ChanelMuslim.com – Jelang Ramadan, Anies Baswedan selaku Gubernur Pemprov DKI Jakarta melantik dan mm mengumumkan secara resmi transisi BAZIS Provinsi DKI Jakarta menjadi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) DKI Jakarta.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar mengatakan Kementerian Agama sebagai regulator pengelolaan zakat nasional mengucapkan selamat dan menyambut baik perubahan organisasi BAZIS Provinsi DKI Jakarta menjadi “Badan Amil Zakat Nasional (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta yang dibahas sejak lama.
“BAZNAS tingkat wilayah DKI Jakarta diharapkan segera operasional setelah menghentikan pelayanan pengumpulan dan pendistribusian zakat selama masa transisi. Semoga pimpinan BAZNAS DKI Jakarta beserta seluruh jajarannya sukses dan amanah,” ungkap M. Fuad Nasar, di Jakarta, Senin (29/04) malam menanggapi telah dilakukannya pelantikan lima pimpinan BAZNAS (BAZIS) DKI oleh Gubernur Anies R. Baswedan seperti dikutip dalam rilis kemenag.
Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, sebelum diubah menjadi BAZNAS sesuai peraturan perundang-undangan terbaru tentang pengelolaan zakat, Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau populer nama BAZIS telah berkiprah selama 50 tahun atau Setengah Abad, sebuah perjalanan panjang.
“BAZIS di Daerah Khusus Ibukota berdiri pada 5 Desember 1968 yang merupakan milestone penting dalam sejarah pengelolaan zakat di Indonesia. Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin saat itu mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 14/8/18/68 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat tanggal 5 Desember 1968,” sebutnya.
Bang Ali, kata Fuad, merupakan gubernur/kepala daerah pertama yang mendirikan lembaga zakat di tingkat provinsi. Keputusan pendirian BAZIS DKI Jakarta dilatar-belakangi saran dan rekomendasi pertemuan 11 tokoh ulama di ibukota tanggal 24 September 1968.
Mereka adalah Buya Prof. Dr. Hamka, Buya H.A. Malik Ahmad, K.H. Ahmad Azhari, K.H.M. Sjukri Ghazali, K.H. Taufiqurrahman, H.Moh Sodry, K.H. Saleh Suaidy, M.Ali Al Hamidy, Mukhtar Luthfy, Abdul Kadir, dan KH. M.A. Zawawy.
Selama ini legalitas kelembagaan, organisasi dan tata kerja BAZIS DKI Jakarta ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang terakhir diubah dengan Keputusan Gubernur Nomor 120 Tahun 2002. Susunan kepengurusan BAZIS DKI Jakarta “periode terakhir” ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2016 tentang Pengurus Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2016 – 2018.
M. Fuad Nasar yang menjabat sebagai Anggota dan Wakil Sekretaris BAZNAS tahun 2004 – 2015 mengungkapkan perjalanan kiprah BAZIS DKI menjadi saksi sejumlah peristiwa penting terkait peran negara dalam urusan pengelolaan zakat hingga terwujudnya Undang-Undang Pengelolaan Zakat tahun 1999 dan perubahan undang-undang tahun 2011. Pertumbuhan kinerja dan prestasi BAZIS tidak lepas dari dukungan para Gubernur DKI Jakarta dari masa ke masa, dari satu periode ke periode yang lain.
BAZNAS Tingkat Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat bersinergi, termasuk dengan Kementerian Agama, mampu menjaga dan meningkatkan kepercayaan umat serta sukses membuktikan kinerja terbaik sebagai pengelola zakat, infak dan sedekah terpercaya, modern dan akuntabel sesuai standar kepatuhan syariah dan aturan perundang-undangan. Dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah Daerah Khusus Ibukota sebagaimana dilakukan terhadap BAZIS selama ini diharapkan tetap dilanjutkan.
Lebih jauh M. Fuad Nasar mengingatkan bahwa capaian pengumpulan zakat, infak dan sedekah yang besar mengandung konsekuensi tanggungjawab lebih besar pula untuk menyalurkannya dalam rangka membantu menanggulangi masalah kemiskinan perkotaan, memberdayakan kelompok sosial yang rentan dan terpinggirkan dalam persaingan hidup di ibukota serta memfasilitasi berbagai sarana/prasarana keagamaan yang dibutuhkan masyarakat.
“BAZNAS tingkat Provinsi DKI Jakarta tidak memulai dari titik nol. Jangan dikesankan seolah ini lembaga baru. BAZNAS melanjutkan pengelolaan zakat yang telah dilakukan sejak lama oleh BAZIS, dengan merestrukturisasi dan mentransformasi lembaga mengikuti perubahan regulasi dan menjawab kebutuhan ke depan,” pungkas Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Sebelumnya dijelaskan bahwa Proses perubahan BAZIS menjadi BAZNAS bermula 9 Januari 2019 ditandai keluarnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Peraturan tersebut berlaku surut terhitung sejak 1 Oktober 2018. Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku segala peraturan yang berkaitan dengan BAZIS DKI Jakarta, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 120 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAZIS DKI Ibukota Jakarta.
Sementara itu dalam kerangka penyelesaian pelaksanaan tugas dan fungsi BAZIS DKI Jakarta, ditetapkan masa transisi yang dipimpin oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat. Tugas Tim Transisi, antara lain memberikan saran dan masukan dalam penyusunan bahan kebijakan terkait pengelolaan zakat pada BAZNAS Provinsi DKI Jakarta untuk diusulkan kepada gubernur. Pada masa transisi dilaksanakan Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi DKI Jakarta sesuai prosedur.
[gambar1]
Foto: BAZNAS
Lima pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 694 Tahun 2019 tentang Pimpinan BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta, terdiri dari Ketua Dr. K.H. A. Lutfi Fathullah, MA, dan 4 orang Wakil Ketua yakni Dr. K.H. Nur Alam Bakhtir, Saat Suharto, Rini Suprihartanti, SE, M.Si, dan Drs. Achmad H. Abubakar, MM.
Selamat atas pelantikan BAZNAS DKI Jakarta. Semoga amanah dan bermanfaat untuk umat.
[Jwt/kemenag]