ChanelMuslim.com – Awal pekan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bermedia sosial. Fatwa tersebut antara lain mengharamkan menyebarkan hoax, fitnah dan ujaran kebencian.
Bagaimana dengam buzzer yang meramaikan suatu informasi di dunia maya?
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am saat diskusi di Jakarta sore ini, tidak semua buzzer berkonotasi negatif.
“Sepanjang tidak manipulatif, provokatif atau menyebarkan hoax,” kata dia, seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan fatwa itu, MUI menyatakan buzzer yang menjadikan kebohongan, fitnah maupun kata-kata kasar untuk kepentingan ekonomi termasuk kategori haram.
“Uangnya pun haram karena dia mengambil keuntungan dari hoax dan kebencian,” kata dia.
Tidak hanya buzzer yang menyebarkan hoax, orang yang memanfaatkan jasa buzzer tersebut juga termasuk.
MUI berharap fatwa bermedia sosial ini dapat menjadi code of conduct, kode etik, dalam hukum formal.[ah/antara]