ChanelMuslim.com – Imam Nahrawi, Menteri Pemuda dan Olahraga beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam Nahrawi juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
Imam Nahrawi menjadi menteri kedua Kabinet Kerja 1 Pemerintahan Jokowi tahun 2014 – 2019 yang ditangkap KPK. [Maya/sumber:Grid.id]