• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 6 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Beredar Video Ceramah tentang Salib, UAS Dipolisikan

20/08/2019
in Berita
74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Bermula dari unggahan video ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) tentang Salib, ulama asal Riau ini dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Setidaknya, ada tiga pihak yang telah melaporkan UAS ke polisi sejak Senin (19/8) hingga Selasa ini (20/8).

Pelaporan tersebut terjadi setelah beredarnya video ceramah UAS yang diunggah lewat twitter Twitter @P3nj3l4j4h. Dalam ceramah yang tidak diketahui lokasinya itu, UAS mengungkit soal hukum melihat salib, setelah mendapat pertanyaan dari catatan di selembar kertas.

Melalui konfirmasinya yang disampaikan Viva.co.id, UAS menjelaskan bahwa video itu merupakan ceramahnya di dalam masjid dan tertutup hanya untuk umat Islam. Jadi, bukan untuk memecah kerukunan.

"Saya sedang dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur, karena dianggap penistaan agama. Pertama, itu saya menjawab pertanyaan bukan sengaja membuat-buat untuk merusak hubungan. Yang kedua, itu pengajian di dalam masjid tertutup, bukan di stadion, bukan di lapangan sepak bola, bukan di tv, tapi untuk intern umat Islam menjelaskan pertanyaan tentang patung dan tentang kedudukan Nabi Isa Alaihis salam," ujar UAS.

UAS juga mengatakan bahwa pengajian itu sudah lebih dari tiga tahun lalu. Ia heran mengapa dipermasalahkan sekarang hingga dilaporkan ke polisi. "Kenapa diviralkan sekarang, kenapa dituntut sekarang, saya serahkan pada Allah Swt," lanjut UAS.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain menilai bahwa UAS sama sekali tidak bisa dituntut atas dugaan penistaan agama. Usai melihat penggalan video yang beredar di media sosial, yang membuat UAS dituduh telah menghina agama lain, Tengku memiliki beberapa kesimpulan.

Pertama, penggalan video tersebut bukanlah sebuah ceramah. Melainkan tengah menjawab pertanyaan jamaah.

"Itu bukan ceramah beliau, tapi menjawab pertanyaan jamaah di Masjid An-Nur Pekanbaru," ucap Tengku Zulkarnain kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/8).

Waktu kejadian pun sudah lama, lebih dari tiga tahun yang lalu. Bahkan, jawaban pertanyaan yang disampaikan UAS dilakukan di dalam Masjid yang tertutup dan eksklusif.

"Kejadian sudah lebih tiga tahun lalu. Jawaban pertanyaan itu dilakukan di Masjid An-Nur secara tertutup dan khusus jamaah kaum Muslimin, 100 persen tidak ada jamaah agama lain," imbuhnya.

Yang terakhir, kata Tengku, jawaban yang disampaikan UAS bukanlah menghina agama lain. Oleh karena itu, UAS tidak bisa dituduh menghina agama lain.

"Selain bukan ceramah, jawaban itu tidak dimaksudkan menghina agama lain. Oleh karena itu UAS tidak bisa dituduh menghina agama lain," pungkasnya. 

 (Mh)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tebar Promo Haji, Umroh dan Wisata Halal, BNI Syariah Gelar Acara Islamic Tourism Expo 2019

Next Post

Bendera Merah Putih dan Manokwari

Next Post

Bendera Merah Putih dan Manokwari

LPPOM Sukses Gelar Ujian Perdana Olimpiade Halal

Kisah Bocah Suriah yang Buta Akibat Serangan Udara yang Hantam Bus Mereka

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8593 shares
    Share 3437 Tweet 2148
  • Rekomendasi Sekolah Internasional di Jakarta Timur, Jakarta Islamic School Hadirkan Pendidikan Global Berbasis Nilai Islami

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11411 shares
    Share 4564 Tweet 2853
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3864 shares
    Share 1546 Tweet 966
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4395 shares
    Share 1758 Tweet 1099
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2293 shares
    Share 917 Tweet 573
  • SMP JIBS–JIGSc Raih Prestasi Gemilang, Cetak Top Achievers TKA 2025–2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga