• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 23 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dewan Pers: Pengaruh Media TV Masih Dominan

14/07/2016
in Berita
69
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Pertumbuhan dan perkembangan media massa di Indonesia dari Orde Baru hingga era reformasi berjalan secara dinamis. Dari berbagai macam media massa, media elektronik, khususnya televisi, memiliki pengaruh yang dominan di Tanah Air.

Hal itu karena varian acara teve yang beragam dan banyak menghibur ketimbang sajian informatif. Tayangan seperti sinetron, reality show, dan infotainmen, menjadi daya tarik penonton, sehingga belanja iklan pun banyak dihabiskan di media audio visual ini.

Dewan Pers memaparkan masalah tersebut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Jakarta, Kamis (14/7/2016). “Meski demikian, kekerasan dan sadisme masih tersebar di berbagai acara teve, misalnya tayangan aksi demonstrasi, sinetron, dan infotainmen,” kata Ketua Dewan Pers  Yosep Adi Prasetyo.

Menurut pria yang akrab disapa Stanley, itu tak hanya di media teve saja kekerasan dan sadisme muncul, tapi juga di berbagai media lainnya. Dewan Pers, menurutnya, sudah kerap mengingatkan media massa soal konsistensi penegakan etika media berupa sensor tayangan maupun pemberitaan yang mengandung kekerasan dan sadisme, perlindungan korban di bawah umur, pembluran gambar/foto, dan lainnya.

Selain menyinggung soal tayangan kekerasan di media, Dewan Pers juga mengemukakan soal media abal-abal yang masih banyak terdapat Indonesia. “Media online itu jumlahnya paling banyak. Sebagian masih belum berbadan hukum dan tidak mencantumkan alamat redaksinya sehingga jika ada aduan dari narasumber berita atau masyarakat, Dewan Pers sulit menanganinya,” terangnya.

Dewan Pers berharap kasus-kasus aduan ke media massa tidak diselesaikan melalui hukum perdata maupun pidana, namun merujuk kepada ketentuan yang telah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Dewan Pers memiliki kewajiban menjadi mediator terkait dengan masalah yang timbul dalam persengketaan akibat tayangan maupun pemberitaan pers,” ujarnya. (mr/foto:rri)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jumlah Orang Menikah di Inggris Semakin Menurun

Next Post

Rashdul Kiblat, Pemerintah Imbau Umat Muslim Perbaiki Arah Kiblat

Next Post

Rashdul Kiblat, Pemerintah Imbau Umat Muslim Perbaiki Arah Kiblat

Ini Daftar Rumah Sakit dan Bidan Pengguna Vaksin Palsu

Duniakan Batik Khas Solo: Solo Batik Carnival 2016 Segera Digelar 22 - 24 Juli

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7995 shares
    Share 3198 Tweet 1999
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3521 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1914 shares
    Share 766 Tweet 479
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1672 shares
    Share 669 Tweet 418
  • Terus Tekan Trump, ‘Kartu Huckabee’ Dimainkan Israel

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5285 shares
    Share 2114 Tweet 1321
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5012 shares
    Share 2005 Tweet 1253
  • Hukum Menyentuh Kemaluan Saat Mandi Wajib

    2055 shares
    Share 822 Tweet 514
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga