• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 28 September, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Duh, Kemenag Wacanakan Sertifikasi Khatib Jumat

Januari 31, 2017
in Berita
66
SHARES
511
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Ada yang lain dari rapat kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin (30/1) lalu. Di sela-sela rapat rutin itu, Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, menyampaikan wacana untuk melakukan standarisasi atau sertifikasi terhadap khatib Jumat.

Dalam kesempatan itu, Menteri Agama menjelaskan rencana program di Kemenag. Program itu adalah standarisasi atau sertifikasi khatib Jumat. Lukman juga menjelaskan bahwa program ini bukan kali pertama. Jauh sebelumnya, wacana ini sudah dilontarkan sejumlah pihak.

Ide wacana ini, menurut Menag, muncul dari ormas Islam. “Ini karena menyangkut syarat sah dan rukun shalat Jumat. Ini harus terpenuhi syarat minimal. Jadi, standarisasi untuk memenuhi mutu dan kualitas khutbah,” jelas Lukman Hakim seperti dikutip inilah.com.

Menag juga menjelaskan dalam praktik di lapangan, tidak sedikit khatib shalat Jumat berisi ceramah yang tidak hanya negatif, namun juga tidak memenuhi rukun. Lukman memastikan pihaknya tidak dalam posisi mengatur soal isi khutbah.

“Itu bukan kewenangan kami. Makanya kami ajak ormas dan kampus Fakultas Dakwah di UIN-UIN serta asosiasi profesi dai,” jelas Lukman.

Yang diinginkan dari Kemenag terhadap masukan dari ormas Islam adalah ukuran kualifikasi dan kompetensi khatib Jumat, serta siapa yang berwenang menetapkan standar minimal. Sekali lagi ia menegaskan bahwa pemerintah hanya memfasilitasi, yang menentukan ulama.

Menag yang juga Ketua Dewan Pakar Partai Persatuan Pembangunan ini juga menambahkan, pastor, pendeta, dan biksu memiliki standar kualifikasi di internal agamanya. Menurutnya baru khatib yang belum mendapat kualifikasi.

Tanggapan Kritis dari Komisi VIII DPR

Sebagian besar anggota Komisi VIII menanggapi secara kritis wacana Kemenag tersebut. Salah seorang anggota fraksi PKS misalnya, menyebutkan bahwa rencana program Kemenag tersebut provokatif, diskriminatif, dan sensitif.

“Kalau standarisasi hanya khatib shalat Jumat, ya sudah, ternyata yang tidak beres hanya kita. Sungguh tersinggung,” ucap anggota Fraksi PKS, Iqbal Romzi seperti dikutip Inilah.com.

Anggota Fraksi PAN, Kuswiyanto, juga menyatakan keberatannya. Menurutnya, kebijakan tersebut momentumnya tidak tepat, kondisi umat Islam saat ini sedang dalam posisi tertuduh.

Wacana Serupa Pernah Muncul di Tahun 2012

Empat setengah tahun lalu, isu tentang sertifikasi penceramah atau ustaz pernah mencuat ke publik. Berbagai kalangan termasuk ormas-ormas Islam bereaksi keras terhadap wacana ini.

Saat itu, salah satu tokoh Islam yang sangat keras menyuarakan penolakan adalah Prof. Mahfud MD yang kala itu sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

“Ide ini harus ditolak, karena lebih Orde Baru daripada Orde Baru,” ucap pakar hukum yang juga alumnus pesantren ini seperti dikutip Tempo.co.

Mahfud MD beralasan bahwa ajaran Islam mewajibkan setiap pribadi muslim yang mengerti ayat untuk menyampaikan kepada siapa pun. “Bila ada pelarangan terhadap penyampaian ayat, maka hal itu melanggar hak asasi manusia, harus dilawan!” tegas Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa di zaman Orde Baru, ustaz disertifikasi saat ingin khutbah Jumat dan hari raya. Jika saat ini, ustaz juga disertifikasi, maka sangat berlebihan.

“Ini hanya untuk menekan masyarakat, bukan untuk membina masyarakat. Akan kita lawan!” ucap Mahfud saat merespon isu sertifikasi ustaz dan penceramah oleh BNPT kala itu.

Waktu itu, yang diisukan mengeluarkan wacana tersebut adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BNPT. Namun hal tersebut ditepis oleh BNPT melalui Direktur Deradikalisasinya, Irfan Idris, pada Selasa (11/9/2012)

Menurutnya, seperti dikutip Kompas.com, “Saya tekankan, saya tidak pernah berharap adanya sertifikasi ulama dilakukan di Indonesia. BNPT tidak punya kewenangan untuk melakukan sertifikasi ulama.”

Kini, wacana serupa baru saja dilontarkan pihak Kementerian Agama RI. Berbeda dengan BNPT kala itu yang menepis bahwa itu wacana dari mereka, Kemenag secara resmi menyampaikan di hadapan Komisi VIII DPR RI.

Apakah wacana ini akan benar-benar dijalankan Kemenag yang memposisikan diri sebagai fasilitator, atau hanya akan memunculkan kegaduhan baru yang kian mengkristal antara pemerintah dengan umat Islam? (mh/foto: tribunnews.com)

Previous Post

Ini Alasan Raffi dan Gigi Dukung Anies-Sandi

Next Post

Mulai April 2017, Mitsubishi Langsung Produksi Pajero Sport di Indonesia

Next Post

Mulai April 2017, Mitsubishi Langsung Produksi Pajero Sport di Indonesia

Kampanye Akbar di 5 Titik, Prabowo Puji Anies-Sandi

Anies Ajak Warga Jakarta Awasi Kecurangan Pilkada

TERPOPULER

  • Harga Tiket Islamic Book Fair 2023, Cara Daftar dan Rute Menuju Lokasi

    Harga Tiket Islamic Book Fair 2023, Cara Daftar dan Rute Menuju Lokasi

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Jadwal Acara Islamic Book Fair 20-24 September 2023

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    6016 shares
    Share 2406 Tweet 1504
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    3543 shares
    Share 1417 Tweet 886
  • Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    35392 shares
    Share 14157 Tweet 8848
  • Jadwal Acara Islamic Book Fair Jumat 22 September 2023

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    3068 shares
    Share 1227 Tweet 767
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    9967 shares
    Share 3987 Tweet 2492
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    3331 shares
    Share 1332 Tweet 833
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga