• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 23 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kecewa Remisi Koruptor, ICW Saran Bekukan LP Sukamiskin

26/12/2014
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

gedung kpk

JAKARTA – Pemerintah diminta untuk tidak mengobral remisi kepada terpidana kasus korupsi. Remisi dinilai bertolak belakang dengan keinginan pemerintah memberantas kasus korupsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan pemerintah untuk meninjau ulang keberadaan sejumlah lembaga pemasyarakatan yang kerap memberikan remisi kepada terpidana korupsi. Salah satunya, LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“(LP) Sukamiskin dibekukan dulu atau istilahnya stop dulu tampung terpidana koruptor,” kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho, di Jakarta, Jumat (26/12/2014).

Emerson menilai, kebijakan remisi yang diterapkan pemerintah juga telah menimbulkan diskriminasi.

Kendati remisi merupakan hak bagi terpidana, kata dia, sedianya tidak diberikan kepada terpidana kasus korupsi.

“Lagi-lagi komitmen pemerintah dipertanyakan lagi soal niatnya memberantas korupsi. Janji remisi begitu gampangnya mereka (koruptor) dapat,” tuturnya.

Menurut dia, pemerintah bisa membatalkan remisi yang telah diterima terpidana kasus korupsi.

Presiden Joko Widodo, lanjut dia, bisa menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menganulir remisi bagi terpidana kasus korupsi.

“Remisi itu kan kebijakan. Kebijakan itu bisa diputuskan lagi untuk dibatalkan. Pak Yassona bisa langsung instruksikan Ditjen Lapas,” tambahnya.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan kebijakan remisi hari Natal kepada 49 narapidana kasus korupsi.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Malam Tahun Baru, Kawasan Puncak Ditutup untuk Mobil & Motor

Next Post

Mentimun Bantu Obati Kanker dan Diabetes?

Next Post
Mentimun Bantu Obati Kanker & Diabetes?

Mentimun Bantu Obati Kanker dan Diabetes?

10 Tahun Pasca Tsunami Aceh, Warga Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Indahnya Sunset di 10.000 Langkah "Assallamualaikum Beijing"

  • Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8712 shares
    Share 3485 Tweet 2178
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11491 shares
    Share 4596 Tweet 2873
  • Tujuh Puluh Ribu Umat Islam akan Masuk Surga Tanpa Hisab

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3427 shares
    Share 1371 Tweet 857
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • ParagonCorp Hadirkan 13 Pemimpin Perempuan Inspiratif di Women’s Space Mentorship 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Daun Salam Tak Hanya untuk Bumbu Dapur, Ini Beragam Manfaatnya bagi Kesehatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga