• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Denmark Berencana Larang Penggunaan Cadar

07/02/2018
in Berita
74
SHARES
573
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah Denmark, pada Selasa (6/2) setempat, menyatakan bahwa mereka berencana akan menjatuhkan sanksi terhadap orang-orang yang menutupi wajah mereka ketika berada di tempat umum. 

Jika rencana itu terwujud, Denmark mengikuti Prancis dan sejumlah negara lainnya yang memberlakukan larangan menggunakan burka dan nikab, yang dikenakan oleh perempuan-perempuan Muslim. 

Pemerintah beraliran kanan-tengah yang didukung partai nasionalis Denmark, Partai Rakyat Denmark, menyatakan pihaknya akan menerapkan undang-undang untuk mendenda seseorang hingga 10.000 krona Denmark (sekira Rp22,5 juta) jika melanggar peraturan itu berkali-kali. 

Pemerintah tidak memberikan keterangan soal kapan pemungutan suara atas pengesahan rancangan undang-undang tersebut akan dilakukan, seperti dikutip dari Antara.

Pemakaian kain penutup sebagian dan seluruh bagian wajah seperti burka dan niqab disikapi beragam di seluruh Eropa. 

Perdebatan soal cadar menghadapkan para pembela kebebasan beragama dengan kalangan sekuler dan mereka yang menganggap bahwa pakaian seperti itu merupakan budaya asing atau simbol penindasan terhadap perempuan.

"(Pakaian seperti) itu tidak cocok dengan nilai-nilai masyarakat Denmark atau tidak menghormati masyarakat dengan menyembunyikan wajah ketika bertemu satu sama lain di tempat umum," kata Menteri Kehakiman Soren Pape Poulsen. 

"Dengan adanya larangan, kita membuat aturan dan menentukan bahwa di sini, di Denmark, kita menunjukkan kepada satu sama lain saling percaya dan menghargai dengan tidak menutup wajah ketika bertemu satu sama lain," katanya. 

Larangan pemakaian cadar mendapat dukungan dari Partai Rakyat Denmark, yang diandalkan koalisi penguasa minoritas untuk menggolkan undang-undang larangan bercadar itu. 

Seluruh tiga anggota koalisi tersebut mengatakan pada Oktober mereka mendukung larangan. Oposisi Demokrat Sosial menyiratkan dukungannya terhadap larangan penggunaan pakaian seperti burka, yang dikatakannya menindas para perempuan. 

Berdasarkan undang-undang tersebut, siapa pun yang terlihat memakai cadar akan didenda 1.000 krona, kemudian menjadi 10.000 krona jika pelanggaran berulang. 

Memakai cadar dalam rangka perayaan Halloween atau sebagai maskot olahraga akan diperbolehkan, kata kementerian. 

Prancis, Belgia, Belanda, Bulgaria dan negara bagian Bayern di Jerman sudah menerapkan larangan mengenakan penutup seluruh wajah bagi siapa pun di tempat umum.[ah/antara]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Polandia Bantah Tuduhan Terlibat dalam Genosida Yahudi

Next Post

Fahira Idris: Murid Pukul Guru Hingga Meninggal Jadi PR Besar Bangsa

Next Post

Fahira Idris: Murid Pukul Guru Hingga Meninggal Jadi PR Besar Bangsa

Kota Bunga, Liburan Keluarga Ala Kota Venesia Eropa

Resep Pepes Ikan Mujair

  • Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2529 shares
    Share 1012 Tweet 632
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9566 shares
    Share 3826 Tweet 2392
  • Menentukan Waktu Terbaik untuk Menghafal Al-Qur’an di Tengah Kesibukan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Masjid Apung An-Nur Resmi Dibuka Jadi Ikon Wisata Religi Baru di Jakarta

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Menemukan Kebahagiaan dalam Kesederhanaan Hidup

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11855 shares
    Share 4742 Tweet 2964
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4874 shares
    Share 1950 Tweet 1219
  • Event Dongeng dan Inspirasi Generasi Cinta Quran NPC

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga