• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 17 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Indonesian Consortium For Liberation of Al Aqsa Gugat Deklarasi Balfour

03/11/2017
in Berita
75
SHARES
580
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bertempat di Kedutaan Palestina, Indonesian Consortium For Liberation of Al Aqsa yang tergabung beberapa aliansi organisasi kemanusiaan gugat Deklarasi Belfour. Kh. Yakhyallah Mansyur, Pemimpin Jamaan Muslimin Hizbullah mengatakan bahwa menggugat deklarasi balfour. Menurutnya deklarasi tersebut ilegal.

"Mengingatkan dunia internasional bahwa deklarasi Balfour adalah ilegal dan oleh karenanya Israel didirikan atas deklarasi itu dan harus segera diakhiri," kata pria berkacamata ini.

Sudah hampir 70 tahun, kata Mansyur, tepatnya 14 Mei 1948, penduduk asli Jerussalem diusir dari tanah airnya, Inilah yang diperingati oleh rakyat Palestina sebagai peristiwa Nakba. Pada hari yang sama Israel secara sepihak mengumumkan berdiri negaranya. Setelah setahun sebelumnya Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyetujui pembagian dua negara di kawasan itu, Palestina dan Israel.

Senada dengan Mansyur, Kuasa Usaha Kedutaan Besar Palestina untuk Indonesia Taher Hamad mengatakan  negaranya tidak pernah bisa menerima deklarasi Balfour yang diterbitkan pada 2 November 1917. Ia menilai deklarasi tersebut yang menyebabkan kesengsaraan rakyat Palestina saat ini.

"Kita tidak merayakan deklarasi Balfour, kita memprotes hal tersebut," kata Hamad di Kedutaan Besar, Kamis (2/11/2017)

Menurutnya, Inggris bertindak arogan dengan menerbitkan deklarasi Balfour dan mengklaim wilayah Palestina.

"Kita, bersama saudara kita di sini, di Indonesia, mengutuk deklarasi ini. Sebab deklarasi ini 12 juta rakyat Palestina menderita," ujar Hamad.

Ia juga menuntut pemerintah Inggris untuk mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Palestina. "Mereka (Inggris) juga harus mengakui negara Palestina dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya," katanya.

Deklarasi balfour merupakan sebuah pernyataan publik yang ditandatangani oleh menteri luar negeri Inggris James Arthur Balfour pada 2 November 1917.Dalam surat tersebut, Balfour mengungkapkan bahwa pemerintah Inggris bersimpati dan memandang positif aspirasi Zionis untuk mendirikan tanah air bagi bangsa Yahudi di Palestina. Kala itu Palestina merupakan wilayah kekuasan Kekaisaran Ottoman yang tengah berkonfrontasi dengan Inggris dan sekutunya dalam Perang Dunia I.

Pada 9 November 1917, Balfour menyerahkan surat yang ditandatanganinya kepada Lord Rotschild, pemimpin komunitas Yahudi Inggris. Hal ini seolah mempertegas bahwa Inggris mendukung lahirnya sebuah rumah bagi orang-orang Yahudi di Palestina.

Oleh karena itu seperti yang diaktakan Presiden Soekarno, Mansyur menyatakan, "selama kemerdekaan Palestina  belum diraih, selama itu pula Rakyat Indonesia akan berdiri menangtang Israel." (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dengan Metode Ini, Ibu Hamil Baca dan Hapal Quran Lebih Menyenangkan

Next Post

Perusahaan Turki Produksi Kopi Zaitun Pertama di Dunia

Next Post

Perusahaan Turki Produksi Kopi Zaitun Pertama di Dunia

Masjid Kontroversial di Denmark Segera Rampung pada 2018

Tanpa Tiket, Anak 7 Tahun Kabur dan Berhasil Naik Pesawat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8894 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • 5 Tempat Wisata Bersejarah di Jakarta Utara yang Wajib Masuk Daftar Liburan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4008 shares
    Share 1603 Tweet 1002
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11588 shares
    Share 4635 Tweet 2897
  • Wamenlu Anis Matta, Indonesia Dorong Integrasi Ekonomi dan Politik dengan Negara-negara Islam

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3474 shares
    Share 1390 Tweet 869
  • Praktisi Hukum Dini Eka Putri Edukasi 200 Siswa SIT Al-Kautsar tentang Bahaya Bullying dan Konsekuensi Hukumnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Di Negara Tropis Performa Parfum dapat Dinilai Setelah 8-10 Jam Pemakaian

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga