• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

UU Cipta Kerja Seharusnya Inkonstitusional Tanpa Syarat

November 28, 2021
in Ekonomi
Tugas Utama Seorang Ayah Bukan Mencari Nafkah

(foto: pixabay)

77
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – UU Cipta Kerja seharusnya inkonstitusional tanpa syarat. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS Anis Byarwati saat memberikan tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 yang dinyatakan inkonsitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun 2 tahun ke depan.

“Apresiasi kepada keputusan MK yang sejalan dengan perjuangan PKS bersama masyarakat yang sedari awal tegas menolak RUU Omnibus law Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU ini,” dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Keputusan MK ini juga menunjukkan bahwa betapa gegabah dan terburu-burunya Pemerintah dalam membahas dan menyetujui UU tersebut sehingga mengabaikan prosedur penyusunan yang selama ini digunakan dalam setiap penyusunan UU.

Apalagi UU Cipta Kerja merupakan Omnibus Law yang membatalkan sejumlah pasal dalam banyak UU terkait. Dari awal, PKS sudah mengingatkan persoalan yang akan muncul jika UU ini tetap disahkan.

Baca Juga: Halaqoh MUI Jateng: UU Cipta Kerja Dinilai Mereduksi Kewenangan MUI dalam JPH

UU Cipta Kerja Seharusnya Inkonstitusional Tanpa Syarat

Selain itu, anggota DPR RI Komisi XI ini menilai ironi keputusan MK terkait inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja bukan tanpa sebab. Pasalnya, UU Cipta Kerja beserta PP turunannya telah diberlakukan terhadap proyek-proyek strategis nasional.

“Ironinya, karena masih diberi kesempatan untuk berjalan hingga 2 tahun, maka selama itu dampak negatif akan terus meluas dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan hidup,” katanya.

Anis mengingatkan kembali mengenai cacatnya substansi UU Cipta Kerja tentang muatan pengaturan yang tidak adil bagi nasib pekerja atau buruh Indonesia serta memihak kepada investor atau pemilik modal.

“Tercermin dalam perubahan pasal-pasal berkaitan hubungan pekerja-pengusaha, upah dan pesangon yang terbukti belakangan ini dengan gelombang demo akibat tingkat kenaikan upah di bawah kenaikan inflasi meskipun itu baru dari satu faktor,” tegasnya.

Wakil Ketua BAKN DPR RI ini mengingatkan juga cacat prosedur dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja.

“MK pun menyatakan di antaranya partisipasi publik yang rendah seperti sulitnya akses terhadap naskah akademik dan perubahan penulisan terhadap substansi persetujuan bersama oleh DPR dan presiden, dan lainnya,” tambahnya.

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera ini menyampaikan ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin membesar kalau tidak bijak dalam mengambil keputusan mengenai UU Cipta Kerja yang berdampak kepada ekonomi nasional.

“Kalau mau berpihak dan tegas ya, cabut UU Cipta Kerja dengan Perppu, efeknya jelas akan terasa di kondisi pandemi ini apalagi jika aksi mogok para buruh di awal bulan benar-benar terjadi,” tuturnya.[ind]

Tags: anis byarwatiUU Cipta Kerja Seharusnya Inkonstitusional Tanpa Syarat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan jadi Orang yang Tidak Tahu Berterima Kasih

Next Post

9 Fakta Omicron, Varian Baru Covid-19

Next Post
Kemenkes Gencarkan 3T untuk Kendalikan Penularan Omicron

9 Fakta Omicron, Varian Baru Covid-19

Bridgestone Indonesia Menangkan Indonesia Best Brand Award 2021

Bridgestone Indonesia Menangkan Indonesia Best Brand Award 2021

Resep Membuat Caramelised Onion Tartlets

Resep Membuat Caramelised Onion Tartlets

  • BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Teks Khutbah Gerhana Bulan Dirilis Kemenag RI

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Ada Apa dengan Sudan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wardah Hadirkan Inovasi “Hijab Studio AI” di Hijab Fest 2025

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3168 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • PRa Salimah Rawapanjang Rayakan Milad Keempat Tahun

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7580 shares
    Share 3032 Tweet 1895
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1538 shares
    Share 615 Tweet 385
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga