KOALISI Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia (KNPK Indonesia) mengeluarkan 10 rekomendasi dalam rangka mendorong keluarga Indonesia untuk meningkatkan ketahanan keluarga dengan menjalankan peran, fungsi, dan tugasnya dengan baik.
Ketua KNPK Indonesia Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si mengatakan bahwa keluarga adalah unit sosial terkecil di masyarakat, pembentuk sumber daya manusia berkualitas.
“Besarnya ancaman dan tantangan gerakan global penyimpangan seksual, dapat menggeser nilai nilai keluarga Indonesia luhur sesuai Pancasila dan Undang Undang yang berlaku, dapat dicegah mulai dari keluarga,” ujar Prof. Euis dalam FGD “Perlindungan Keluarga dari Ancaman Gerakan Global Penyimpangan Seksual, Kamis (14/12/2023) di Jakarta.
Sebagai hasil FGD, ada 10 poin rekomendasi untuk Perlindungan Keluarga dari Ancaman Gerakan Global Penyimpangan Seksual.
Salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah mendorong keluarga Indonesia untuk meningkatkan ketahanannya, dengan menjalankan peran, fungsi dan tugasnya dengan baik.
10 Rekomendasi KNPK Indonesia untuk Peningkatan Ketahanan Keluarga
9 rekomendasi hasil FGD lainnya adalah sebagai berikut.
1. Menuntut PBB dan Organisasi-Organisasi Internasional agar berhenti mempromosikan dan mengadvokasi isu global dan nilai-nilai yang tidak universal, terutama terkait penyimpangan seksual.
Oleh karena itu, PBB dan INGO hendaknya menghargai sikap negara-negara yang menolak gerakan global penyimpangan seksual sebagai bentuk ‘margin of appreciation’ dan penghormatan terhadap kedaulatan negara tersebut.
2. Meminta Pemerintah dan Lembaga Legislatif untuk menerbitkan produk perundangan yang melindungi individu, keluarga dan masyarakat dari keterpaparan ancaman gerakan global penyimpangan seksual.
Jika belum ada produk perundangan yang memadai, mendorong dan atau mendukung masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap KUHP pasal 414.
3. Mendesak Pemerintah dan Penegak Hukum untuk melarang promosi dan aksi gerakan global penyimpangan seksual di tengah masyarakat dalam berbagai bentuknya.
4. Mendesak Pemerintah serta mendorong Swasta dan Masyarakat untuk melakukan pencegahan dan upaya-upaya rehabilitasi penyimpangan seksual.
5. Mendesak Pemerintah untuk mengendalikan media sosial dan melakukan sensor terhadap produk-produk hiburan yang bermuatan promosi dan sosialisasi penyimpangan seksual.
6. Mendorong lembaga pendidikan serta tokoh-tokohnya untuk menghadirkan kurikulum pendidikan seksual yang sesuai dengan jati diri Bangsa Indonesia serta menolak kurikulum yang tidak sesuai dengan nikai-nilai Pancasila.
7. Mengokohkan masyarakat Indonesia, untuk menjadi komponen bangsa yang memiliki kekuatan kontrol diri melalui proses pensucian jiwa.
8. Mendorong sektor bisnis untuk memiliki dan atau mengimplementasikan Kebijakan dan program perlindungan keluarga dari ancaman gerakan global penyimpangan seksual.
Hal ini dapat mencakup peningkatan pengawasan terhadap konten yang dihasilkan atau disebarkan oleh perusahaan, serta memberikan edukasi kepada karyawan mengenai dampak negatif dari penyimpangan seksual.
9. Mendorong dan memperkuat kerjasama antara lembaga pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta dalam membentuk forum diskusi, pelatihan, menyediakan layanan penanganan dan pemulihan terkait penyimpangan seksual, dan kampanye edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai bahaya gerakan global penyimpangan seksual.
Kegiatan FGD merupakan kerja sama KNPK Indonesia dengan Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) dalam rangka HUT ke-3 sekaligus memperingati Hari Ibu.
Kegiatan FGD ini dihadiri pimpinan, pengurus, anggota KNPK Indonesia, pimpinan dan anggota BMIWI, juga mengundang tokoh dan praktisi keluarga, serta organisasi yang memiliki concern terhadap percepatan pembangunan ketahanan keluarga Indonesia, sejumlah kurang lebih 200 orang.
Pada sesi 1, narasumber pertama, Rita Soebagio, M.Si. membawakan topik mengenai “Kronologi Gerakan Global Penyimpangan Seksual dan Tantangan Sosialisasi Kurikulum Pendidikan Seksual Komprehensif (CSE)”.
Narasumber kedua, Bunda Neng Djubaedah, S.H., M.H., Ph.D., membawakan topik mengenai “Menghadirkan Produk Perundangan yang Melindungi Rakyat dari Ancaman Gerakan Penyimpangan Seksual Global.”
Adapun moderator pada sesi 1, Nurul Hidayati, S.S., MBA.
Pada sesi 2, menjadi narasumber pertama, Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A., membawakan topik mengenai “Peran Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan untuk pencegahan penyebaran penyimpangan seksual.”
Narasumber kedua, Muhammad Iqbal, Ph.D., membawakan topik mengenai “Peran Pemerintah, Masyarakat, Swasta, dan Keluarga, dalam upaya Pencegahan dan Rehabilitasi Penyimpangan Seksual.”
Narasumber ketiga, K.H. Fahmi Salim, M.A. yang membawakan topik “Proses tazkiyatunnafs dalam meningkatkan kontrol diri, menguatkan individu dari ancaman penyimpangan seksual.”
Sebagai moderator sesi 2, Dr. Wido Supraha, M,Si.
KNPK Indonesia adalah wadah musyawarah yang bersifat independen, yang dibentuk dalam rangka mempercepat pembangunan, koordinasi strategi dan program Ketahanan Keluarga secara nasional, sedangkan BMIWI adalah Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia yang merupakan organisasi federasi beranggotakan 35 ormas perempuan tingkat nasional.[ind]