• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

BPJPH: Fatwa Penetapan Kehalalan Produk, Kewenangan MUI

Februari 8, 2022
in Berita
BPJPH: Fatwa Penetapan Kehalalan Produk, Kewenangan MUI
72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso, menegaskan bahwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penegasan ini disampaikan Sukoso menyusul beredarnya informasi keliru di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan MUI itu digantikan perannya oleh BPJPH.

“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya di Jakarta, Rabu (06/01).

Sukoso memastikan, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk. Pasal 33 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.

“Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal,” terang Sukoso.

“Jadi jelas, baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI,” lanjutnya.

Sukoso yang juga Profesor bidang Bioteknologi ini mengajak kepada pihak-pihak yang memiliki penafsiran keliru tentang regulasi Jaminan Produk Halal agar benar-benar memahami seluruh peraturan perundang-undangan JPH yang ada. Sebab jika tidak, maka bpemahaman keliru mereka akan menyesatkan pemahaman masyarakat yang menerima informasi tersebut. Sebaliknya, dengan pemahaman yang tepat dan sejalan dengan regulasi, maka mereka justru dapat ikut berpartisipasi dalam menyosialisasikan Jamian Produk Halal dengan tepat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan.[ah/kemenag]

Tags: bpjphjaminan produk halalpenetapan kehalalan
Previous Post

Sepanjang 2020, Laznas BMH Bangun 47 Sumur Bor di Jawa Timur

Next Post

Para Pemimpin Dunia Prihatin Penyerbuan Capitol Hill oleh Pendukung Trump

Next Post
Para Pemimpin Dunia Prihatin Penyerbuan Capitol Hill oleh Pendukung Trump

Para Pemimpin Dunia Prihatin Penyerbuan Capitol Hill oleh Pendukung Trump

Brokoli Mengangkat Wanita Palestina Keluar dari Kemiskinan

Brokoli Mengangkat Wanita Palestina Keluar dari Kemiskinan

Independensi MUI dan BPOM dalam Uji Vaksin

Independensi MUI dan BPOM dalam Uji Vaksin

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga