Thursday, March 4, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Standar Pelayanan Jamaah Haji Selama di Arab Saudi

May 7, 2018
in Berita
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah mengeluarkan keputusan yang mengatur standar pelayanan minimal (SPM) yang akan diterima jemaah haji Indonesia selama di Arab Saudi. SPM itu mencakup layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis mengatakan, Keputusan Dirjen PHU tentang SPM ini dibuat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan.

“Keputusan ini menjadi acuan bagi tim Ditjen PHU dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia selama di Arab Saudi,” jelasnya di Jakarta, Rabu (25/4) dikutip laman kemenag.go.id.

Menurut Sri Ilham, SPM ini mencakup tiga hal, yaitu akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat. SPM akomodasi mengatur mulai dari persyaratan wilayah akomodasi, misalnya jarak di Makkah maksimal 4500 meter dari Masjidil Haram dan di Madinah maksimal 1500 meter dari Masjid Nabawi.

“Untuk kualitas akomodasi, bangunan harus baik dan layak, lift memadai, serta tersedia tempat makan. Khusus di Makkah, harus ada mushalla,” ujar Sri Ilham dalam siaran persnya.

Penyedia akomodasi, lanjut Sri Ilham, juga harus menyediakan sejumlah layanan, antara lain: petugas pembawa koper jemaah (tahmil dan tanzil) sampai lantai kamar, air minum 1 liter per hari per jemaah, mesin cuci, serta petugas kebersihan dan keamanan.

“Khusus di Madinah, disiapkan juga layanan ziarah,” tuturnya.

Untuk SPM konsumsi, jemaah haji Indonesia akan menerima 40 kali makan selama di Makkah, berupa makan siang dan malam. Konsumsi itu terdiri dari nasi, lauk, sayur, buah dan air mineral.

“Selama di Madinah, jemaah mendapat 18 kali makan. Di Jeddah satu kali makan. Sedang di Armina, lima belas kali makan ditambah satu kali paket konsumsi di Muzdalifah,” jelas Sri Ilham.

SPM transportasi darat mencakup transportasi Makkah, antar kota perhajian dan transportasi Armina. Transportasi Makkah diberikan kepada jemaah yang menempati hotel dengan jaram minimal 1500 m dari Masjidil Haram.

Sarana transportasi berupa city bus dengan akses tiga pintu.

“Bus yang disiapkan minimal diproduksi tahun 2013 dengan kapasitas maksimal 70 penumpang,” terang Sri Ilham.

Tranportasi antar kota perhajian disiapkan untuk menjemput jemaah dari bandara, baik di Madinah maupun Jeddah, untuk di antar menuju hotel. Jenisnya yang digunakan adalah bus antar kota.

“Tahun pembuatan minimal 2013 dengan kapasitas maksimal 47 seat,” jelasnya.

Sedang untuk transportasi Armina, disiapkan untuk mengantar jemaah dari Makkah menuju Arafah, Muzdalifah dan Mina pada saat puncak haji. Bus yang digunakan minimal diproduksi tahun 2008. “Transportasi Armina menggunakan system taraddudi atau shuttle,” kata Sri Ilham.

“Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan lagi oleh jemaah untuk semua jenis layanan, baik akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat ini,” tutupnya. (jwt/kemenag)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Outing Class: Siswa Primary JISc Grade 2-5 Kunjungi Kuntum Farmfield

Next Post

Komunitas HmC Sidoarjo Berbagi Kebahagiaan bersama Anak Berkebutuhan Khusus

Related Posts

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

March 4, 2021
Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Next Post

Komunitas HmC Sidoarjo Berbagi Kebahagiaan bersama Anak Berkebutuhan Khusus

Ramadan, Dompet Dhuafa Sinergi dengan Shopee

Terbaru

Serangan Kucing Memaksa Pesawat Sudan Lakukan Pendaratan Darurat

Serangan Kucing Memaksa Pesawat Sudan Lakukan Pendaratan Darurat

March 4, 2021
Kemdikbud Kembali Memberikan Bantuan Kuota Internet Tahun 2021

Kemdikbud Kembali Memberikan Bantuan Kuota Internet Tahun 2021

March 4, 2021
Wanita dan Hipnotis

Wanita dan Hipnotis

March 4, 2021
Hafalkan, Ini Bacaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu sesuai Sunnah Rasulullah

Hafalkan, Ini Bacaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu sesuai Sunnah Rasulullah

March 4, 2021
Event Spesial Webinar Anak Muda Berani Bikin Perubahan

Event Spesial Webinar Anak Muda Berani Bikin Perubahan

March 4, 2021
Menjelajahi Singapura melalui Virtual Show SingapoReImagine

Menjelajahi Singapura melalui Virtual Show SingapoReImagine

March 4, 2021
Pendaftaran Pelatihan Kerja di Bekasi telah Dibuka

Pendaftaran Pelatihan Kerja di Bekasi telah Dibuka

March 4, 2021
Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

March 4, 2021
Cara Istri Menghargai Perjuangan Suami

Cara Istri Menghargai Perjuangan Suami

March 4, 2021
Majelis Dzikir Mampu Mengurangi Tingkat Kejahatan di Cape Town

Majelis Dzikir Mampu Mengurangi Tingkat Kejahatan di Cape Town

March 4, 2021

Terpopuler

  • Kisah Rasulullah saw saat Berdakwah secara Terang-terangan

    Kisah Rasulullah saw saat Berdakwah secara Terang-terangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunitas Pilot Paramotor Gunakan Produk, Jasa, dan Layanan BSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rina Gunawan Wafat, Sosok Artis yang Sering Ingatkan untuk Shalat dan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga