• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 25 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kini Pencatatan Nikah di KUA Hanya Terima KTP Elektronik

14/11/2017
in Berita
76
SHARES
585
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kini, Kantor Urusan Agama Kabupaten hanya menerima pencatatan nikah bagi warga Indonesia hang memounyai KTP Elektronik.

Hal ini guna menjamin ketunggalan data kependudukan di Indonesia, KUA Kecamatan hanya akan melayani pencatatan nikah pasangan calon pengantin (catin) yang sudah memiliki KTP Elektronik (KTP-el).

Hal itu termaktub dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan Ditjen Bimas Islam  Kementerian Agama.

Penandatanganan PKS antara kedua belah pihak dilakukan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam yang diwakili Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen, Kamis (9/11), di Jakarta seperti dilansir laman Kemenag.

Salah satu klausul PKS ini mengatur bahwa Kementerian Agama mewajibkan penduduk catin pria dan catin wanita untuk memiliki KTP-el.

Selain itu, Kemenag juga memberikan pelayanan bagi penduduk yang menjadi catin pria dan catin wanita berdasarkan KTP-el dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP-el dengan menyesuaikan/mengganti persyaratan KTP setempat menjadi KTP-el dalam persyaratan pelayanan.

PKS ini juga mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Berdasarkan PKS ini, KUA Kecamatan mendapat  hak akses  pemanfaatan dan validasi nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan data KTP-el pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada pada Dukcapil.  

Sebaliknya, Dukcapil juga dapat mengakses data nomor akta nikah yang ada pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) milik Ditjen Bimas Islam untuk kelengkapan database kependudukan.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Anwar Sa’adi  mengatakan, kerja sama ini menuntut adanya dukungan anggaran guna menyediakan jaringan komunikasi data dari Dukcapil kepada KUA Kecamatan untuk satu titik jaringan secara terpusat.  

Karena itu,  lanjut Anwar Sa’adi, pada tahap awal, kerjasama ini tidak dilakukan di semua KUA Kecamatan.

Sebab, masih banyak KUA yang belum tersambung jaringan internet.

“Bagi KUA Kecamatan yang belum online masih dapat menggunakan KTP non elektronik,” sebut Anwar, Sabtu (11/11) seperti chanelmuslim.com kutip di laman kemenag.go.id.

Anwar menambahkan, KUA Kecamatan yang belum tersambung jaringan internet akan  dibangun jaringan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Dari 5.707 jumlah KUA se Indonesia baru 2.858 yang sudah online,” rincinya.

PKS tentang pemanfaatan NIK dan data kependudukan ini berlaku hingga Juli 2020 dan kemudian dapat diperpanjang.

PKS ini dibuat menindaklanjuti MoU yang sudah dilakukan pada tahun 2015 yang lalu.

Semoga memudahkan pencatatan nikah dengan data tunggal dan jauh dari pemalsuan data. (jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Anak dibully, Cara Alyssa Soebandono ini Bisa Ditiru

Next Post

Tekan Kekerasan Anak melalui Sekolah Antikekerasan

Next Post

Tekan Kekerasan Anak melalui Sekolah Antikekerasan

Yuk Mengenal Kain Ceruti, Primadona Busana Syari Muslimah Urban

Pertemuan Din Syamsuddin dengan Wakil PM Malaysia Bahas Peradaban Islam

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8722 shares
    Share 3489 Tweet 2181
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11496 shares
    Share 4598 Tweet 2874
  • Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Warna Coklat Susu

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3925 shares
    Share 1570 Tweet 981
  • Perhatikan Batas Usia Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2238 shares
    Share 895 Tweet 560
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4454 shares
    Share 1782 Tweet 1114
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga