Chanelmuslim.com-Pengemudi GoJek di Surabaya kini dapat berlega hati karena terdaftar sebagai peserta BPJS. Sebanyak 4.463 mitra atau pengemudi layanan aplikasi GoJek telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak, Poedji Santoso, di Kantor Operasional Gojek Surabaya, Selasa (17/1), mengatakan, dari jumlah tersebut terdiri dari 3.642 pengemudi Gojek.
“Selain itu juga ada 464 pengemudi Go Box, dan 357 mitra Go Life (Go-Massage, Go-Clean dan Go-Glam) yang terdaftar dalam program ini,” katanya dilansir Antaranews.
Ia mengemukakan, para mitra tersebut diikutkan dalam dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan juga Jaminan Kematian.
“Selain dua program yang sudah ditawarkan, mitra GoJek ini juga bisa mengambil program lainnya seperti Jaminan Hari Tua. Ini tentu sangat penting, mengingat tidak selamanya pengemudi akan menjalankan profesi tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, para mitra tersebut digolongkan sebagai pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan asumsi pendapatan pengemudi adalah Rp1 juta per bulan.
“Sehingga, iuran yang harus dibayarkan adalah Rp16.800 perbulan, yang meliputi program antisipasi kecelakaan kerja dengan besaran Rp10 ribu dan kematian sebesar Rp6.800,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak terus berupaya menjaring para pekerja di Indonesia untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain pekerja dari sektor formal, atau pekerja penerima upah, BPJS Ketenagakerjaan juga membidik pekerja di sektor non-formal, atau para pekerja yang bukan penerima upah seperti pedagang, tukang ojek, untuk dapat menjamin mereka,” katanya.
Ia mengatakan, dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, para peserta akan mendapatkan banyak manfaat seperti jika mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung 100 persen biaya dan tanpa ada batasan.
“Selain itu, jika sembuh, maka BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti biaya santunan sementara selama yang bersangkutan belum mampu bekerja,” katanya.
Ia mengatakan, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka korban akan diberikan santunan sebesar Rp48 juta, kemudian biaya pemakaman sebesar Rp3 juta dan biaya santunan pendidikan anak Rp12 juta.
“Bayangkan, semua itu iuran per bulannya hanya Rp16.800 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, lebih murah dari rokok,” katanya.(ind)