• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 16 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Agendakan Rancang Itjma Ulama ASEAN

20/11/2015
in Berita
68
SHARES
520
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Screenshot_2015-11-20-22-51-26_1448034822574

ChanelMuslim.com – Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia (Rakernas MUI) sudah usai digelar. Semua Komisi/bidang  kerja MUI merancang program-program unggulan masing-masing bidang.  Khusus bagi Komisi Fatwa (KF) MUI akan menyelenggarakan Halaqoh atau kajian Ilmiah keislaman untuk menjawab berbagai permasalahan umat kontemporer dari sisi kaidah syar’iyyah. Demikian dikemukakan Prof. Dr. K.H. Muhammad Amin Suma SH. MA., dalam penjelasannya tentang hasil-hasil Rakernas MUI baru lalu.

“Berbagai permasalahan umat mengemuka, seiring dengan dinamika kehidupan kontemporer. Maka permasalahan yang mengemuka itu tentu memerlukan solusi. Dan dalam konteks MUI permasalahan dengan solusinya itu akan dikaji dari sisi kaidah syar’iyyah dengan menyelenggarakan Halaqoh atau kajian Ilmiah keislaman,” tutur Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini yang menjadi Rakernas MUI sebagai delegasi KF MUI.

 

Program ini, tambahnya, sekaligus sebagai langkah proaktif MUI dalam aspek da’wah Islamiyah dan sosialisasi nilai-nilai keislaman kepada masyarakat.

Kalau selama ini MUI relatif lebih banyak bersikap pasif, menunggu permintaan atau pertanyaan dari kalangan umat yang meminta atau bahkan fatwa solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi, maka dengan program yang dirancang ini, MUI akan lebih proaktif mendekati dan menyapa umat sesuai dengan misi Khidmatul Ummah yang diemban.

Jadi bukan hanya dengan ceramah di mimbar saja. Tetapi juga mengajak dan merangkul umat dalam meraih Rahmat, dari Allah Pemilik alam jagat, dengan interaksi aktif di lapangan.

Wakil Sekjen MUI Drs. H. Sholahudin Al-Aiyubi, M.Si.,  memaparkan, sesuai dengan hasil Musyawarah Nasional (Munas) MUI telah menetapkan garis-garis besar program MUI selama lima tahun ke depan. Diantaranya, KF MUI akan merancang program pertemuan Ijtima’ Ulama ASEAN. Hal ini dimaksudkan agar ada kesepahaman para ulama di kawasan dalam penetapan fatwa, terutama yang terkait khusus dengan produk-produk konsumsi. Misalnya yang terkait dengan masalah penyembelihan hewan. Termasuk juga dengan penggunaan sistim “Stunning” (pemingsanan hewan) dalam penyembelihan ternak. Karena tidak semua ulama di negara-negara ASEAN dapat menerima sistim stunning ini.

Dalam ketetapan MUI, jelasnya lagi, sistim Stunning memang diperbolehkan, tapi harus dengan syarat-syarat yang ketat. Maka hal-hal semacam ini tentu harus dikomunikasikan dengan ulama-ulama kawasan. Karena beberapa waktu lagi akan diberlakukan ketentuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sebagai pasar bebas bersama ASEAN. Dengan kesepakatan MEA ini, berbagai komoditi dari kita di Indonesia dapat dipasarkan secara bebas ke sesama negara ASEAN, begitu pula, komoditas dari negara-negara anggota dapat bebas masuk ke Indonesia. Nah, kalau tidak ada kesepemahanan bersama dalam sistim stunning, maka sangat dikhawatirkan produk-produk daging dari Indonesia akan menghadapi kendala dalam pemasaran di kawasan.

“Maka dari sini jelas mengemuka urgensi pertemuan Ijtima’ Ulama ASEAN. Dan ini menjadi salah satu program unggulan KF MUI,” tuturnya.

(jwt/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menjadi Seperti yang Ku Mau

Next Post

HIPSI Akan Cetak Satu Juta Pengusaha

Next Post

HIPSI Akan Cetak Satu Juta Pengusaha

Menteri Pariwisata: HPN 2016 Harus Prioritaskan Wisata Halal

Menjadi Seperti yang Ku Mau

Kaolin Bangka, Menikmati Hamparan Salju di Indonesia

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8207 shares
    Share 3283 Tweet 2052
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2043 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3671 shares
    Share 1468 Tweet 918
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4206 shares
    Share 1682 Tweet 1052
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Beberapa Daerah Awal Musim Kemarau 2026 di Wilayah Jawa Barat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4537 shares
    Share 1815 Tweet 1134
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3288 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5318 shares
    Share 2127 Tweet 1330
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11249 shares
    Share 4500 Tweet 2812
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga