• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Duh, Kemenag Wacanakan Sertifikasi Khatib Jumat

31/01/2017
in Berita
73
SHARES
558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Ada yang lain dari rapat kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin (30/1) lalu. Di sela-sela rapat rutin itu, Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, menyampaikan wacana untuk melakukan standarisasi atau sertifikasi terhadap khatib Jumat.

Dalam kesempatan itu, Menteri Agama menjelaskan rencana program di Kemenag. Program itu adalah standarisasi atau sertifikasi khatib Jumat. Lukman juga menjelaskan bahwa program ini bukan kali pertama. Jauh sebelumnya, wacana ini sudah dilontarkan sejumlah pihak.

Ide wacana ini, menurut Menag, muncul dari ormas Islam. “Ini karena menyangkut syarat sah dan rukun shalat Jumat. Ini harus terpenuhi syarat minimal. Jadi, standarisasi untuk memenuhi mutu dan kualitas khutbah,” jelas Lukman Hakim seperti dikutip inilah.com.

Menag juga menjelaskan dalam praktik di lapangan, tidak sedikit khatib shalat Jumat berisi ceramah yang tidak hanya negatif, namun juga tidak memenuhi rukun. Lukman memastikan pihaknya tidak dalam posisi mengatur soal isi khutbah.

“Itu bukan kewenangan kami. Makanya kami ajak ormas dan kampus Fakultas Dakwah di UIN-UIN serta asosiasi profesi dai,” jelas Lukman.

Yang diinginkan dari Kemenag terhadap masukan dari ormas Islam adalah ukuran kualifikasi dan kompetensi khatib Jumat, serta siapa yang berwenang menetapkan standar minimal. Sekali lagi ia menegaskan bahwa pemerintah hanya memfasilitasi, yang menentukan ulama.

Menag yang juga Ketua Dewan Pakar Partai Persatuan Pembangunan ini juga menambahkan, pastor, pendeta, dan biksu memiliki standar kualifikasi di internal agamanya. Menurutnya baru khatib yang belum mendapat kualifikasi.

Tanggapan Kritis dari Komisi VIII DPR

Sebagian besar anggota Komisi VIII menanggapi secara kritis wacana Kemenag tersebut. Salah seorang anggota fraksi PKS misalnya, menyebutkan bahwa rencana program Kemenag tersebut provokatif, diskriminatif, dan sensitif.

“Kalau standarisasi hanya khatib shalat Jumat, ya sudah, ternyata yang tidak beres hanya kita. Sungguh tersinggung,” ucap anggota Fraksi PKS, Iqbal Romzi seperti dikutip Inilah.com.

Anggota Fraksi PAN, Kuswiyanto, juga menyatakan keberatannya. Menurutnya, kebijakan tersebut momentumnya tidak tepat, kondisi umat Islam saat ini sedang dalam posisi tertuduh.

Wacana Serupa Pernah Muncul di Tahun 2012

Empat setengah tahun lalu, isu tentang sertifikasi penceramah atau ustaz pernah mencuat ke publik. Berbagai kalangan termasuk ormas-ormas Islam bereaksi keras terhadap wacana ini.

Saat itu, salah satu tokoh Islam yang sangat keras menyuarakan penolakan adalah Prof. Mahfud MD yang kala itu sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

“Ide ini harus ditolak, karena lebih Orde Baru daripada Orde Baru,” ucap pakar hukum yang juga alumnus pesantren ini seperti dikutip Tempo.co.

Mahfud MD beralasan bahwa ajaran Islam mewajibkan setiap pribadi muslim yang mengerti ayat untuk menyampaikan kepada siapa pun. “Bila ada pelarangan terhadap penyampaian ayat, maka hal itu melanggar hak asasi manusia, harus dilawan!” tegas Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa di zaman Orde Baru, ustaz disertifikasi saat ingin khutbah Jumat dan hari raya. Jika saat ini, ustaz juga disertifikasi, maka sangat berlebihan.

“Ini hanya untuk menekan masyarakat, bukan untuk membina masyarakat. Akan kita lawan!” ucap Mahfud saat merespon isu sertifikasi ustaz dan penceramah oleh BNPT kala itu.

Waktu itu, yang diisukan mengeluarkan wacana tersebut adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BNPT. Namun hal tersebut ditepis oleh BNPT melalui Direktur Deradikalisasinya, Irfan Idris, pada Selasa (11/9/2012)

Menurutnya, seperti dikutip Kompas.com, “Saya tekankan, saya tidak pernah berharap adanya sertifikasi ulama dilakukan di Indonesia. BNPT tidak punya kewenangan untuk melakukan sertifikasi ulama.”

Kini, wacana serupa baru saja dilontarkan pihak Kementerian Agama RI. Berbeda dengan BNPT kala itu yang menepis bahwa itu wacana dari mereka, Kemenag secara resmi menyampaikan di hadapan Komisi VIII DPR RI.

Apakah wacana ini akan benar-benar dijalankan Kemenag yang memposisikan diri sebagai fasilitator, atau hanya akan memunculkan kegaduhan baru yang kian mengkristal antara pemerintah dengan umat Islam? (mh/foto: tribunnews.com)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Alasan Raffi dan Gigi Dukung Anies-Sandi

Next Post

Mulai April 2017, Mitsubishi Langsung Produksi Pajero Sport di Indonesia

Next Post

Mulai April 2017, Mitsubishi Langsung Produksi Pajero Sport di Indonesia

Kampanye Akbar di 5 Titik, Prabowo Puji Anies-Sandi

Anies Ajak Warga Jakarta Awasi Kecurangan Pilkada

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4018 shares
    Share 1607 Tweet 1005
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11600 shares
    Share 4640 Tweet 2900
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8912 shares
    Share 3565 Tweet 2228
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Praktisi Hukum Dini Eka Putri Edukasi 200 Siswa SIT Al-Kautsar tentang Bahaya Bullying dan Konsekuensi Hukumnya

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3483 shares
    Share 1393 Tweet 871
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4690 shares
    Share 1876 Tweet 1173
  • Resmikan STAI Aisyah Binti Abu Bakar, Menag Berharap Lulusannya Memiliki Pemahaman Keislaman Kuat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Memperbaiki Kuku Setelah Memakai Manikur Gel

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Makna Surah Al-Hujurat Ayat 13 yang Dilantunkan oleh Ghanim Al-Muftah di Ajang Piala Dunia 2022

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga