• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi Fatwa MUI Mulai Rapat Secara Online untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

19/03/2020
in Berita
73
SHARES
564
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki agenda rapat rutin setiap hari Rabu di Gedung MUI Pusat, Jalan Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta. Namun, berbeda dengan rapat-rapat sebelumnya, pada Rabu (18/03) kali ini, Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat secara online. Hal ini sesuai dengan instruksi pemerintah untuk melaksanakan sosial distance guna meminimalkan pertemuan fisik dalam jumlah banyak.

Selain karena imbauan pemerintah itu, Dewan Pimpinan MUI Pusat melalui Surat Nomor A-1024/DP-MUI/III/2020 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Buya Anwar Abbas, memang meliburkan seluruh kegiatan di lingkungan MUI Pusat sejak 18 Maret sampai 27 Maret. Sehingga Komisi atau Lembaga di lingkungan MUI tidak bisa melaksanakan rapat di kantor, termasuk Komisi Fatwa. Kegiatan di MUI Pusat akan aktif kembali pada tanggal 30 Maret 2020 mendatang.

Rapat online yang dipimpin Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam tersebut membahas berbagai masalah keagamaan. Materi pembahasan mulai dari produk pangan halal sampai tindak lanjut pelaksanaan ibadah saat situasi terjadi wabah Covid-19. Kiai Niam memaparkan, rapat online ini karena ada masalah penting yang sedang dibahas Komisi Fatwa sekaligus ingin mencegah potensi penyebaran Covid-19.

“Ada permasalahan penting yang dibahas Komisi Fatwa, namun kami juga memiliki perhatian untuk mencegah peredaran Covid-19 dengan meminimalisir pergerakan ke luar. Karenanya kami melaksanakan rapat secara online,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (18/03).

Baca Juga  MUI: Pemerintah Hendaknya Menjaga Kepercayaan Rakyat
Dikatannya, rapat tersebut meskipun berlangsung secara online namun diikuti oleh 37 anggota Komisi Fatwa MUI Pusat dan tim dari LPPOM MUI. Menurutnya, dalam rapat online kali ini, terdapat 87 produk yang dibahas untuk mendapatkan penetapan fatwa.

“Dari 87 produk, ada lima produk yang memperolah pendaaman secara lebih lanjut. Pembahasan cukup alot, namun akhirnya bisa disepekati,” katanya.

Selain mendiskusikan tentang produk halal, Komisi Fatwa MUI juga membahas hukum tanam benar dan botox untuk kecantikan yang selama ini lazim dipraktekkan oleh klinik kecantikan. Rapat juga membahas terkait sosialisasi Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah saat Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, sebagian masyarakat salah paham terhadap isi fatwa tersebut. Hal itu terlihat dari respon masyarakat yang berbeda-beda. Menurut, Kiai Niam, Komisi Fatwa memandang fatwa ini perlu disosialisasikan sehingga masyarakat memahami fatwa ini secara utuh dan benar.

Baca Juga  DSN Sosialisasikan Fatwa Pasar Modal dan Perbankan Syariah
“Ada yang langsung memaksa menutup masjid meski kawasannya aman. Sebaliknya ada juga yang memaksakan diri datang ke masjid meski dalam kondisi sakit. Untuk itu masyarakat perlu memahami secara utuh,” pungkasnya.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ribuan Tentara Israel Dikarantina karena Virus Corona

Next Post

Optimalkan Layanan Nasabah, BNI Syariah Antisipasi Penyebaran COVID-19

Next Post

Optimalkan Layanan Nasabah, BNI Syariah Antisipasi Penyebaran COVID-19

Kontes Lagu Eurovision 2020 Dibatalkan Akibat Virus Corona

Pemprov dan MUI DKI Putuskan Tunda Shalat Jumat Hingga Dua Pekan

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1862 shares
    Share 745 Tweet 466
  • RA Kartini dan Ustazah Yoyoh Yusroh Rahimahullah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8044 shares
    Share 3218 Tweet 2011
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3254 shares
    Share 1302 Tweet 814
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3547 shares
    Share 1419 Tweet 887
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1700 shares
    Share 680 Tweet 425
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4164 shares
    Share 1666 Tweet 1041
  • Potret Anak Ketiga Lesti Kejora Lakukan Photoshoot Bersama Kedua Kakaknya

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Cara Wanita yang Istihadhah Membaca Al-Qur’an

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga