ChanelMuslim.com- Ada-ada saja yang terjadi di republik ini. Dengan alasan belum selesai diketik, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim sidang penodaan agama oleh Ahok ditunda dua pekan.
Sedianya, agenda sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok yang digelar di gedung Kementerian Pertanian, Selasa (11/4), adalah pembacaan tuntutan oleh JPU. Sayangnya, JPU mendadak mengatakan supaya agenda itu ditunda.
Majelis Hakim pengadilan PN Jakut yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto terlihat kaget. Hakim pun menanyakan kenapa.
JPU yang dipimpin Ali Mukartono, menjelaskan bahwa pihaknya belum siap membacakan tuntutan. “Kami selaku penuntut umum sudah berusaha sedemikian rupa bahwa waktu satu minggu tidak cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan,” ujar Ali yang tampak membuat terperanjat hakim dan peserta sidang.
Hakim pun memperjelas alasan yang diungkapkan JPU. Apakah karena penyusunan atau pengetikan. Ali pun menjawab karena pengetikan.
“Orang segini banyak (anggota JPU, red) masak ngetik tidak bisa bagi-bagi?” tanya Hakim Dwiarso.
Ali pun menjelaskan perlunya penyatuan pemahaman sehingga memakan waktu lama. “…sampai tadi malam belum selesai mengetik. Mohon pertimbangannya,” ucap Ali.
Hakim Dwiarso pun menyetujui dan membacakan jadwal sidang berikutnya yang sesuai kesepakatan jatuh pada tanggal 17 April atau pada hari Senin.
Namun, lagi-lagi, Ali Mukartono menyatakan keberatan ketika Hakim menanyakan kesiapan JPU pada tanggal tersebut.
Kali ini, Ali menyampaikan alasan lain. Yaitu, pihaknya telah menerima surat tembusan dari Kapolda Metro Jaya soal pertimbangan keamanan. Dengan alasan itu, Ali meminta agar sidang ditunda dua pekan dari Selasa ini.
Hakim Dwiarso pun tampak marah menilai ketua JPU yang terlihat agak plin-plan.
“Begini saja, saudara tanggal 17 siap tidak? Gitu aja tegas!” sergah Hakim Dwiarso.
Hakim Dwiarso pun mengungkapkan keherannya dengan JPU yang meminta penundaan hingga dua pekan.
“Selama saya jadi hakim, tidak pernah menunda dua minggu,” tegas Hakim yang akhirnya dengan agak memaksa agar sidang ditunda satu minggu.
“Seminggu dulu dicoba, kalau suadara belum siap juga, baru satu minggu lagi begitu,” tegas Dwiarso.
Akhirnya, Hakim Dwiarso memutuskan bahwa sidang dilanjutkan pada tanggal 20 April.
Tanggal tersebut bertepatan pada hari Kamis, atau satu hari setelah pencoblosan pilkada DKI Jakarta, tanggal 19 April 2017. (mh/foto: beritasatu.com)