ChanelMuslim.com – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar dalam sambutannya mengatakan dalam kerjasama penandatanganan maskapai penerbangan haji Kementerian Agama dengan Garuda Indonesia dan Saudia Airlines sepakat memberikan pelayanan terbaik untuk jamaah haji Indonesia. Kedua maskapai ini menegaskan komitmennya dalam optimalisasi pelayanan transportasi udara bagi jemaaah haji tahun 1440H/2019M.
‘Kami harapkan adalah bagaimana ontime performance dapat di pertahankan atau bahkan di tingkatkan sehingga dapat lebih baik dan memudahkan jemaah haji indonesia,” kata Nizar saat penandatanganan Perjanjian Pengangkutan Udara Jemaah Haji reguler Tahun 1440H/2019M antara Kemenag dengan PT. Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines di Kantor Kemenag Jakarta. Selasa (02/04) dilansir laman hajikemenag.co.id.
Nizar juga menjelaskan, untuk masa operasional transportasi udara di bagi dalam 2 (dua) gelombang, gelombang I mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMMA) Madinah dan pulang melalui Bandara King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah. Gelombang II mendarat di Bandara KAIA Jeddah dan Pulang melalui Bandara AMMA Madinah.
Masa operasional penerbangan, lanjut dia di bagi 2 (dua) fase I. Fase I pemberangkatan yang di mulai awal pemberangkatan dari tanah air ke Madinah di pemberangkatan gelombang I dimulai pada tanggal 7 Juli 2019 dan akhir pada tanggal 19 Juli 2019 sedangkan gelombang II awal pemberangkatan dari tanah air ke Jeddah pada tanggal 20 Juli 2019 dan Akhir pemberangkatan gelombang II pada tanggal 5 Agustus 2019.
‘Fase II Pemulangan untuk gelombang I dari Jeddah ke Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2019 sedangkan untuk akhir pemulangan gelombang I pada tanggal 29 Agustus 2019. Gelombang II awal pemulangan dari Madinah ke Indonesia pada tanggal 30 Agustus 2019 dan akhir pemulangan gelombang II pada tanggal 15 September 2019,” jelasnya.
Transportasi udara jemaah haji Indonesia dari Indonesia ke Arab Saudi pergi pulang menggunakan sistem charter dan merupakan penerbangan langsung tanpa transit.
Pelaksanaan transportasi udara jemaah haji indonesia harus melakukan kompetensi sebagai penyelenggara transportasi udara yang harus memnuhi persyaratan administrasi, teknis, standar, jenis kelaikudaraan, jenis dan kapasitas seat pesawat, serta standar pelayanan.
Dalam proses penetapan pelaksanaan transportasi udara dilaksanakan seleksi dan verifikasi penyediaan transportasi udara dengan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penyediaan Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler.
“Proses penetapan tarif transportasi udara jemaah haji reguler dilakukan melalui negosiasi dari penawaraan pihak penerbangan dan pembahasan Komisi 8 DPR-RI,” tutur Nizar.
Asumsi jumlah jemaah haji reguler dan petugas kloter sebanyak 206.535 orang yang di asumsikan dengan 507 kloter yang diterbangkan oleh Garuda Indonesia dan Saudia Airlines di 13 embarkasi seluruh indonesia dengan rincian Garuda Indonesia 9 embarkasi dan Saudia Airlines sebanyak 4 embarkasi.
Direktur Niaga PT. Garuda Indonesia TBK Fikri Ilham menambahkan Garuda Indonesia akan berupaya meningkatkan ontime performence di atas 90% bahkan di atas 95% merupakan tekad bulat kita bersama, meningkatkan pelayanan kita terhadap jemaah, kerahmahtamahan terhadap jemaah.
“Kerahamtamahan ini dengan 4 produk utama dengan yang pertama dengan kemudahan, kemudahan Check-in, kemudahan dalam mendapat informasi bagi jemaah, yang kedua adalah meningkatkan kecepatan, kecepatan dalam memberi informasi dan pelayanan sehingga jemaah tidak menunggu lama di bandara,” kata Fikri.
“lalu yang ketiga adalah bagiamana kita lebih reliable dalam mencapai ontime performence dan yang terakhir bagaimana kita lebih peduli terhadap jemaah kita dalam pelayanan jemaah indonesia,” sambungnya.
Sementara itu Abdul Majid Vice President Hajj and Umrah Saudia Arabian Airlines Mr. Abdul Majid mengatakan dirinya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Kementerian Agama dan bertekad memberikan pelayanan yang maksimal bagi jemaah haji Indonesia.
Semoga. [jwt/rilishajikemenag]