• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Duh, Kemenag Wacanakan Sertifikasi Khatib Jumat

31/01/2017
in Berita
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Ada yang lain dari rapat kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin (30/1) lalu. Di sela-sela rapat rutin itu, Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, menyampaikan wacana untuk melakukan standarisasi atau sertifikasi terhadap khatib Jumat.

Dalam kesempatan itu, Menteri Agama menjelaskan rencana program di Kemenag. Program itu adalah standarisasi atau sertifikasi khatib Jumat. Lukman juga menjelaskan bahwa program ini bukan kali pertama. Jauh sebelumnya, wacana ini sudah dilontarkan sejumlah pihak.

Ide wacana ini, menurut Menag, muncul dari ormas Islam. “Ini karena menyangkut syarat sah dan rukun shalat Jumat. Ini harus terpenuhi syarat minimal. Jadi, standarisasi untuk memenuhi mutu dan kualitas khutbah,” jelas Lukman Hakim seperti dikutip inilah.com.

Menag juga menjelaskan dalam praktik di lapangan, tidak sedikit khatib shalat Jumat berisi ceramah yang tidak hanya negatif, namun juga tidak memenuhi rukun. Lukman memastikan pihaknya tidak dalam posisi mengatur soal isi khutbah.

“Itu bukan kewenangan kami. Makanya kami ajak ormas dan kampus Fakultas Dakwah di UIN-UIN serta asosiasi profesi dai,” jelas Lukman.

Yang diinginkan dari Kemenag terhadap masukan dari ormas Islam adalah ukuran kualifikasi dan kompetensi khatib Jumat, serta siapa yang berwenang menetapkan standar minimal. Sekali lagi ia menegaskan bahwa pemerintah hanya memfasilitasi, yang menentukan ulama.

Menag yang juga Ketua Dewan Pakar Partai Persatuan Pembangunan ini juga menambahkan, pastor, pendeta, dan biksu memiliki standar kualifikasi di internal agamanya. Menurutnya baru khatib yang belum mendapat kualifikasi.

Tanggapan Kritis dari Komisi VIII DPR

Sebagian besar anggota Komisi VIII menanggapi secara kritis wacana Kemenag tersebut. Salah seorang anggota fraksi PKS misalnya, menyebutkan bahwa rencana program Kemenag tersebut provokatif, diskriminatif, dan sensitif.

“Kalau standarisasi hanya khatib shalat Jumat, ya sudah, ternyata yang tidak beres hanya kita. Sungguh tersinggung,” ucap anggota Fraksi PKS, Iqbal Romzi seperti dikutip Inilah.com.

Anggota Fraksi PAN, Kuswiyanto, juga menyatakan keberatannya. Menurutnya, kebijakan tersebut momentumnya tidak tepat, kondisi umat Islam saat ini sedang dalam posisi tertuduh.

Wacana Serupa Pernah Muncul di Tahun 2012

Empat setengah tahun lalu, isu tentang sertifikasi penceramah atau ustaz pernah mencuat ke publik. Berbagai kalangan termasuk ormas-ormas Islam bereaksi keras terhadap wacana ini.

Saat itu, salah satu tokoh Islam yang sangat keras menyuarakan penolakan adalah Prof. Mahfud MD yang kala itu sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

“Ide ini harus ditolak, karena lebih Orde Baru daripada Orde Baru,” ucap pakar hukum yang juga alumnus pesantren ini seperti dikutip Tempo.co.

Mahfud MD beralasan bahwa ajaran Islam mewajibkan setiap pribadi muslim yang mengerti ayat untuk menyampaikan kepada siapa pun. “Bila ada pelarangan terhadap penyampaian ayat, maka hal itu melanggar hak asasi manusia, harus dilawan!” tegas Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa di zaman Orde Baru, ustaz disertifikasi saat ingin khutbah Jumat dan hari raya. Jika saat ini, ustaz juga disertifikasi, maka sangat berlebihan.

“Ini hanya untuk menekan masyarakat, bukan untuk membina masyarakat. Akan kita lawan!” ucap Mahfud saat merespon isu sertifikasi ustaz dan penceramah oleh BNPT kala itu.

Waktu itu, yang diisukan mengeluarkan wacana tersebut adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BNPT. Namun hal tersebut ditepis oleh BNPT melalui Direktur Deradikalisasinya, Irfan Idris, pada Selasa (11/9/2012)

Menurutnya, seperti dikutip Kompas.com, “Saya tekankan, saya tidak pernah berharap adanya sertifikasi ulama dilakukan di Indonesia. BNPT tidak punya kewenangan untuk melakukan sertifikasi ulama.”

Kini, wacana serupa baru saja dilontarkan pihak Kementerian Agama RI. Berbeda dengan BNPT kala itu yang menepis bahwa itu wacana dari mereka, Kemenag secara resmi menyampaikan di hadapan Komisi VIII DPR RI.

Apakah wacana ini akan benar-benar dijalankan Kemenag yang memposisikan diri sebagai fasilitator, atau hanya akan memunculkan kegaduhan baru yang kian mengkristal antara pemerintah dengan umat Islam? (mh/foto: tribunnews.com)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Alasan Raffi dan Gigi Dukung Anies-Sandi

Next Post

Mulai April 2017, Mitsubishi Langsung Produksi Pajero Sport di Indonesia

Next Post

Mulai April 2017, Mitsubishi Langsung Produksi Pajero Sport di Indonesia

Kampanye Akbar di 5 Titik, Prabowo Puji Anies-Sandi

Anies Ajak Warga Jakarta Awasi Kecurangan Pilkada

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8223 shares
    Share 3289 Tweet 2056
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3682 shares
    Share 1473 Tweet 921
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4542 shares
    Share 1817 Tweet 1136
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2193 shares
    Share 877 Tweet 548
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1210 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2052 shares
    Share 821 Tweet 513
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4214 shares
    Share 1686 Tweet 1054
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11254 shares
    Share 4502 Tweet 2814
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga