ChanelMuslim.com – 9 Hak Pekerja yang Sering Diabaikan Oleh Perusahaan
Banyak perusahaan yang masih abai dengan hak pekerjanya, demikian juga dengan karyawan sebagai pekerja kadang tidak mengerti atau abai mengenai haknya sebelum melakukan tanda tangan kontrak.
Jika hak ini diabaikan maka tentu akan memengaruhi kinerja para pekerja dan pada akhirnya akan memengaruhi perkembangan perusahaan tempatnya bekerja.
Baca Juga: Ibu, Pekerjaan Rumah Tangga Membuatmu Lelah, Jangan Lupakan Membaca Ini!
9 Hak Pekerja yang Sering Diabaikan Oleh Perusahaan
Dalam Islam tentang hak pekerja ini harus mengedepankan prinsip kemanusiaan, keadilan dan kesamaan. Sebagaimana kisah Nabi Musa yang diperkejakan oleh Nabi Syu’aib tercantum dalam surah al-Qashshash ayat 27:
Sebelum kita bekerja sudah sepatutnya kita membaca dan memahami kontrak kerja. Kontrak kerja ini menjadi bentuk perlindungan hukum seorang pekerja.
Kotrak kerja adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi tenaga kerja yang memuat hak dan kewajiban serta syarat-syarat antara ke dua belah pihak.
Menurut Lidia Karsonk, seorang Paralegal yang sudah terlatih menangani permasalah hukum, mengatakan ada kurang lebih 9 Hak Pekerja yang harus didapatkan oleh pekerja, yaitu:
Pertama, Kesempatan dan Perlakuan yang Sama,
Secara general pekerjan harus mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa ada diskriminasi secara moral atau nilai. Sebagai contoh senioritas yang membuat pekerja memiliki tumpukan pekerjaan yang tidak ada dalam kontrak kerja.
Tercantum dalam UU Ketenagakerjaan pasal 5 dan 6 Bab 3.
Kedua, Pelatihan kerja
Pelatihan kerja adalah hak bagi karyawan, yang biasanya bisa digunakan untuk upgrade diri atau sertifikasi, ini bisa diberikan di dalam atau di luar perusahaan dan perusahaan bisa memberikan rekomendasi untuk pelatihan yang akan diikuti.
Hal ini tercantum dalam UU Ketenagakerjaan pasal 11, 12, 18 (1) dan 23.
Ketiga, Gaji dan Lemburan
Kewajiban bekerja yang diatur adalah 8 jam per hari, jika ada pekerjaan yang mengharuskan lembur dan melewati batas waktu yang ditetapkan maka perusaahan wajib memberikan upah lembur.
Dan pada dasarnya pekerja itu memiliki waktu 8 jam kerja, 8 jam rekreasi dan 8 jam istirahat dalam sehari.
Permasalah lembur ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat 2.
Keempat, Istirahat dan Cuti
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan mewajibkan 6 hari kerja dengan waktu 8 jam kerja perhari. Demikian pula masalah cuti dan libur sudah ditetapkan dalam undang-undang ini, dimana cuti diberikan 1 bulan satu hari.
Peraturan tentang cuti ini diatur pada Pasal 79 ayat 1. Sedangkan untuk perempuan ada aturan spesial di pasal 82 mengenai cuti hamil dimana gaji pokok harus tetap dibayarkan. Begitu pula dengan cuti menstruasi di hari pertama dan kedua menstruasi.
Kelima, Melaksanakan Ibadah
Karyawan harus diberikan waktu untuk melaksanakan ibadah, tercantum pada pasal 85 ayat 1. Di pasal ini juga mengatur tentang hari libur di tanggal merah, dan jika perusahaan masih memberikan pekerjaan di waktu tersebut maka pekerja harus mendapatkan kompensasi. Oleh karena itu pekerja seharusnya tidak wajib bekerja di hari libur atau tanggal merah.
Keenam, Tunjangan dan Perlindungan Kesehatan
Ketika bekerja pekerja berhak mendapat tunjangan kesehatan, setidaknya pekerja didaftarkan di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ini tercantum dalam Pasal 86 ayat 1 dan pasal 99 ayat 1.
Ketujuh, Upah Minimum Kota (UMK)
Perusaahan wajib membayar sesuai dengan UMK dan ini seharusnya wajib untuk seluruh orang yang memperkerjakan orang lain tidak terbatas pada perusahaan tertentu.
Dengan catatan jika sektor informal tidak bisa memenuhi UMK kepada pekerjanya maka sektor tersebut harus dan wajib memberitahu disnaker kota atau provinsi.
Kedelapan, Hak Untuk Tidak Langsung di PHK
Pekerja harus mendapatkan SP atau Surat Peringatan dari satu sampai tiga sebelum benar-benar di PHK. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan terdapat surat teguran jika ada pelanggaran yang dilakukan pekerja.
Dan ini tergantung juga dengan tingkat kerugian perusahaan, jika kesalahan sangat fatal SP 3 bisa langsung diberikan. Namun jika kesalahan tidak fatal dan tidak merugikan perusahaan kemudian tiba-tiba di PHK maka pekerja bisa mengadukan kepada disnaker.
Kesembilan, Mendapat Surat Pengalaman Kerja
Perusahan wajib memberikan surat pengalaman kerja, baik pekerja ini di PHK atau tidak, surat pengalaman kerja tetap harus diberikan.
Itulah beberapa hak yang seharusnya didapatkan oleh para pekerja dan masih sangat sering diabaikan oleh pihak perusahaan pemberi pekerjaan. [Ln]