• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lembaga Kemanusiaan Anggap Kasus NGO Bermasalah sebagai Otokritik

09/07/2022
in Berita
Lembaga Kemanusiaan Anggap Kasus NGO Bermasalah sebagai Otokritik

Qudwah Indonesia

82
SHARES
628
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

LEMBAGA Kemanusiaan Qudwah Indonesia menganggap bahwa kasus NGO (Non Government Organization) yang dianggap menyelewengkan dana umat sebagai otokritik bagi lembaganya.

Direktur Qudwah Indonesia, Lukman Hakim mengatakan bahwa kejadian tersebut membuat lembaganya semakin mawas diri.

“Namanya manusia, itu bisa terjadi. Buat kami, ini menjadi otokritik untuk memperbaiki akuntabilitas dan transparansi lembaga agar dipercaya masyarakat,” kata Lukman saat ditemui ChanelMuslim.com, Jumat (8/7) di Bekasi.

Untuk meningkatkan layanan, Qudwah Indonesia membuat sistem donasi yang transparan dan memudahkan donatur.

“Saat ini, kamu fokus memperbaiki sistem yang memiliki akuntabilitas dan transparansi dari segi penerimaan dan penyaluran foto program yang sudah kami buat,” tambah Lukman.

Baca Juga: Qudwah Indonesia Luncurkan Program One Klik Satu Kurban Satu Keluarga

Lembaga Kemanusiaan Anggap Kasus NGO Bermasalah sebagai Otokritik

Lukman juga mengambil hikmah dari kasus tersebut, salah satunya adalah pengelolaan dana umat.

“Lembaga yang sudah mempunyai sistem, memang lebih berat, membutuhkan dana operasional, berbeda dengan komunitas relawan,” ungkapnya.

Artinya, menurut Lukman, Peraturan Kementerian Sosial No. 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), yang memperbolehkan mengambil dana operasional sebesar 10% dinilai tidak realistis.

“Di dalam dunia filantropi, itu tidak akan mungkin karena biaya operasional dan marketing lebih besar,” jelas Lukman.

Namun demikian, kata Lukman, ia berusaha menerapkan standar rasio yang mengacu pada fatwa MUI tentang pengumpulan infak, yaitu sebesar 20%.

“Kalau lembaga kami, kami upayakan di bawah 20%, tapi memang untuk lembaga yang baru bertumbuh, kebijakan 10% tadi sangat tidak mungkin,” lanjutnya.

Qudwah Indonesia adalah sebuah lembaga Filantropi yang bekecimpung di bidang kemanusiaan terdampak bencana alam, perang, konflik berkepanjangan ataupun karena kondisi ekonomi terpuruk.

Pada awalnya, Qudwah Indonesia bergerak di Kota Bekasi dengan mengumpulkan donasi bagi korban kemanusiaan akibat perang dan konflik berkepanjangan di Palestina.

Namun, seiring dengan berjalannya waktu, Qudwah Indonesia pun tak menutup mata dari kondisi dalam negeri, juga dunia.

Lembaga ini berupaya memberikan bantuan kemanusiaan berupa bahan bangunan dan makanan serta fasilitas untuk masyarakat yang menderita akibat bencana alam.

Qudwah Indonesia berada di bawah Yayasan Teladan Kemanusiaan Indonesia. Lembaga ini juga menjalin mitra dan jejaring dengan lembaga serupa di mancanegara, yaitu Malaysia, Filipina, Turki, dan Palestina. [ind]

 

Tags: kasus NGOLembaga Kemanusiaan Anggap Kasus NGO Bermasalah sebagai OtokritikQudwah Indonesia
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Warga Muhammadiyah Laksanakan Shalat Idul Adha 1443 H Hari Ini

Next Post

5 Makanan Mengandung Karbohidrat Pengganti Nasi

Next Post
5 Makanan Mengandung Karbohidrat Pengganti Nasi

5 Makanan Mengandung Karbohidrat Pengganti Nasi

Kenali Jenis Kulit untuk Perawatan Wajah yang Optimal

Kenali Jenis Kulit untuk Perawatan Wajah yang Optimal

Tata cara shalat iduladha

Tata Cara Shalat Iduladha, Apa yang Dibaca di antara Takbir?

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8696 shares
    Share 3478 Tweet 2174
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    259 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11480 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4444 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga