• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 24 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Full Day School, Menag Minta Jaminan Penguatan Madrasah Diniyah

15/06/2017
in Berita
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.dom- Wacana penerapan kebijakan Full Day School oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menuai respon beragam dari masyarakat. Sebagian masyarakat berpandangan bahwa kebijakan itu akan berimbas negatif pada eksistensi madrasah diniyah dan pondok pesantren.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta rencana penerapan Full Day School tersebut, harus memberikan jaminan terhadap kelangsungan madrasah diniyah dan pondok pesantren.

“Harus ada jaminan bahwa penerapan kebijakan tersebut benar-benar justru untuk memberikan pengakuan dan penguatan terhadap eksistensi madrasah diniyah, pondok pesantren, dan sejumlah lembaga pendidikan keagamaan informal dan non formal lainnya, termasuk pengakuan dan pemberdayaan guru-gurunya,” terang Menag di Jakarta, Rabu (14/06).

Menurut Menag, jaminan penguatan eksistensi madrasah diniyah dan pondok pesantren juga harus tertuang dalam regulasi. Bila tidak ada jaminan tesebut, Menag berpandangan sebaiknya rencana penerapan kebijakan Full Day School ditinjau kembali.

“Jika tidak ada jaminan, sebaiknya dikaji secara lebih mendalam lagi dampak negatif (mudharat) yang ditimbulkannya, karena ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tuturnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Pasal 2 Permendikbud tersebut mengatur bahwa Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

Sebagian masyarakat berpandangan, aturan ini akan mengganggu kegiatan lembaga pendidikan keagamaan non formal yang selama ini sudah berkembang di masyarakat. (Mh/ind/foto: wahana haji umrah)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dharma Wanita Kemenag Berbagi 1.000 Nasi Kotak Berbuka

Next Post

Ngabuburit Ala Ben Kasyafani

Next Post

Ngabuburit Ala Ben Kasyafani

Amity Spectra, Inspirasi Busana Lebaran Najua Bellabaric di Ramadhan in Style 2017

Komunitas Hijabersmom Aceh Gelar Takjil On The Road

  • Wisata Baru Sekitar Pantai Drini GunungKidul Hadirkan Pintu Masuk Membelah Pegunungan

    Wisata Baru Sekitar Pantai Drini GunungKidul Hadirkan Pintu Masuk Membelah Pegunungan

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7744 shares
    Share 3098 Tweet 1936
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3303 shares
    Share 1321 Tweet 826
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    480 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5206 shares
    Share 2082 Tweet 1302
  • Islam Rahmatan Lil Alamin, Mengenal Islam Lebih Dekat

    231 shares
    Share 92 Tweet 58
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga