• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi Fatwa MUI Mulai Rapat Secara Online untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

19/03/2020
in Berita
73
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki agenda rapat rutin setiap hari Rabu di Gedung MUI Pusat, Jalan Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta. Namun, berbeda dengan rapat-rapat sebelumnya, pada Rabu (18/03) kali ini, Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat secara online. Hal ini sesuai dengan instruksi pemerintah untuk melaksanakan sosial distance guna meminimalkan pertemuan fisik dalam jumlah banyak.

Selain karena imbauan pemerintah itu, Dewan Pimpinan MUI Pusat melalui Surat Nomor A-1024/DP-MUI/III/2020 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Buya Anwar Abbas, memang meliburkan seluruh kegiatan di lingkungan MUI Pusat sejak 18 Maret sampai 27 Maret. Sehingga Komisi atau Lembaga di lingkungan MUI tidak bisa melaksanakan rapat di kantor, termasuk Komisi Fatwa. Kegiatan di MUI Pusat akan aktif kembali pada tanggal 30 Maret 2020 mendatang.

Rapat online yang dipimpin Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam tersebut membahas berbagai masalah keagamaan. Materi pembahasan mulai dari produk pangan halal sampai tindak lanjut pelaksanaan ibadah saat situasi terjadi wabah Covid-19. Kiai Niam memaparkan, rapat online ini karena ada masalah penting yang sedang dibahas Komisi Fatwa sekaligus ingin mencegah potensi penyebaran Covid-19.

“Ada permasalahan penting yang dibahas Komisi Fatwa, namun kami juga memiliki perhatian untuk mencegah peredaran Covid-19 dengan meminimalisir pergerakan ke luar. Karenanya kami melaksanakan rapat secara online,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (18/03).

Baca Juga  MUI: Pemerintah Hendaknya Menjaga Kepercayaan Rakyat
Dikatannya, rapat tersebut meskipun berlangsung secara online namun diikuti oleh 37 anggota Komisi Fatwa MUI Pusat dan tim dari LPPOM MUI. Menurutnya, dalam rapat online kali ini, terdapat 87 produk yang dibahas untuk mendapatkan penetapan fatwa.

“Dari 87 produk, ada lima produk yang memperolah pendaaman secara lebih lanjut. Pembahasan cukup alot, namun akhirnya bisa disepekati,” katanya.

Selain mendiskusikan tentang produk halal, Komisi Fatwa MUI juga membahas hukum tanam benar dan botox untuk kecantikan yang selama ini lazim dipraktekkan oleh klinik kecantikan. Rapat juga membahas terkait sosialisasi Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah saat Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, sebagian masyarakat salah paham terhadap isi fatwa tersebut. Hal itu terlihat dari respon masyarakat yang berbeda-beda. Menurut, Kiai Niam, Komisi Fatwa memandang fatwa ini perlu disosialisasikan sehingga masyarakat memahami fatwa ini secara utuh dan benar.

Baca Juga  DSN Sosialisasikan Fatwa Pasar Modal dan Perbankan Syariah
“Ada yang langsung memaksa menutup masjid meski kawasannya aman. Sebaliknya ada juga yang memaksakan diri datang ke masjid meski dalam kondisi sakit. Untuk itu masyarakat perlu memahami secara utuh,” pungkasnya.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ribuan Tentara Israel Dikarantina karena Virus Corona

Next Post

Optimalkan Layanan Nasabah, BNI Syariah Antisipasi Penyebaran COVID-19

Next Post

Optimalkan Layanan Nasabah, BNI Syariah Antisipasi Penyebaran COVID-19

Kontes Lagu Eurovision 2020 Dibatalkan Akibat Virus Corona

Pemprov dan MUI DKI Putuskan Tunda Shalat Jumat Hingga Dua Pekan

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    1364 shares
    Share 546 Tweet 341
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1670 shares
    Share 668 Tweet 418
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3366 shares
    Share 1346 Tweet 842
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    265 shares
    Share 106 Tweet 66
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7835 shares
    Share 3134 Tweet 1959
  • Agar Bidadari Cemburu Padamu

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Resep Singkong Keju Goreng

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga