• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

32 Tahun LPPOM MUI: Tingkatkan Pelayanan Berbasis Teknologi

Untuk meningkatkan pelayanan prima, LPPOM MUI sejatinya telah cukup lama melengkapi pelayanannya dengan implementasi teknologi informasi yang cukup canggih.

08/02/2022
in Berita
32 Tahun LPPOM MUI: Tingkatkan Pelayanan Berbasis Teknologi
78
SHARES
598
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Memasuki usianya yang ke 32 tahun, tepat pada 6 Januari 2021 lalu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), mengalami pergantian kepemimpinan. Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si,yang selama 11 tahun menjadi nahkoda LPPOM MUI sebagai Direktur, menyerahkan estafet kepemimpinan di lemabaga tersebut kepada Ir. Muti Arintawati, M.Si, sebagai Direktur Eksekutif LPPOM MUI masa bakti 2020-2025.

Dalam acara serah terima jabatan sekaligus peringatan 32 Tahun LPPOM MUI yang berlangsung secara sederhana, Muti Arintawati menyatakan bahwa ke depan, tantangan yang dihadapi semakin berat. Oleh karena itu, kata Muti, selain menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten, pemanfaatan teknologi dalam memberikan pelayanan terbaik juga menjadi suatu keharusan. “Kondisi ini mengharuskan kita melakukan transformasi ke sistem manajemen modern,” katanya.

Seperti diketahui, sebagai konsekuensi atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (yang kemudian dilebur ke dalam UU Omnibus Law), dimungkinkan munculnya lembaga-lembaga pemeriksa halal baru yang akan terlibat dalam pemeriksaan kehalalan produk.

“Tentunya apa yang dihadapi saat ini tidak perlu menjadi satu halangan bagi LPPOM MUI. Hal ini justru harus menjadi tantangan bersama bahwa kita bisa menjadikan ‘teman baru’ kita atau kompetitor kita sebagai pemicu LPPOM MUI agar lebih baik, kuat, dan profesional untuk lebih maju ke depan,” ujar Muti, sambil menambahkan bahwa LPPOM MUI harus menjadi jawaban atas segala permintaan masyarakat tentang sertifikasi halal. Kuncinya, transparansi dan pelayanan prima.

Untuk meningkatkan pelayanan prima, LPPOM MUI sejatinya telah cukup lama melengkapi pelayanannya dengan implementasi teknologi informasi yang cukup canggih. Di bidang pelayanan pendaftaran sertifikasi halal, misalnya, sejak lebih dari sembilan tahun lalu telah diimplementasikan Certification Onlne System (Cerol SS 23000), yang memungkinkan pendaftaran sertifikasi halal tidak perlu datang ke kantor dan membawa setumpuk berkas. Dokumen persyaratan cukup dikirim secara online, dan sistem akan melakukan proses secara otomatis. “Kita bersyukur, dalam situasi yang mengharuskan kita bekerja dari rumah karena alasan pandemi Covid 19, Cerol SS 23000 ini sangat besar manfaatnya,” kata Direktur Operasional LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati, MP.

Selain itu, sejak April 2020 lalu, seiring dengan mewabahnya pandemi Covid 19, LPPOM MUI menerapkan layanan pemeriksaan kehalalan produk secara daring yang disebut MosA. Hal ini melengkapi kebijakan LPPOM MUI yang menerapkan komunikasi melalui e-mail, call center, teleconference, maupun media komunikasi lainnya selama masa pandemi.

Protokol audit yang disebut  Modified on-site Audit (MosA) merupakan proses membandingkan bukti audit dengan 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dipersyaratkan LPPOM MUI yang telah dimodifikasi sehingga tetap dapat dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI).

Modifikasi MosA dilakukan dengan metode tertentu sehingga proses kaji ulang prosedur, kebijakan maupun pengumpulan bukti-bukti di lapangan dan pengecekan fasilitas produksi tetap dilakukan secara baik. Hal ini dilakukan dalam menjamin kelancaran proses sertifikasi halal.

Dr. Lukmanul Hakim, M.Si yang kini menjabat Ketua MUI sekaligus Staf Khusus Wakil Presiden RI, menyampaikan pesan agar LPPOM MUI yang dibangun berlandaskan tiga pilar, yakni penguatan kelembagaan, penguatan sistem sertifikasi, dan penguatan sumber daya manusia, tetap fokus pada pengabdian masyarakat di bidang halal dan menjadi lembaga yang terdepan dalam solusi jaminan halal. [ah/rilis]

Tags: lppom muimilad lppom muipelayanan berbasis teknologi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bermimpi Jadi Dokter, Septi Tak Pernah Mengeluh Meski Tinggal di Rumah Petak

Next Post

BAZNAS Bantu Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ182

Next Post
BAZNAS Bantu Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ182

BAZNAS Bantu Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ182

Vaksin Covid Dikabarkan Menyebabkan Kemandulan, Ini Faktanya

Vaksin Covid Dikabarkan Menyebabkan Kemandulan, Ini Faktanya

In Memoriam Capt. Afwan: Nasihat adalah Ketulusan

In Memoriam Capt. Afwan: Nasihat adalah Ketulusan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8130 shares
    Share 3252 Tweet 2033
  • Menaker Segera Umumkan SE Imbauan WFH bagi Perusahaan Swasta hingga BUMN

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Istri Sertu Muhammad Nur Ichwan Tak Punya Firasat Apa-apa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1994 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1966 shares
    Share 786 Tweet 492
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Daftar Nama Siswa-Siswi JISc yang Lolos Seleksi UI Lewat Jalur Talent Scouting 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11227 shares
    Share 4491 Tweet 2807
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga