• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 4 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kini Pencatatan Nikah di KUA Hanya Terima KTP Elektronik

14/11/2017
in Berita
76
SHARES
582
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kini, Kantor Urusan Agama Kabupaten hanya menerima pencatatan nikah bagi warga Indonesia hang memounyai KTP Elektronik.

Hal ini guna menjamin ketunggalan data kependudukan di Indonesia, KUA Kecamatan hanya akan melayani pencatatan nikah pasangan calon pengantin (catin) yang sudah memiliki KTP Elektronik (KTP-el).

Hal itu termaktub dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan Ditjen Bimas Islam  Kementerian Agama.

Penandatanganan PKS antara kedua belah pihak dilakukan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam yang diwakili Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen, Kamis (9/11), di Jakarta seperti dilansir laman Kemenag.

Salah satu klausul PKS ini mengatur bahwa Kementerian Agama mewajibkan penduduk catin pria dan catin wanita untuk memiliki KTP-el.

Selain itu, Kemenag juga memberikan pelayanan bagi penduduk yang menjadi catin pria dan catin wanita berdasarkan KTP-el dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP-el dengan menyesuaikan/mengganti persyaratan KTP setempat menjadi KTP-el dalam persyaratan pelayanan.

PKS ini juga mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Berdasarkan PKS ini, KUA Kecamatan mendapat  hak akses  pemanfaatan dan validasi nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan data KTP-el pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada pada Dukcapil.  

Sebaliknya, Dukcapil juga dapat mengakses data nomor akta nikah yang ada pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) milik Ditjen Bimas Islam untuk kelengkapan database kependudukan.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Anwar Sa’adi  mengatakan, kerja sama ini menuntut adanya dukungan anggaran guna menyediakan jaringan komunikasi data dari Dukcapil kepada KUA Kecamatan untuk satu titik jaringan secara terpusat.  

Karena itu,  lanjut Anwar Sa’adi, pada tahap awal, kerjasama ini tidak dilakukan di semua KUA Kecamatan.

Sebab, masih banyak KUA yang belum tersambung jaringan internet.

“Bagi KUA Kecamatan yang belum online masih dapat menggunakan KTP non elektronik,” sebut Anwar, Sabtu (11/11) seperti chanelmuslim.com kutip di laman kemenag.go.id.

Anwar menambahkan, KUA Kecamatan yang belum tersambung jaringan internet akan  dibangun jaringan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Dari 5.707 jumlah KUA se Indonesia baru 2.858 yang sudah online,” rincinya.

PKS tentang pemanfaatan NIK dan data kependudukan ini berlaku hingga Juli 2020 dan kemudian dapat diperpanjang.

PKS ini dibuat menindaklanjuti MoU yang sudah dilakukan pada tahun 2015 yang lalu.

Semoga memudahkan pencatatan nikah dengan data tunggal dan jauh dari pemalsuan data. (jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Anak dibully, Cara Alyssa Soebandono ini Bisa Ditiru

Next Post

Tekan Kekerasan Anak melalui Sekolah Antikekerasan

Next Post

Tekan Kekerasan Anak melalui Sekolah Antikekerasan

Yuk Mengenal Kain Ceruti, Primadona Busana Syari Muslimah Urban

Pertemuan Din Syamsuddin dengan Wakil PM Malaysia Bahas Peradaban Islam

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8576 shares
    Share 3430 Tweet 2144
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11402 shares
    Share 4561 Tweet 2851
  • Interpretasi Maqasid Syariah yang Relevan Bagi Kebijakan di Pasar Halal Global

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2192 shares
    Share 877 Tweet 548
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4391 shares
    Share 1756 Tweet 1098
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3857 shares
    Share 1543 Tweet 964
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1385 shares
    Share 554 Tweet 346
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2060 shares
    Share 824 Tweet 515
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga