Oleh: Dr. H. Haedar Nashir, M.Si.
(Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah)
ChanelMuslim.com – Masalah bangsa dan negara di Republik Indonesia tercinta tidaklah sederhana dari masa ke masa, dari setiap rezim pemerintahan yang satu ke pemerintahan berikutnya. Tidak ada fase pemerintahan yang bebas dari masalah. Masalahnya bagaimana setiap pemerintahan menghadapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi secara benar, signifikan, tersistem, dan tentu saja terfokus sehingga satu persatu masalah dapat diselesaikan. Bukan menumpuk masalah atau menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah lain.
Pada saat ini beragam masalah disoroti publik dengan terbuka, sebagai kewajaran dalam hidup berdemokrasi. Masalah politik, ekonomi, sosial budaya, keagamaan, dan relasi antarkelompok bangsa sangatlah kompleks. Masalah tenaga kerja asing di tengah banyaknya warga negara sendiri yang menanggung beban hidup hingga tidak mudah untuk bekerja. Pengelolaan sumberdaya alam yang terkonsentrasi oleh sekelompok kecil pihak yang mempertaruhkan masa depan Indonesia. Masalah kesenjangan sosial yang melebar, utang luar negeri yang tinggi, korupsi, dan sebagainya. Terakhir masalah perundang-undangan yang kontroversial seperti RUU Omnibuslaw, RUU HIP, dan sebagainya.
Pada saat ini kehidupan kebangsaan dan kenegaraan malah ditandai kekuatan oligarki. Siapa yang mampu mengendalikan kekuasan oligarki? Apa RUU HIP dan sejumlah RUU yang bermasalah akan bisa dihentikan? Siapa yang mampu menghentikan utang luar negeri yang terus bertambah? Banyak pihak pesimis. Mungkin suara Tuhan pun (dalam wujud gerakan moral) tidak akan begitu didengar. Praktiknya, jika kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah berkehendak, siapa yang mampu menghalangi? Berlakulah hukum Lord Acton, power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely.
Dalam menghadapi masalah-masalah tersebut tentu yang paling bertanggungjawab ialah institusi negara sebagai penyelenggara pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif dan yudikatif. Termasuk partai politik yang memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis. Institusi-institusi negara dan politik tersebut harus bertanggungjawab secara konstitusional dalam menyelesaikan masalah-masalah bangsa dan negara sebagaimana perintah konstitusi. Semua komponen bangsa harus ikut mendorong agar peran dan fungsi konstitusional tersebut ditunaikan secara bertanggungjawab.
Bagaimana peran civil society? Normatif harus dan dapat ikut mengontrol jalannya pemerintahan dalam menyelesaikan masalah-maslah kebangsaan tersebut sesuai dengan fungsi dan perannya sebagai civil society. Ormas, LSM, dan kelompok kebangsaan lainnya dapat menjalankan fungsinya sebagai kelompok penekan (pressure groups) dan kelompok kepentingan (interest groups). Tapi seberapa kuat? Berbagai RUU dan PERPPU yang ditolak kelompok-kelompok masyarakat madani akhirnya dilegislasi parlemen. Pindah Ibukota yang sangat vital dan bersejarah pun dengan mudah menjadi keputusan politik. Demikian pula dengan produk kebijakan lainnya, tidak semua dapat dicegah.
Beban kelompok civil society sangat berat menghadapi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan saat ini. Ormas dan civil society tidak lebih dari ornamen demokrasi. Sekuat apapun masyarakat madani, secara politik berat hadapi tembok politik oligarki. Posisi Ormas lama kelamaan akan mengalami floating-mass seperti di era Orba. Jangan pula terus berharap pada aksi dan gerakan massa, resiko dan eskalasi politiknya besar. Indonesia akan terus gaduh dan berpeluang pecah, serta tidak produktif untuk kemajuan. Apa memang aksi massa itu yang dikehendaki?
Bagaimana Ormas Keagamaan? Sebenarnya tugas utama ormas keagamaan mencerahkan masyarakat agar hidup beragama dan bermoral utama. Ada panggilan amar ma-ruf nahi munkar, tapi bukan berarti harus mengambil alih fungsi politik dan menanggung beban setiap masalah bangsa. Jangan ada pihak yang memanfaatkan dan memanaskan mesin ormas sebagai gerakan politik massa. Elit ormas pun perlu paham posisi ini agar tidak salah kaprah dalam memposisikan dan memerankan organisasi kemasyarakatan di negeri ini.
Semua pihak harus bertanggungjawab. Jika Indonesia saat ini dianggap liberal, ingatlah sumber awalnya ialah amandemen UUD 1945 di era reformasi. Para aktor yang terlibat dalam amandemen UUD 1945 jangan lepas tangan, sebagai pemantik masalah utama. MPR, Pemerintah, DPR, Mahkamah Konstitusi, lembaga Yudikatif, semua harus bertanggungjawab. Segenap komponen bangsa harus ikut bertanggungjawab. Bagaimana mencari jalan keluar dari permasalahan sistem ketatanegaraan dan cara mengelola negara yang sudah terlanjur berubah akibat amandemen UUD 1945 ini agar tidak bertambah rumit. Penyelenggaraan negara jangan dibiarkan serbaboleh, serbabebas, dan serbapragmatis. Harus ada koridor yang tegas mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pemerintahan negara.
Indonesia mau dibawa ke mana? Semua pihak di Republik ini harus berkomitmen tinggi untuk tidak saling memaksakan kehendak dalam suasana centang-perenang. Institusi negara memang dapat melakukan apa saja karena kekuasaannya. Namun untuk apa kekuasaan itu bila menyebabkan negeri ini terus gaduh dan diambang pecah. Indonesia tidak akan maju dan terlalu mahal harganya untuk dipertaruhkan bila keadaan negeri memanas terus. Berhentilah angkuh diri dan belajar rendah hati. Jika negeri ini jatuh, rakyat dan seluruh komponen bangsa harus menanggung akibatnya. Tapi bukan tanggungjawab satu pihak, lebih-lebih dengan membebankan masalah kepada organisasi kemasyarakatan.
Jadi, jangan ditipakan atau dibebankan secara berlebihan kepada civil society, lebih-lebih ormas keagamaan untuk mengambil peran menyelesaikan masalah-masalah kebangsaan yang kompleks itu. Para anggota dan elit ormas pun perlu proporsional, jangan membebani organisasinya dengan berlebihan. Tidak adil bila ormas dituntut mengambil tanggungjawab (take-over) beban masalah kebangsaan dan kenegaraan tersebut secara taken for granted. Jika semua dibebankan kepada ormas, sama dengan menuntut kuda bertanduk. Padahal ormas pun banyak yang masih dililit masalah, sehingga makin berat bebannya untuk menjadi tukang bersih-bersih.
Ormas seperti Muhammadiyah tentu menjalankan dakwah amar ma’ruf nahi munkar sebagaimana mestinya. Tapi sekali lagi, jangan dibebankan semua kepada ormas dengan dituntut melebihi porsi dan perannya. Peran kebangsaannya pun harus sesuai dengan misi dakwah dan tajdid sebagai ormas, bukan ala parpol dan gerakan politik. Bukan pula ala LSM. Semua perlu tanggungjawab maskimal, tetap semua ada takaran dan porsinya. Selain itu agenda Muhammadiyah dan ormas pun sama beratnya untuk membina dan membimbing umat serta menbangun pusat-pusat kemajuan bagi kepentingan umat, bangsa, dan kemanusiaan semesta. Khairul ‘umur awsathuha, sebaik-baik urusan yang tengahan dan sesuai porsinya sebagaimana konsep adil untuk menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.
Telah terbit di http://www.muhammadiyah.or.id/id/news-19435-detail-proporsionalitas-peran-ormas-dan-civil-society.html
[My]