ChanelMuslim.com- Pengurus Koperasi Syariah Pelita Jampang Gemilang binaan LAZ Al Azhar berhasil memanen ikan air tawar hasil budidaya bersama. Sebanyak 3.400 ikan tawar jenis patin ini telah laku terjual di kolam buatan milik anggota koperasi syariah di Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, (19/01).
Koperasi Syariah Pelita Jampang Gemilang Sukses Budidaya Ikan Air Tawar
Budidaya ikan patin sendiri memiliki nilai ekonomis dan nilai gizi yang tinggi jadi cukup digemari masyarakat luas.
Dengan pengelolaan yang baik budidaya ikan patin pun cukup menjanjikan untuk para anggota koperasi syariah dalam meningkatkan penghasilan ekonomi bersama.
Baca Juga : LAZ Al Azhar dan CIMB Niaga Beri Pelayanan Medis Gratis Untuk Pengungsi Erupsi Semeru
Cahyadi selaku ketua koperasi syariah menuturkan bahwa setelah dua bulan ikan patin yang dikelola telah diminati untuk dibesarkan dan sudah layak untuk dikonsumsi. Adapun sistem pengelolaan ikannya pendederan dari mulai ikan ukuran 2 cm kini sudah sampai 5-7 cm.
Selain itu, model budidaya tersebut juga memanfaatkan lahan pekarangan rumah yang tadinya tidak produktif, kini menjadi produktif.
“Alhamdulillah, usaha milik Koperasi Syariah Pelita Jampang Gemilang ini juga menjadi percontohan untuk upaya bersama dalam memanfaatkan lahan pekarangan rumah agar dapat menghasilkan rupiah,” ujar Cahyadi.
Usaha milik Koperasi Syariah Pelita Jampang Gemilang tersebut merupakan salah satu instrumen program pemberdayaan dari LAZ Al Azhar dalam upaya memaksimalkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan memanfaatkan kearifan lokal.
Baca Juga : LAZ Al Azhar Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan untuk Ratusan Anak Yatim
Dengan harapan masyarakat sekitar dapat merasakan manfaatnya secara berkelanjutan dan mampu menghadirkan kondisi perekonomian yang sejahtera juga mandiri.
Tentang LAZ Al Azhar
Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al Azhar adalah satuan kerja yang dibentuk oleh Yayasan Pesantren Islam Al Azhar yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dhuafa melalui optimalisasi dana Zakat, Infaq, Sedekah dan dana sosial kemanusiaan lainnya yang dibenarkan oleh syariat agama dan sumber daya yang ada di masyarakat dan bukan berorientasi pada pengumpulan profit bagi pengurus organisasi. [wmh]