Chanelmuslim – Terpidana kasus penistaaan agama, Basuki Tjahja Purnama, kemarin Rabu (21/6) kembali dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Ia dipindahkan dari Mako Brimob Kelapa Dua ke Lapas Cipinang.
Perihal tersebut dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad. “Benar (eksekusi) tadi sore jam lima (17.00 WIB),” kata dia, Rabu (21/6) dilansir Jawa Pos.
Akan tetapi, kata dia, pihak lapas enggan menahan Ahok dan meminta untuk ditempatkan di Mako Brimob.
“Kalapasnya berpendapat karena situasi keamanan yang dikarenakan terganggu. Maka kalapasnya membuat surat ke Mako Brimob untuk tetep menempatkan Ahok itu menjalankan hukumannya di sana,” terang dia.
Kalapas Cipinang, Abdul Ghani juga membenarkan bila Ahok dikembalikan lagi ke Mako Brimob. “Tadi sore setelah registrasi sempat di sini. Karena pertimbangan keamanan, dipindahkan lagi ke Mako Brimob,” ucap Ghani, Rabu (21/6).
Diketahui mantan Gubernur DKI Jakarta itu divonis dua tahun dan ditempatkan di rutan Cipinang. Namun karena alasan keamanan, malam harinya penahanan Ahok dipindah ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. (Mh/ilham/foto: jpnn.com)