• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 27 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ahok Tersangka, Kapolri ‘Buka Kartu’

16/11/2016
in Berita
71
SHARES
543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Usai melakukan gelar perkara secara maraton, Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya menyatakan status Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama, Rabu (16/11/2016).

Setelah dijadikan tersangka, Bareskrim berencana melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat menggelar konferensi pers di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016) mengatakan bahwa dengan penetapan Ahok sebagai tersangka dan melanjutkan prosesnya ke penyidikan, itu membuat dia harus ‘melanggar’ Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri terdahulu, yakni STR Nomor 498 Oktober 2015 tentang penundaan penyidikan kasus jika melibatkan pasangan calon yang akan mendaftar atau sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah.

Telegram Rahasia yang diteken Kapolri sebelumnya, Jenderal Badrodin Haiti, itu berisi perintah penundaan proses penyidikan terhadap kasus-kasus pidana yang melibatkan pasangan calon peserta pilkada, sampai proses pilkada selesai.

Menurut Tito, STR ini diterbitkan agar Polri tidak digunakan sebagai alat politik menjatuhkan pasangan calon, sehingga akan mempengaruhi netralitas Polri dalam penyelenggaraan pilkada.

“Namun karena menguat sensitifitas masalah ini, saat itu diperintahkan sebelum laporan terakhir 21 Oktober kepada Kabareskrim untuk melakukan langkah penyelidikan,” ujarnya.

Selama proses penyelidikan, Tito menjelaskan, penyelidik sudah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi dan ahli sebanyak 40 orang. Kapolri tak menampik adanya perbedaan tajam dari penafsiran ahli terkait ada tidaknya tindak pidana dalam kasus ini. Namun, Tito memastikan Polri tetap profesional dalam menangani kasus ini.

“Tim penyelidik bekerja berdasarkan Undang-Undang, bukan perintah atasan. Saya selaku Kapolri beri kewenangan pernuh kepada penyidik untuk bekerja objektif dan profesional.” (mr/vivanews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Iran Punya Kawasan Pantai Kish yang Modern dan Halal

Next Post

Masjid Al Imtizaj, Masjid Unik Bergaya Arsitektur Tionghoa di Bandung

Next Post

Masjid Al Imtizaj, Masjid Unik Bergaya Arsitektur Tionghoa di Bandung

Ini 10 Catatan Penyelenggaraan Haji 2016 Yang Wajib Diketahui

Wujud Syukur: Marugame Udon Santuni Anak Yatim

  • 5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Nama itu Doa untuk Anak

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9189 shares
    Share 3676 Tweet 2297
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1957 shares
    Share 783 Tweet 489
  • Ketahui Jenis Kopi yang Aman bagi Kesehatan Ginjal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    299 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Islamic Relief Indonesia Distribusi Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Gempa di Manggarai

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga