• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 7 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua Yayasan Darunnajat Maza Angkat Bicara Soal Polemik Pemecatan Guru

02/07/2018
in Berita
123
SHARES
945
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com-Ketua Yayasan Darunnajat Maza Drs. Gunawan Subiyanto, MM menegaskan tidak ada pemecatan terhadap Robiatul Adawiyah guru SDIT Darul Maza, Jatisari, Bekasi, baik melalui lisan, media sosial, maupun tertulis.

“Sekolah Darul Maza menyatakan bahwa chat di grup WA sekolah benar adanya, namun tidak ada pemecatan guru yang bersangkutan,” jelas Gunawan dalam keterangan tertulis yang diterima Chanelmuslim pada Senin (2/7).

Ia menambahkan, Sekolah Darul Maza mengundang guru tersebut untuk datang ke sekolah keesokan harinya untuk melakukan klarifikasi dan tabayyun. Selain itu, Gunawan juga menyebutkan kewenangan pengangkatan/pemberhentian pegawai ada di Ketua Yayasan, bukan Ketua Badan Pendidikan Yayasan Daarun Najaat Maza (jabatan yang diemban Bapak Fachrudin).

“Sekolah Darul Maza menjelaskan bahwa secara kelembagaan baik dalam chat WA maupun lisan tidak pernah ada kata dan ucapan pemecatan, tetapi guru tersebut menyatakan dalam WA merasa telah dipecat, bahkan meminta Surat keterangan pengamalan bekerja, sehingga Sekolah meminta agar datang ke sekolah pada esok harinya. Perlu diketahui bahwa proses pemecatan tidak mudah, harus ada proses pembinaan, harus ada surat resmi dari Sekolah, yang dimulai dari Surat peringatan ke-1, Surat Peringatan ke-2, namun dalam hal ini, karena memang tidak ada pemecatan sehingga tidak ada surat peringatan. Akan tetapi, guru tersebut tetap mengatakan telah dipecat lewat WA oleh Yayasan dan meminta surat pemecatan.
Guru tersebut masih berstatus guru SDIT Darul Maza,” paparnya.

Dalam pertemuan ishlah antara Yayasan Darunnajat Maza dan pihak Robiatul Adawiyah yang diadakan pada Jumat (29/6) di kediaman orang tua Robiatul, sekolah mengajak agar guru tersebut tetap mengajar dan bergabung seperti sedia kala.

“Namun guru tersebut tidak bersedia lagi bergabung di SDIT Darul Maza, maka itu di luar tanggung jawab kami,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Fachrudin selaku Ketua Badan Pendidikan Yayasan Darunnajat Maza menyampaikan permintaan maaf atas kekhilafan dalam percakapan WA yang berujung kesalahpahaman tersebut.

Sementara itu, suami guru tersebut yang telah membuat postingan di media sosial (Facebook) pada tanggal 28 Juni 2018 sepakat akan menulis klarifikasi di status Facebook bahwa permasalahan telah selesai dan mengimbau masyarakat untuk tidak memperpanjang masalah.
Sebelumnya, postingan tersebut menyatakan ada pemecatan terhadap istrinya karena berbeda pilihan saat Pilkada dengan Yayasan.

Gunawan menjelaskan bahwa Yayasan Daarun Najaat Maza bergerak di bidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan.

“Dalam salah satu kegiatannya adalah Lembaga Pendidikan SDIT Darul Maza dan tidak berafiliasi dengan partai politik manapun dan tidak berpolitik praktis,” tutupnya.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hingga Akhir Tahun, 9 Ruas Tol Trans Jawa Akan Diresmikan

Next Post

Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

Next Post
Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

Oseng Tauge Teri Asin, Sajikan Hidangan Malam Hanya 10 Menit

Mengenal Lumbung Ternak Masyarakat Global Wakaf ACT

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8342 shares
    Share 3337 Tweet 2086
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4277 shares
    Share 1711 Tweet 1069
  • Gunung Kelir di Wonogiri jadi Primadona Baru dengan Pesona Alamnya

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2230 shares
    Share 892 Tweet 558
  • Muslim Pro Perluas Layanan ke Fintech, Luncurkan Amanah Pro Bersama Maybank Indonesia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Rekomendasi Warna Baju agar Wajah Tampak Cerah

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4583 shares
    Share 1833 Tweet 1146
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11315 shares
    Share 4526 Tweet 2829
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2104 shares
    Share 842 Tweet 526
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga