• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 9 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Forum Zakat Menyatakan ACT Bukan Bagian dari Organisasi Pengelola Zakat

07/07/2022
in Berita
Forum Zakat Menyatakan ACT Bukan Bagian dari Organisasi Pengelola Zakat

Forum Zakat Menyatakan ACT Bukan Bagian dari Organisasi Pengelola Zakat

79
SHARES
606
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KETUA Forum Zakat Nasional (FOZ) Bambang Suherman menyatakan ACT (Aksi Cepat Tanggap) bukan bagian dari organisasi pengelola zakat.

Penggunaan alokasi dana operasional OPZ diatur sangat ketat mengacu pada Fatwa MUI No. 8 tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama No. 606 tahun 2020.

Aturan tersebut berisi tentang Pedoman Audit Syariah yaitu tidak melebihi 1/8 atau 12,5% dari jumlah penghimpunan dana zakat dan 20% dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam satu tahun.

Bambang menyebut bahwa konstruksi regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi tersebut hanya berlaku bagi organisasi pengelola zakat di bawah payung hukum Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Di luar entitas tersebut, payung hukum dan mekanisme pengawasan yang dijadikan acuan berbeda serta tidak menjadi bagian dari ekosistem zakat,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa ACT bukan bagian dari OPZ.

“Dalam hal ini, Forum Zakat menyatakan ACT (Aksi Cepat Tanggap) bukan bagian dari organisasi pengelola zakat,” kata Bambang dalam rilis yang diterima ChanelMuslim, Kamis (7/7).

Baca Juga: ACT: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula

Forum Zakat Menyatakan ACT Bukan Bagian dari Organisasi Pengelola Zakat

Ia juga mengingatkan tentang konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan bagi organisasi pengelola zakat di Indonesia yang sangat ketat dan rigid.

Menyikapi liputan khusus media terkait fenomena pengelolaan dana kedermawanan sosial keagamaan, Ketua Forum Zakat Bambang Suherman mengatakan terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis (multi-layer) sesuai dengan Undang-Undang no. 23 tahun 2011.

“Pengawasan itu juga melibatkan pemangku kepentingan yang beragam (multi-stakeholders), seperti Kementerian Agama, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan lain sebagainya yang turut meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta peluang Conflict of Interest di dalam tubuh organisasi pengelola zakat,” kata Bambang.

Selaku asosiasi yang menaungi 196 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia, FOZ menyatakan bahwa mekanisme pengawasan Organisasi Pengelola Zakat terdiri dari pengawasan internal.

Pengawasan itu mencakup audit internal serta pengawas syariah yang terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia.

“Kemudian mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama, serta pelaporan rutin per semester kepada BAZNAS,” tambahnya.

Lebih lanjut, regulasi juga mewajibkan setiap OPZ untuk diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan mempublikasikannya melalui kanal komunikasi yang tersedia.

Forum Zakat juga menginformasikan bahwa saat ini telah tersusun dan disahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat.

Hal itu sebagai wujud nyata penguatan ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi pengelolaan keuangan dan akuntabilitas program serta manajemen organisasi pengelola zakat.

Tingkat kepatuhan dan kedisiplinan OPZ terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik, serta standar kompetensi pengelolaan zakat menjadi titik tumpu yang turut menyumbang tumbuh kembangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana kedermawanan publik melalui OPZ.

Lebih lanjut, hal ini turut mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di pelosok negeri.

Forum Zakat menyatakan bahwa anggota Forum Zakat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) (2021) turut berkontribusi kepada masyarakat terdampak COVID-19 di 34 provinsi.

Total penerima manfaat mencapai 3.05 juta jiwa yang terbagi pada 3 (tiga) sektor utama, yaitu sektor UMKM kepada 323,850 jiwa penerima manfaat ekuivalen dengan 32,385 UMKM; sektor Kesehatan yang berkontribusi terhadap 763,570 jiwa penerima manfaat; serta sektor Perlindungan Sosial yang memberikan manfaat kepada 1,969,234 jiwa.

Pendistribusian yang dilakukan anggota forum zakat senantiasa mengacu kepada peraturan dan aspek syariah yang ditetapkan Kementerian Agama dan BAZNAS.

Bambang juga mengatakan bahwa Forum Zakat mengapresiasi kepercayaan dan amanah yang dititipkan masyarakat kepada setiap anggota Forum Zakat yang ada.

“Semoga hal tersebut dapat terus ditingkatkan seiring dengan upaya peningkatan standar organisasi pengelola zakat dan mutu layanan kepada masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” tutupnya. [ind]

Tags: ACTForum zakat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menjelang Puncak Pelaksanaan Ibadah Haji, Jemaah Diimbau untuk Batasi Aktivitas di Luar Ruangan

Next Post

Diskusi Bareng Warga di Saung Ilmu Desa Energi

Next Post
Diskusi Bareng Warga di Saung Ilmu Desa Energi

Diskusi Bareng Warga di Saung Ilmu Desa Energi

Daftar Lengkap Pemenang LPPOM MUI Halal Award 2022

Daftar Lengkap Pemenang LPPOM MUI Halal Award 2022

LPPOM MUI Halal Award 2022

Lebih dari 100 Ribu Suara Masuk dalam Pemilihan Favorite Halal Brand LPPOM MUI Halal Award 2022

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9278 shares
    Share 3711 Tweet 2320
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2465 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11742 shares
    Share 4697 Tweet 2936
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2555 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4200 shares
    Share 1680 Tweet 1050
  • BMKG Lakukan Paper Test untuk Deteksi Sebaran Abu Vulkanik Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga