ChanelMuslim.com – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) intensif dalam melakukan Reformasi Umrah melalui pendekatan media informasi maupun sosialisasi membuahkan hasil. Sudah banyak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berizin dan tidak berizin menyelenggarakan umrah yang berurusan dengan pihak yang berwajib. Tentunya semua itu juga merupakan peranserta dan keberanian masyarakat dalam melakukan tindakan sesuai dengan hukum.
Keberanian ini muncul bukan tanpa sebab. Gencarnya media informasi haji melalui beberapa kanal baik itu melalui pemberitaan dan layanan informasi haji di www.haji.kemenag.go.id maupun media sosial haji dengan nama acoount informasi.haji di facebook dan account @InformasiHaji di twitter melakukan tanyajawab, pengaduan dengan responship interaksi yang komunikatif dibuka setiap hari sejak pukul 08.00 sd 23.00 WIB, ditenggarai sebagai pemicu keberanian publik.
Sebut saja nama pemilik account facebook Jaka Joko, dengan informasi haji yang diperolehnya dari kanal haji tersebut, Jaka Joko berhasil menggagalkan usaha oknum yang berupaya melalukan hal yang mencedarai hukum terhadap orangtuanya. Jaka Joko adalah contoh kecil dari sekian banyaknya keberanian masyarakat untuk melakukan pembenahan. Ketika ditanyakan, jawabannya sederhana “Informasi”. Informasilah yang memicunya untuk melakukan sesuatu yang baik dan benar.
Pada beberapa bulan ini saja, sejak komitmen reformasi dalam penyelenggaraan umrah dalam hal pembinaan, pencegahan dan penindakan penyelenggara umrah ditambah dengan adanya Nota Kesepahamanan antara Kemenag dengan Polri Nomor: D/152 Tahun 2013 dan Nomor: B/11/III/2013 Tanggal 19 Maret 2013, banyak hal yang dilakukan masyarakat. Berikut segelintir hal menarik yang terjadi atas peranserta dan keberanian masyarakat atas penyelenggaraan umrah yang tidak sesuai yang dirilis media pada medio maret-april ini:
1.H Nur Mufid bin Alifan SH terdakwa kasus penipuan berkedok haji dan umrah Ramadhan fiktif modusnya, pelaku yang menjadi komisaris di PT Religi Sukses Jaya Sakti (RSJS) Jakarta, mengaku sanggup memberangkatkan korbanya untuk mengikuti perjalanan umrah Rhamadan dengan biaya murah. Biro travel RSJS tidak ada dalam situswww.haji.kemenag.go.id .
2.Empat warga kembali melaporkan sebuah agen travel umrah ke Polda Jawa Timur. Mereka melaporkan agen tersebut atas kasus penipuan dan penggelapan uang calon jemaah umrah.Jumlah warga yang melaporkan agen PT Hikmah Sakti Perdana yang merupakan anggota Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Muhammadiyah itu bertambah. Mereka mengaku seharusnya berangkat pada 31 Maret 2015 namun gagal.
3.Sebanyak 102 jamaah umrah tertipu oleh biro perjalanan Garda Terobosan Cahaya (GTC) Pekanbaru. Karena penipuan tersebut, 67 orang gagal berangkat ke Tanah Suci. Sementara itu, 35 jamaah bisa berangkat, namun tidak bisa kembali ke tanah air.Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak mapolresta melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka berinisial Fa, 32, pemilik biro perjalanan GTC, di Jakarta Minggu lalu (29/3). Berdasar hasil pemeriksaan terhadap tersangka, total ada 229 jamaah yang telah membayar ke GTC yang rencananya diberangkatkan dalam sembilan paket perjalanan.
4.Sejumlah orang melaporkan biro perjalanan PT Mega Rozaq Tour Semarang ke polisi setelah gagal berangkat umrah meski telah menyetor sejumlah uang. Salah seorang calon jemaah umrah Eko Putra Sakti (59) dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Semarang, Minggu, mengatakan dirinya telah menyetor uang sebesar Rp71 juta untuk pelaksanaan ibadah umrah ke tanah suci. “Ini biaya untuk pemberangkatan empat orang,” katanya.
Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekarang ini melakukan pendalaman penawaran yang berpotensi merugikan masyarakat atas aktivitas industry jasa haji maupun umrah. Masyarakat melaporkan bahwa modusnya, menyetor separuh dari tarif normal, calon jamaah dijanjikan bisa berangkat ke Mekah. Rusli Nasution, Kepala Departemen Penyelidikan Sektor Jasa Keuangan OJK pun akhirnya angkat bicara dan mencium gelagat tidak beres di sejumlah paket perjalanan haji dan umrah. “Sejak tahun 2014 ada laporan terkait paket hemat haji dan umrah,” ungkap Rusli, Sabtu (11/04) di Jakarta.
Bukan saja di tanah air, aktivasi pembenahan terkait haji dan umrah juga disuarakan di Arab Saudi. Saat kunjungannya ke Jeddah Senin (23/03) lalu, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Ditjen PHU Muhajirin Yanis membawa program formula yang baik dalam penyelenggaraan ibadah umrah ke depan. Kunjungan tersebut dimanfaatkan Mantan Kakanwil Provinsi Gorontalo ini untuk mensosialisasikan program yang telah berjalan dalam hal layanan haji dan umrah khususnya kepada Wakil Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi, Isa Rawas beserta jajaran provider perwakilan Perusahaan Terbatas (PT) yang mempunyai izin resmi dari Wakil kementerian Arab Saudi. Intinya adalah bahwa dalam penyelenggaraan haji dan umrah negara harus hadir untuk menjamin terlayaninya jemaah degan baik.
PPIU yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) sebanyak 655, dan diantaranya terdapat terdapat 125 PPIU yang juga bertindak sebagai provider visa. Tingginya minat ummat Islam Indonesia dalam menunauikan ibadah umrah disebabkan oleh asumsi karena panjangnya antrian (waiting list) haji. Untuk itu sebagai mandat regulasi, pemerintah wajib dan hadir dalam melakukan pembinaan pembimbingan dan perlindungan, baik pada Jemaah haji maupun umrah.
Terkait wacana Kementerian Arab Saudi menerapkan sistim E-Umrah sebagaimana sistim haji, Yanis berpandangan bahwa ketika diterapkan banyak hal yang perlu dipersiapkan baik dari aspek ketersediaan sumber daya dan sarana persarana, ini tentu langkah maju yang sangat baik. Hal ini juga sejalan dengan reformasi kita di bidang umrah, dalam waktu dekat akan dilakukan Peluncuran Edukasi Pembinaan Perjalanan Ibadah Umrah. Pesan yang akan disampaikan adalah 5 (lima) pasti: (1) Pastikan Travel Berizin, (2) Pastikan Penerbangan dan Jadual Keberangkatan, (3) Pastikan Program Layanannya, (4) Pastikan Hotelnya, dan (5) Pastikan Visanya. Dalam pertemuan itu, Isa Rawas menyampaikan bahwa visa umrah yang telah dikeluarkan oleh kementerian Arab Saudi sebanyak 1,168 juta visa pada bulan yang lalu.
Beberapa waktu lalu Ditjen PHU telah memberikan sanksi kepada 7 (tujuh) PPIU dan 6 (enam) BPW yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tidak mempunyai izin penyelenggaraan umrah dari Kemenag.
Perusahaan yang terkena sanksi adalah; PT. Mulia Wisata Abadi, PT. Senabil Madinah Barakah, PT. Al Aqsa Jisra Dakwah, PT. Mediterania Travel, PT. Muaz Barakat Safar, PT. Pandi Kencana Murni, dan PT. Mustaqbal Lima Wisata.
Adapun perusahan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri yaitu; PT. Baitussalam Papua Tour & Travel, PT. Al Fatih, PT. Uslub, PT. NUr Medinah Intermedia, PT. E-Consultan, PT. Baburrahman dan baru-baru ini adalah PT. Rumi (Rumah Manasik Indonesia).
Penegakan hukum ini terus akan berlanjut sesuai dengan 4 Aksi Nyata Dalam Reformasi Umrah, yaitu: Pertama, Penegakan Hukum; Kedua, Penandatanganan Pakta Integritas; Ketiga, Gerakan 1.000 Stiker Umrah (lima pasti); Keempat, Pembentukan Panitia Khusus.(Direktorat Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kemenag/jwt)