ChanelMuslim.com- Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama alias Ahok, menggugat cerai isterinya, Veronica Tan.
Gugatan cerai ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (5/1).
Hal tersebut dibenarkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Tarmudzi, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tak banyak pejabat pengadilan yang tahu ketika gugatan cerai itu didaftarkan. Hal ini karena dilakukan menjelang kantor PN Jakut tutup.
“Belum ada yang tahu memang, (masuknya surat) setengah tiga, pas mau tutup,” jelas Tarmudzi seperti dilansir laman cnnindonesia.com, Senin (8/1).
Menurut Tarmudzi, dirinyalah yang menerima dan menandatangani dokumen gugatan cerai Ahok tersebut. Menurutnya, surat gugatan cerai itu sudah lengkap dan sudah ditandatangani Ahok pakai materai 6 ribu rupiah.
Hingga kini, belum jelas apa yang melatarbelakangi pihak Ahok melakukan gugatan cerai isteri yang sudah memberikannya tiga anak itu.
Saat ini, Ahok masih menjalani sisa hukuman terkait kasus penistaan agama. Vonis kasus Ahok saat itu selama dua tahun. (mh)