Anjlok harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang tercatat dari laman Logam Mulia. Pada Rabu (8/5/2024) pagi, mengalami penurunan sebesar Rp 10.000 per gram menjadi Rp 1.308.000 per gram.
Sebelumnya, pada Selasa (7/5/2024), harga emas batangan berada pada posisi Rp 1.318.000 per gram.
Harga beli kembali (buyback) emas batangan pada hari Rabu adalah sebesar Rp 1.200.000 per gram. Transaksi pembelian kembali emas dikenakan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Baca juga: Hukum Menggunakan Rice Cooker Berlapis Emas
Anjlok! Harga Emas Antam Menjadi Rp 1,308 Juta per Gram
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada hari Rabu:
– Harga emas 0,5 gram: Rp 704.000
– Harga emas 1 gram: Rp 1.308.000
– Harga emas 2 gram: Rp 2.556.000
– Harga emas 3 gram: Rp 3.809.000
– Harga emas 5 gram: Rp 6.315.000
– Harga emas 10 gram: Rp 12.575.000
– Harga emas 25 gram: Rp 31.312.000
– Harga emas 50 gram: Rp 62.545.000
– Harga emas 100 gram: Rp 125.012.000
– Harga emas 250 gram: Rp 312.265.000
– Harga emas 500 gram: Rp 624.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp 1.248.600.000
Potongan pajak pada pembelian emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sumber: https://ekonomi.republika.co.id/berita/sd5dtp370/harga-emas-antam-merosot-jadi-rp-1308-juta-per-gram
[Vn]