ChanelMuslim.com – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengharapkan Indonesia tak hanya menjadi konsumen produk halal saja melainkan juga mampu menjadi tuan rumah sekaligus pemain dalam persaingan industri halal global
“Kita juga ingin menjadikan industri halal Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri serta sekaligus menjadi pemain global,” ujar wapres saat menghadiri acara Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM yang digelar secara virtual, Selasa (20/10/2020).
Menurut Wapres, pasar global memiliki potensi yang sangat besar. Ia mencontohkan pada tahun 2017, produk pasar halal dunia mencapai 2,1 Triliun US Dollar dan akan berkembang terus menjadi 3 Triliun US Dollar pada tahun 2023.
Diketahui saat ini Indonesia masih cenderung menjadi konsumen produk halal dunia. Pada tahun 2018, Indonesia telah membelanjakan 214 Miliar US Dollar khusus untuk produk makanan dan minuman halal, atau mencapai 10% dari pangsa produk halal dunia, dan ini merupakan konsumen terbesar dibandingkan dengan negara-negara mayoritas muslim lainnya.
“Kita harus dapat memanfaatkan potensi pasar halal dunia ini dengan meningkatkan ekspor kita yang saat ini baru berkisar 3,8% dari total pasar halal dunia,” ujar dia.
Demi mendobrak peningkatan ekonomi Nasional, ia menjelaskan perlunya melakukan upaya nyata untuk mendorong peningkatan kapasitas dan produktivitas UMKM melalui pemanfaatan teknologi digital, dan perluasan produk halal.
“Ini perlu dilakukan sebagai bagian dari transformasi ekonomi dan penguatan ekonomi kelompok masyarakat terbawah agar lebih produktif dan menghasilkan nilai tambah yang tinggi” jelas wapres.
Ketua umum non-aktif MUI ini juga mengharapkan UMKM menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global sehingga dapat memacu pertumbuhan dunia usaha dan peningkatan ketahanan ekonomi umat.
“Menjadikan UMKM sebagai bagian dari rantai nilai industri halal global juga akan dilakukan melalui berbagai kebijakan seperti penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi UMK, dan mekanisme self-declare halal bagi pelaku UMK untuk produk tertentu dengan standar yang telah ditetapkan BPJPH,” ungkapnya. [ah/mui]