• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bersiul dan Merayu Bernuansa Seksual Dapat Dipidana

28/11/2025
in Berita
Bersiul dan Merayu Bernuansa Seksual Dapat Dipidana

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie (Foto: RRI)

91
SHARES
700
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan yang mengatur bentuk kekerasan seksual, termasuk bersiul dan merayu bernuansa seksual dapat dipidana.

PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani PMA ini pada 5 Oktober 2022 dan diundangkan pada 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Inggris Tetapkan Bersiul Menggoda Perempuan Jadi Tindakan Kriminalitas

Bersiul dan Merayu Bernuansa Seksual Dapat Dipidana

Ada tujuh bab di dalamnya, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup dengan total 20 pasal.

Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie, dalam keterangannya mengatakan bahwa bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna pada Kamis (13/10/2022).

“Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” sambungnya.

Pelaku yang terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi.

“Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” tandas Anna.

Satuan pendidikan juga diharuskan turut serta melakukan upaya pencegahan di antaranya:

Sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegas Anna.

Tags: Bersiul dan Merayu Bernuansa Seksual Dapat Dipidana
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Citra Kirana, Priska Paramita Hingga Aurel Hermansyah Tampil Elegan Kenakan Busana Syar’i Terbaru dari Si.Se.Sa

Next Post

Tips Mudah Merawat Rambut Berhijab ala Dessy Ilsanty

Next Post
Tips Mudah Merawat Rambut Berhijab ala Dessy Ilsanty

Tips Mudah Merawat Rambut Berhijab ala Dessy Ilsanty

Bahagiaku Bersama OB

11 Tips Hemat Jalan-jalan di Luar Negeri

Soal Pelarangan Hijab Paskibraka, JATTI: Hijab Bagian dari Kekayaan Kebhinekaan yang Harus Dihormati

Roadshow DakwahQu di Sijunjung, UBN Ungkap Tiga Tingkatan Muslim Hadapi Bencana

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1903 shares
    Share 761 Tweet 476
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Milad ke-26, Salimah Kota Blitar Gelar Khataman Qur’an dan Santunan Anak Yatim

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Potret Artis Cilik Maissy yang Kini Menjadi Dokter

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3565 shares
    Share 1426 Tweet 891
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3127 shares
    Share 1251 Tweet 782
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1709 shares
    Share 684 Tweet 427
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga