• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ada Aliran yang Membolehkan Lelaki Menikah dengan Berapa pun Wanita yang Disukai

November 11, 2015
in Berita
73
SHARES
562
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

imagesChanelmuslim.com – Salah satu syarat dibolehkannya poligami adalah jumlah maksimal isteri. Islam mensyariatkan bahwa seorang lelaki hanya boleh punya empat isteri dalam satu waktu. Tidak boleh lebih.

Firman Allah swt., “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat…” (QS. An-Nisa: 3)

Ulama menafsirkan huruf wawu di ayat ini bermakna pemisahan, bukan pengumpulan. Artinya, silakan beristeri dua, atau tiga, atau empat. Inilah yang ditafsirkan para ulama ahlussunnah, di antaranya Ibnu Katsir.

Penafsiran ini didasarkan pada kebijakan Rasulullah saw. kepada seorang sahabat (Ghailan Ibnu Salamah) yang semasa belum masuk Islam sudah punya sepuluh isteri. Ketika sahabat ini masuk Islam, kesepuluh isterinya pun ikut masuk Islam. Maka, Nabi saw. memerintahkan kepadanya untuk memilih yang empat dari mereka (menceraikan yang lain). (HR. At-Tirmidzi, dinyatakan shahih dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)

Sementara selain ahlussunnah  ada yang menafsirkan wawu pada ayat di atas dengan arti pengumpulan. Jadi, jumlahnya 2 plus 3, dan plus 4. Total jumlah isteri yang dibolehkan menjadi 9. Mereka berdalil jumlah isteri Rasulullah saw. sembilan.

Mazhab Zhahiri berpendapat bahwa angka 2, 3, dan 4 pada ayat di atas bermakna kelipatan dua. Yaitu, 2 x 2 plus 3 x 2, plus 4 x 2. Jadi total isteri yang dibolehkan menjadi 18.

Lebih parah lagi aliran Syiah yang berpendapat bahwa lelaki boleh menikahi berapa pun wanita yang diinginkannya.

Imam Al-Qurthubi berpendapat bahwa penyimpangan tafsir itu menunjukkan kebodohan terhadap bahasa Arab dan As-Sunnah, serta menyelisihi kesepakatan umat.

Soal Rasulullah boleh beristiri sembilan, Ijma’ Ulama menyatakan bahwa itu sebagai kekhususan buat Rasulullah dan tidak untuk umatnya. Imam Syafi’i menyatakan bahwa adanya kesepakatan ahlul ilmi tentang tidak bolehnya selain Rasulullah mengumpulkan lebih dari empat isteri. Mh/asysyariah

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Begini Cara Membuat Udang Goreng Sagu Kriuk

Next Post

Apakah Suami Bisa Adil dengan Isteri-isterinya?

Next Post
Menangis Bukan Karena Kita Lemah

Apakah Suami Bisa Adil dengan Isteri-isterinya?

Kepala BNN : Indonesia Darurat Narkoba

Rakernas I MUI 2015 Resmi Dibuka, MUI Diharapkan Turun Ke Masyarakat

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5091 shares
    Share 2036 Tweet 1273
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3152 shares
    Share 1261 Tweet 788
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7560 shares
    Share 3024 Tweet 1890
  • Sedekah Kuah Sayur

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4563 shares
    Share 1825 Tweet 1141
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ketahui Isi Ikrar Teks Sumpah Pemuda

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3976 shares
    Share 1590 Tweet 994
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5128 shares
    Share 2051 Tweet 1282
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga