• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kenapa Ongkos Haji 2015 Bisa Turun? Ini Penjelasannya

29/04/2015
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

hajj_tech_01ChanelMuslim.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama bersama DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1436H/2015M rata-rata sebesar USD2.717. Biaya ini turun USD502 dibandingkan dengan BPIH tahun sebelumnya yang rata-rata adalah USD3.219.

Dimintai penjelasan tentang turunnya  BPIH ini, Menag menjelaskan bahwa rute penerbangan jamaah haji tahun ini bisa lebih efisien. Menurutnya, kalau tahun-tahun sebelumnya jamaah haji gelombang pertama dari Indonesia harus ke Jeddah terlebih dahulu untuk kemudian diangkut dengan transportasi darat menuju  Madinah, tahun ini bisa langsung mendarat di Madinah.

“Dulu harus ke Jeddah, lalu dengan transportasi darat menuju Madinah. Kembalinya dari Madinah juga ke Jedah bahkan harus bermalam di Jeddah baru ke Tanah Air. Sekarang dari Indonesia bisa langsung ke Madinah. Pulangnya juga dari Madinah bisa langsung ke Tanah Air sehingga tidak perlu menginap di Jeddah,” demikian dijelaskan Menag dalam kesempatan live talkshow di salah satu TV swasta nasional, Rabu (29/04) pagi.

“(dengan demikian), Transportasi darat, biaya katering, biaya penginapan atau transito bisa dihemat,” tambahnya.

Meski BPIH turun, Menag menegaskan bahwa Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada jamaah. Pemondokan di Makkah misalnya, meski dari sisi jarak relative menjauh karena efek perluasan Masjidil Haram, Menag memastikan kualitas pemondokannya setara dengan hotel bintang 3 atau 4. Bahkan kamar hotel juga hanya dihuni oleh sekitar 4 orang, lebih sedikit dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Bagi mereka yang tinggal pada jarak lebih dari 2km dari Masjidl Haram, bisa menggunakan bus salawat yang beroperasi selama 24 jam,” jelasnya.

Untuk mengefektifkan operasionalisasi bus shalawat, Kementerian Agama juga telah mengambil kebijakan untuk lebih mengkonsentrasikan pemukiman jamaah di Makkah. “Kalau dulu pemondokan tersebar di 12 wilayah, sekarang di 6 wilayah saja, seperti di Mahbaz Jin, Jarwal, dan lainnya. Sehingga operasionalisasi bus shalawat yang 24 jam diharapkan akan bisa bekerja lebih efektif,” jelasnya

Masih dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan haji, Menag menambahkan bahwa pada penyelenggaraan haji tahun ini, jamaah haji Indonesia akan diberi makan sehari sekali selama 15 hari berada di Makkah. “Ini pertama kali diterapkan. Tahun sebelumnya tidak pernah,” tegas Menag.

“Itu tidak mengurangi se-Riyal pun hak jamaah yang akan tetap mendapatkan 1.500 Riyal sebagai living cost di Makkah,” tambahnya.

Untuk memastikan proses persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berjalan dengan baik dan benar, Menag memastikan bahwa semua persiapan penyelenggaran ibadah haji yang dijalankan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dilakukan bersinergi dengan pengawas internal Kementerian Agama. “Hampir semua kegiatan, tender katering, hotel, penerbangan, semua diawasi Itjen. Bahkan juga melibatkan BPK dan KPK untuk memastikan apa yang kita lakukan on the track dan rasional,” terangnya.

“Kita bukan ingin mendapatkan harga yang murah, tapi yang rasional sehingga efisiensi benar-benar bisa didapat,” tambahnya.(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Al-Quran Era Nabi Muhammad Dipamerkan di Berlin

Next Post

Sungguh, Ketika Sholat Berjamaah Sangat Berharga

Next Post

Sungguh, Ketika Sholat Berjamaah Sangat Berharga

Pemerintah Jamin Keamanan Hari Buruh 1 Mei Mendatang

Wapres : Batal Ekskusi Mary Jane, Cari Otak Pelakunya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8647 shares
    Share 3459 Tweet 2162
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11448 shares
    Share 4579 Tweet 2862
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4412 shares
    Share 1765 Tweet 1103
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3892 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Banjir Jakarta, Rumah Bunda Neno Warisman Ikut Tenggelam

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2215 shares
    Share 886 Tweet 554
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1396 shares
    Share 558 Tweet 349
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga