• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Daftar Kendaraan Tidak Berlaku Aturan Ganjil Genap

27/06/2016
in Berita
68
SHARES
526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap (gage) tidak berlaku bagi motor. Gage hanya berlaku untuk mobil dan tidak berlaku bagi mobil pihak-pihak tertentu. Hal tersebut disampaikan oleh Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah.

“Iya motor tidak berlaku peraturan ganjil genap kecuali pada kawasan yang telah diberlakukan larangan yakni di Jalan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin,” ujar Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah dalam siaran persnya Polda Metro Jaya Dot Info.

Menurut Andri, perubahan rencana motor tidak terkena pemberlakuan gage dilakukan setelah pihaknya berkomunikasi dengan polisi dan masyarakat.

“Kita komunikasi dengan polisi dan LSM. Polisi juga kesulitan menindak pelanggar,” kata Andri.

Kebijakan gage juga tidak berlaku bagi:

– Presiden RI
– Wakil Presiden RI
– Pejabat Lembaga Tinggi Negara (plat RI beserta pengawal)
– Kendaraan dinas (pelat dinas)
– Mobil Pemadam kebakaran
– Mobil ambulans
– Mobil angkutan Umum (pelat kuning)
– Angkutan barang (dengan dispensasi) berdasarkan Pergub 5148/1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang.

Pembatasan gage merupakan kebijakan transisi menjelang penerapan sistem ERP. Sosialisasi akan dilakukan pada 28 Juni hingga 26 Juli 2016. Waktu ujicoba 27 Juli hingga 26 Agustus 2016 dan masa pemberlakuan mulai 30 Agustus 2016.

Waktu pemberlakuan:

a. Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional

b. Jam Pemberlakuan:
Pukul 07.00 – 10.00 WIB dan pukul 16.00 – 20.00 WIB
c. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap.

Bukan berarti kendaraan dengan pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan gage dan di luar jam pemberlakuan di kawasan gage.

Ruas jalan yang akan digunakan untuk pembatasan ganjil genap adalah ruas jalan bekas pemberlakuan 3in1 yaitu Jl Merdeka Barat – Jl.Thamrin – Jl.Sudirman – Jl. Sisingamangaraja dan sebagian Jl. Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang pemuda).

Metode pengawasan akan dilakukan secara random pada 9 persimpangan berlampu lalu lintas (traffic light), yaitu :

a. Bundaran patung kuda
b. Simpang Bank Indonesia
c. Simpang Sarinah
d. Bundaran HI
e. Simpang Imam Bonjol
f. Bundaran Senayan
g. Simpang CSW
h. Simpang Kuningan (sisi timur dan selatan)

(red)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masjid Istiqlal Beri Santunan Kepada 1000 Anak Yatim

Next Post

Ini Cerita Ramadan dan Idul Fitri Raisa

Next Post

Ini Cerita Ramadan dan Idul Fitri Raisa

Orang-Orang Mengantri Depan Rumah Ibnu Abbas Untuk Bertanya

Orang-Orang Mengantri Depan Rumah Ibnu Abbas Untuk Bertanya

DPR Akan Panggil Menkes dan BPOM Terkait Vaksin Palsu Bayi

  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Jangan Terbawa Arus

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Resep Singkong Keju Goreng

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1642 shares
    Share 657 Tweet 411
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga