• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 29 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Full Day School, Menag Minta Jaminan Penguatan Madrasah Diniyah

15/06/2017
in Berita
73
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.dom- Wacana penerapan kebijakan Full Day School oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menuai respon beragam dari masyarakat. Sebagian masyarakat berpandangan bahwa kebijakan itu akan berimbas negatif pada eksistensi madrasah diniyah dan pondok pesantren.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta rencana penerapan Full Day School tersebut, harus memberikan jaminan terhadap kelangsungan madrasah diniyah dan pondok pesantren.

“Harus ada jaminan bahwa penerapan kebijakan tersebut benar-benar justru untuk memberikan pengakuan dan penguatan terhadap eksistensi madrasah diniyah, pondok pesantren, dan sejumlah lembaga pendidikan keagamaan informal dan non formal lainnya, termasuk pengakuan dan pemberdayaan guru-gurunya,” terang Menag di Jakarta, Rabu (14/06).

Menurut Menag, jaminan penguatan eksistensi madrasah diniyah dan pondok pesantren juga harus tertuang dalam regulasi. Bila tidak ada jaminan tesebut, Menag berpandangan sebaiknya rencana penerapan kebijakan Full Day School ditinjau kembali.

“Jika tidak ada jaminan, sebaiknya dikaji secara lebih mendalam lagi dampak negatif (mudharat) yang ditimbulkannya, karena ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tuturnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Pasal 2 Permendikbud tersebut mengatur bahwa Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

Sebagian masyarakat berpandangan, aturan ini akan mengganggu kegiatan lembaga pendidikan keagamaan non formal yang selama ini sudah berkembang di masyarakat. (Mh/ind/foto: wahana haji umrah)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dharma Wanita Kemenag Berbagi 1.000 Nasi Kotak Berbuka

Next Post

Ngabuburit Ala Ben Kasyafani

Next Post

Ngabuburit Ala Ben Kasyafani

Amity Spectra, Inspirasi Busana Lebaran Najua Bellabaric di Ramadhan in Style 2017

Komunitas Hijabersmom Aceh Gelar Takjil On The Road

  • Kisah Orangtua Menyuruh Anaknya untuk Membakar Mayatnya Jika Ia Mati

    Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11515 shares
    Share 4606 Tweet 2879
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • 670 Kader Aisyiyah Ikuti Jambore Dakwah Kemanusiaan Aisyiyah Jateng, Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Masyarakat

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8752 shares
    Share 3501 Tweet 2188
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Rakorwil dan PKPS 2 Salimah Jawa Barat Zona 5 Resmi Dibuka di Cianjur

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3939 shares
    Share 1576 Tweet 985
  • Muharam Ceria Salimah Kudus Hadirkan Senyum Bahagia bagi 180 Anak Yatim dan Dhuafa

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2338 shares
    Share 935 Tweet 585
  • Direktur Perguruan Diponegoro Imam Parikesit: Anak Yatim Tanggung Jawab Kita Semua

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga