• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua Forum Zakat Ingin Perubahan Regulasi Zakat di Indonesia

Oktober 24, 2019
in Berita
79
SHARES
605
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim – Bertema “Menuju Arsitektur Baru Gerakan Zakat Indonesia”, Forum Zakat (FOZ) mengadakan CEO LAZ Forum merancang infrastruktur kolaborasi dalam rangka mewujudkan sinergi dan kolaborasi yang kuat. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum FOZ, Bambang Suherman saat menyiapkan perhelatan tahunan tersebut di Hotel Cosmo Amaroossa, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Menurutnya, sinergi dan kolaborasi pendayagunaan zakat baik antar organisasi pengelola zakat maupun dengan stakeholder lain menjadi isu yang penting untuk dibahas bersama.

“Sebanyak 135 organisasi pengelola zakat yang menjadi anggota FOZ merupakan kekayaan yang perlu dikelola dan dioptimalkan dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Bambang, upaya strategis dan konkret untuk meningkatkan skala kolaborasi ke tahap yang lebih lanjut harus dilakukan.

“Kita semua memiliki tugas untuk mengelaborasikan potensi yang ada pada semua lembaga agar manfaat zakat lebih optimal dirasakan baik bagi para muzakki maupun mustahik, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia,” tegasnya.

Terdapat tiga hal utama yang disebutkan Bambang perlu diubah dalam regulasi Pengelolaan Zakat. Pertama, ia menginginkan adanya ruang partisipasi publik yang lebih luas, hal ini agar masyarakat yang sudah terlibat dapat terus melakukan aktivitas zakat yang produktif.

Kedua, mengakomodasi kearifan kultural yang sudah ada dalam mengelola zakat di Indonesia. Zakat sudah lebih dulu dikelola oleh masyarakat dibandingkan oleh negara, maka seharusnya UU menjadikan historis zakat yang ada sebelumnya, termasuk entitas, kekayaan umat Islam, kalau perlu diberikan fasilitas, jadi tidak ada lagi sejarah yang hilang.

Ketiga, Bambang mengharapkan adanya insentif dari pemerintah kepada lembaga insiatif zakat. Sebagai contoh, lembaga-lembaga dengan tata kelola yang baik, mereka berhak mendapatkan insentif dari negara, dengan memudahkan proses perizinan lembaga.
Bambang mengungkapkan, saat ini dibutuhkan aktivasi besar sehingga gerakan zakat dapat tumbuh dengan lebih baik. Untuk itu, nantinya dapat memperkecil jembatan antara potensi dan realisasinya.

Forum Zakat menginginkan adanya perubahan dalam regulasi zakat di Indonesia.

Saat ini, FOZ telah menyusun Joint Protocol FOZ for Emergency Respon dan Joint Protocol Collaboration FOZ for Poverty Reduction. Dia berharap, kolaborasi tersebut mampu mempercepat, mengintegrasikan, dan memperbesar terjalinnya sinergi dan kolaborasi antar organisasi pengelola zakat anggota FOZ, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.

“Lebih jauh, semua aktivitas sinergi dan kolaborasi organisasi pengelola zakat anggota FOZ harus memantik terbentuknya ekosistem pendayagunaan yang produktif,” tutupnya.[ind/Amanji]

Previous Post

PT. Pertamina MOR I Bersama Human Initiative Resmikan Program BID

Next Post

Jadi Brand Ambassador Dnars Indonesia, Wajah Shireen Sungkar di Maskapai Penerbangan AirAsia

Next Post

Jadi Brand Ambassador Dnars Indonesia, Wajah Shireen Sungkar di Maskapai Penerbangan AirAsia

LDKS

Mulai Oktober, Izin Perkawinan Diberikan Hanya untuk Calon Mempelai Usia 19 Tahun Ke Atas

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga