• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ada Aliran yang Membolehkan Lelaki Menikah dengan Berapa pun Wanita yang Disukai

November 11, 2015
in Berita
73
SHARES
562
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

imagesChanelmuslim.com – Salah satu syarat dibolehkannya poligami adalah jumlah maksimal isteri. Islam mensyariatkan bahwa seorang lelaki hanya boleh punya empat isteri dalam satu waktu. Tidak boleh lebih.

Firman Allah swt., “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat…” (QS. An-Nisa: 3)

Ulama menafsirkan huruf wawu di ayat ini bermakna pemisahan, bukan pengumpulan. Artinya, silakan beristeri dua, atau tiga, atau empat. Inilah yang ditafsirkan para ulama ahlussunnah, di antaranya Ibnu Katsir.

Penafsiran ini didasarkan pada kebijakan Rasulullah saw. kepada seorang sahabat (Ghailan Ibnu Salamah) yang semasa belum masuk Islam sudah punya sepuluh isteri. Ketika sahabat ini masuk Islam, kesepuluh isterinya pun ikut masuk Islam. Maka, Nabi saw. memerintahkan kepadanya untuk memilih yang empat dari mereka (menceraikan yang lain). (HR. At-Tirmidzi, dinyatakan shahih dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)

Sementara selain ahlussunnah  ada yang menafsirkan wawu pada ayat di atas dengan arti pengumpulan. Jadi, jumlahnya 2 plus 3, dan plus 4. Total jumlah isteri yang dibolehkan menjadi 9. Mereka berdalil jumlah isteri Rasulullah saw. sembilan.

Mazhab Zhahiri berpendapat bahwa angka 2, 3, dan 4 pada ayat di atas bermakna kelipatan dua. Yaitu, 2 x 2 plus 3 x 2, plus 4 x 2. Jadi total isteri yang dibolehkan menjadi 18.

Lebih parah lagi aliran Syiah yang berpendapat bahwa lelaki boleh menikahi berapa pun wanita yang diinginkannya.

Imam Al-Qurthubi berpendapat bahwa penyimpangan tafsir itu menunjukkan kebodohan terhadap bahasa Arab dan As-Sunnah, serta menyelisihi kesepakatan umat.

Soal Rasulullah boleh beristiri sembilan, Ijma’ Ulama menyatakan bahwa itu sebagai kekhususan buat Rasulullah dan tidak untuk umatnya. Imam Syafi’i menyatakan bahwa adanya kesepakatan ahlul ilmi tentang tidak bolehnya selain Rasulullah mengumpulkan lebih dari empat isteri. Mh/asysyariah

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Begini Cara Membuat Udang Goreng Sagu Kriuk

Next Post

Apakah Suami Bisa Adil dengan Isteri-isterinya?

Next Post
Menangis Bukan Karena Kita Lemah

Apakah Suami Bisa Adil dengan Isteri-isterinya?

Kepala BNN : Indonesia Darurat Narkoba

Rakernas I MUI 2015 Resmi Dibuka, MUI Diharapkan Turun Ke Masyarakat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7339 shares
    Share 2936 Tweet 1835
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2978 shares
    Share 1191 Tweet 745
  • Perdana dalam Sejarah, Indonesia Jadi Tuan Rumah World Muslim Scout Jamboree 2025

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Indonesia Siap Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla, KH. Bachtiar Nasir Tiba di Tunisia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1341 shares
    Share 536 Tweet 335
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5047 shares
    Share 2019 Tweet 1262
  • Zaskia Sungkar Umumkan Kehamilan Anak Keduanya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kebakaran di Fatmawati Hanguskan Sejumlah Ruko pada Minggu (7/9/2025) Malam

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4791 shares
    Share 1916 Tweet 1198
  • IPB University Kembangkan Lab Pusat ART dan Biobank untuk Habitat Badak Jawa-Sumatera

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga