ChanelMuslim.com- Bank dan fintech adalah beberapa sumber di mana kamu dapat meminjam uang. Salah satu perbedaan yang menonjol antara perbankan dan fintech adalah fintech memberikan layanan yang semakin mudah dan cepat dengan berbasis teknologi. Serta akses luas bagi yang selama ini tidak memiliki akses terhadap perbankan.
Layanan fintech dalam peminjaman dana dikenal dengan sebutan fintech peer to peer (P2P) Lending. Apa bedanya P2P lending dan perbankan, ada baiknya kita pahami lebih dulu sebelum mengajukan pinjaman.
Berikut ini 6 perbedaan bank dengan fintech dilansir dari Instagram OJK @ojkindonesia.
Baca Juga : Asosiasi Fintech Indonesia Resmi Luncurkan Situs Cekfintech: Masyarakat Bisa Cek Legalitas Pinjol
Kenali 6 Perbedaan Bank dengan Fintech P2P
Kegiatan usaha
Bank bertugas menghimpun dana simpanan dari masyarakat umum, menyalurkan kredit dan pinjaman, dan menjalankan berbagai transaksi pembayaran, serta produk investasi.
Sedangkan fintech P2P menyediakan platform (website atau aplikasi) yang bertindak sebagai perantara antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan transaksi pinjam meminjam melalui sistem elektronik/online.
Sumber dana pinjaman
Sumber dana pinjaman berasal dari bank (tabungan, deposito, giro, modal pemilik, dan penerbitan surat utang), sedangkan P2P berasal dari perorangan atau badan hukum yang memiliki dana dan ingin meminjamkannya kepada pihak lain.
Pemberi pinjaman
Bank bertindak sebagai pemberi pinjaman, sedangkan dalamP2P, pemberi pinjaman adalah perorangan atau badan hukum sebagai pemilik dana (bukan perusahaan fintech lending).
Risiko penyaluran pinjaman
Resiko kegagalan ditanggung oleh bank, sedangkan resiko kegagalan di P2P ditanggung pemberi pinjaman.
Kewenangan pemberian restrukturisasi
Kewenangan untuk restrukturisasi pinjaman ada di pihak Bank, sedangkan dalam P2P ada di pemberi pinjaman (sebagai pemilik dana). Perusahaan fintech lending hanya dapat memberikan restrukturisasi setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
Pengawasan
Pengawasan dilakukan atas bank sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat. Sedangkan pengawasan fintech dilakukan pada penyelenggara fintech sebagai perantara (platform) dalam melaksanakan market conduct antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
Selain itu, yang membedakan adalah diproses yang lebih mudah dan cepat berbasis teknologi, tanpa tatap muka. Hanya dengan melakukan registrasi keanggotaan melalui smartphone, peminjam bisa mengajukan pinjaman, Platform P2P lending menganalisa dan memilih borrower yang layak untuk mengajukan pinjaman, lalu Borrower terpilih akan ditempatkan oleh platform P2P lending dalam marketplace P2P lending secara online beserta dengan informasi komprehensif tentang profil dan risiko borrower tersebut.
Selanjutnya, Investor P2P lending melakukan analisa dan seleksi atas borrower yang tercantum dalam marketplace P2P lending yang disediakan oleh platform. Investor P2P lending akan melakukan pendanaan ke borrower yang dipilih melalui platform P2P lending.
Selanjutnya Borrower mengembalikan pinjaman sesuai jadwal pengembalian pinjaman ke platform P2P lending dan investor P2P lending menerima dana pengembalian pinjaman dari borrower melalui platform dengan return yang disepakati. [wmh]