ChanelMuslim.com – Pengadilan Kuwait menjatuhkan hukuman mati kepada dua pria yang dinyatakan bersalah sebagai mata-mata Iran dan berencana melakukan serangan.
Salah seorang terpidana adalah warga Kuwait, sedang yang satu lagi merupakan warga Iran yang diadili secara in absentia.
Menurut laporan BBC, keduanya diadili bersama 20 warga Kuwait lain, yang diganjar hukuman penjara lima hingga 25 tahun.
Vonis ini diambil di tengah ketegangan beberapa negara Timur Tengah dengan Iran, setelah serangan atas Kedutaan Besar Arab Saudi di Teheran yang dipicu oleh eksekusi atas tokoh Syiah, Nimr al-Nmir.
Kuwait merupakan salah satu negara sekutu Arab Saudi yang juga menarik duta besarnya dari Iran, setelah Saudi memutus hubungan diplomatik dengan pemerintah Teheran.[af/bbc]