• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lebih dari 4 Ribu Pengemudi Gojek di Surabaya Terdaftar BPJS

17/01/2017
in Berita
68
SHARES
523
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: bingkaiberita
Foto: bingkaiberita

Chanelmuslim.com-Pengemudi GoJek di Surabaya kini dapat berlega hati karena terdaftar sebagai peserta BPJS. Sebanyak 4.463 mitra atau pengemudi layanan aplikasi GoJek telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak, Poedji Santoso, di Kantor Operasional Gojek Surabaya, Selasa (17/1), mengatakan, dari jumlah tersebut terdiri dari 3.642 pengemudi Gojek.

“Selain itu juga ada 464 pengemudi Go Box, dan 357 mitra Go Life (Go-Massage, Go-Clean dan Go-Glam) yang terdaftar dalam program ini,” katanya dilansir Antaranews.

Ia mengemukakan, para mitra tersebut diikutkan dalam dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan juga Jaminan Kematian.

“Selain dua program yang sudah ditawarkan, mitra GoJek ini juga bisa mengambil program lainnya seperti Jaminan Hari Tua. Ini tentu sangat penting, mengingat tidak selamanya pengemudi akan menjalankan profesi tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, para mitra tersebut digolongkan sebagai pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan asumsi pendapatan pengemudi adalah Rp1 juta per bulan.

“Sehingga, iuran yang harus dibayarkan adalah Rp16.800 perbulan, yang meliputi program antisipasi kecelakaan kerja dengan besaran Rp10 ribu dan kematian sebesar Rp6.800,” katanya.

Ia mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak terus berupaya menjaring para pekerja di Indonesia untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

“Selain pekerja dari sektor formal, atau pekerja penerima upah, BPJS Ketenagakerjaan juga membidik pekerja di sektor non-formal, atau para pekerja yang bukan penerima upah seperti pedagang, tukang ojek, untuk dapat menjamin mereka,” katanya.

Ia mengatakan, dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, para peserta akan mendapatkan banyak manfaat seperti jika mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung 100 persen biaya dan tanpa ada batasan.

“Selain itu, jika sembuh, maka BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti biaya santunan sementara selama yang bersangkutan belum mampu bekerja,” katanya.

Ia mengatakan, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka korban akan diberikan santunan sebesar Rp48 juta, kemudian biaya pemakaman sebesar Rp3 juta dan biaya santunan pendidikan anak Rp12 juta.

“Bayangkan, semua itu iuran per bulannya hanya Rp16.800 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, lebih murah dari rokok,” katanya.(ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ulama Senior Saudi Sebut Konser Musik dan Perfilman Penyebab Degradasi Moral

Next Post

Takut Anaknya Putus Sekolah, Ibu Ini Menangis di Depan Sandi

Next Post

Takut Anaknya Putus Sekolah, Ibu Ini Menangis di Depan Sandi

200 Bola Sepak Untuk Anak Sekolah di Semarang

Ini Alquran Digital Versi Terbaru Kemenag

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1910 shares
    Share 764 Tweet 478
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7990 shares
    Share 3196 Tweet 1998
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2933 shares
    Share 1173 Tweet 733
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5009 shares
    Share 2004 Tweet 1252
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3516 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2143 shares
    Share 857 Tweet 536
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1669 shares
    Share 668 Tweet 417
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga