• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Daftar Kendaraan Tidak Berlaku Aturan Ganjil Genap

27/06/2016
in Berita
69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap (gage) tidak berlaku bagi motor. Gage hanya berlaku untuk mobil dan tidak berlaku bagi mobil pihak-pihak tertentu. Hal tersebut disampaikan oleh Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah.

“Iya motor tidak berlaku peraturan ganjil genap kecuali pada kawasan yang telah diberlakukan larangan yakni di Jalan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin,” ujar Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah dalam siaran persnya Polda Metro Jaya Dot Info.

Menurut Andri, perubahan rencana motor tidak terkena pemberlakuan gage dilakukan setelah pihaknya berkomunikasi dengan polisi dan masyarakat.

“Kita komunikasi dengan polisi dan LSM. Polisi juga kesulitan menindak pelanggar,” kata Andri.

Kebijakan gage juga tidak berlaku bagi:

– Presiden RI
– Wakil Presiden RI
– Pejabat Lembaga Tinggi Negara (plat RI beserta pengawal)
– Kendaraan dinas (pelat dinas)
– Mobil Pemadam kebakaran
– Mobil ambulans
– Mobil angkutan Umum (pelat kuning)
– Angkutan barang (dengan dispensasi) berdasarkan Pergub 5148/1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang.

Pembatasan gage merupakan kebijakan transisi menjelang penerapan sistem ERP. Sosialisasi akan dilakukan pada 28 Juni hingga 26 Juli 2016. Waktu ujicoba 27 Juli hingga 26 Agustus 2016 dan masa pemberlakuan mulai 30 Agustus 2016.

Waktu pemberlakuan:

a. Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional

b. Jam Pemberlakuan:
Pukul 07.00 – 10.00 WIB dan pukul 16.00 – 20.00 WIB
c. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap.

Bukan berarti kendaraan dengan pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan gage dan di luar jam pemberlakuan di kawasan gage.

Ruas jalan yang akan digunakan untuk pembatasan ganjil genap adalah ruas jalan bekas pemberlakuan 3in1 yaitu Jl Merdeka Barat – Jl.Thamrin – Jl.Sudirman – Jl. Sisingamangaraja dan sebagian Jl. Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang pemuda).

Metode pengawasan akan dilakukan secara random pada 9 persimpangan berlampu lalu lintas (traffic light), yaitu :

a. Bundaran patung kuda
b. Simpang Bank Indonesia
c. Simpang Sarinah
d. Bundaran HI
e. Simpang Imam Bonjol
f. Bundaran Senayan
g. Simpang CSW
h. Simpang Kuningan (sisi timur dan selatan)

(red)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masjid Istiqlal Beri Santunan Kepada 1000 Anak Yatim

Next Post

Ini Cerita Ramadan dan Idul Fitri Raisa

Next Post

Ini Cerita Ramadan dan Idul Fitri Raisa

Orang-Orang Mengantri Depan Rumah Ibnu Abbas Untuk Bertanya

Orang-Orang Mengantri Depan Rumah Ibnu Abbas Untuk Bertanya

DPR Akan Panggil Menkes dan BPOM Terkait Vaksin Palsu Bayi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8646 shares
    Share 3458 Tweet 2162
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11446 shares
    Share 4578 Tweet 2862
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4411 shares
    Share 1764 Tweet 1103
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3892 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2215 shares
    Share 886 Tweet 554
  • Banjir Jakarta, Rumah Bunda Neno Warisman Ikut Tenggelam

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1396 shares
    Share 558 Tweet 349
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    230 shares
    Share 92 Tweet 58
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga