• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 16 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi Fatwa MUI Mulai Rapat Secara Online untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Maret 19, 2020
in Berita
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki agenda rapat rutin setiap hari Rabu di Gedung MUI Pusat, Jalan Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta. Namun, berbeda dengan rapat-rapat sebelumnya, pada Rabu (18/03) kali ini, Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat secara online. Hal ini sesuai dengan instruksi pemerintah untuk melaksanakan sosial distance guna meminimalkan pertemuan fisik dalam jumlah banyak.

Selain karena imbauan pemerintah itu, Dewan Pimpinan MUI Pusat melalui Surat Nomor A-1024/DP-MUI/III/2020 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Buya Anwar Abbas, memang meliburkan seluruh kegiatan di lingkungan MUI Pusat sejak 18 Maret sampai 27 Maret. Sehingga Komisi atau Lembaga di lingkungan MUI tidak bisa melaksanakan rapat di kantor, termasuk Komisi Fatwa. Kegiatan di MUI Pusat akan aktif kembali pada tanggal 30 Maret 2020 mendatang.

Rapat online yang dipimpin Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam tersebut membahas berbagai masalah keagamaan. Materi pembahasan mulai dari produk pangan halal sampai tindak lanjut pelaksanaan ibadah saat situasi terjadi wabah Covid-19. Kiai Niam memaparkan, rapat online ini karena ada masalah penting yang sedang dibahas Komisi Fatwa sekaligus ingin mencegah potensi penyebaran Covid-19.

“Ada permasalahan penting yang dibahas Komisi Fatwa, namun kami juga memiliki perhatian untuk mencegah peredaran Covid-19 dengan meminimalisir pergerakan ke luar. Karenanya kami melaksanakan rapat secara online,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (18/03).

Baca Juga  MUI: Pemerintah Hendaknya Menjaga Kepercayaan Rakyat
Dikatannya, rapat tersebut meskipun berlangsung secara online namun diikuti oleh 37 anggota Komisi Fatwa MUI Pusat dan tim dari LPPOM MUI. Menurutnya, dalam rapat online kali ini, terdapat 87 produk yang dibahas untuk mendapatkan penetapan fatwa.

“Dari 87 produk, ada lima produk yang memperolah pendaaman secara lebih lanjut. Pembahasan cukup alot, namun akhirnya bisa disepekati,” katanya.

Selain mendiskusikan tentang produk halal, Komisi Fatwa MUI juga membahas hukum tanam benar dan botox untuk kecantikan yang selama ini lazim dipraktekkan oleh klinik kecantikan. Rapat juga membahas terkait sosialisasi Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah saat Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, sebagian masyarakat salah paham terhadap isi fatwa tersebut. Hal itu terlihat dari respon masyarakat yang berbeda-beda. Menurut, Kiai Niam, Komisi Fatwa memandang fatwa ini perlu disosialisasikan sehingga masyarakat memahami fatwa ini secara utuh dan benar.

Baca Juga  DSN Sosialisasikan Fatwa Pasar Modal dan Perbankan Syariah
“Ada yang langsung memaksa menutup masjid meski kawasannya aman. Sebaliknya ada juga yang memaksakan diri datang ke masjid meski dalam kondisi sakit. Untuk itu masyarakat perlu memahami secara utuh,” pungkasnya.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ribuan Tentara Israel Dikarantina karena Virus Corona

Next Post

Optimalkan Layanan Nasabah, BNI Syariah Antisipasi Penyebaran COVID-19

Next Post

Optimalkan Layanan Nasabah, BNI Syariah Antisipasi Penyebaran COVID-19

Kontes Lagu Eurovision 2020 Dibatalkan Akibat Virus Corona

Pemprov dan MUI DKI Putuskan Tunda Shalat Jumat Hingga Dua Pekan

  • Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7623 shares
    Share 3049 Tweet 1906
  • Inginkah Masuk Surga?

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    238 shares
    Share 95 Tweet 60
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5129 shares
    Share 2052 Tweet 1282
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • FORTASI MTs Muhammadiyah Batang 2025: Adventure of the Habits Tanamkan Karakter Sejak Dini

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Pentingnya RUU Ketahanan Keluarga dalam Mewujudkan Pembangunan Ramah Keluarga

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga