ChanelMuslim.com—“Saya sempat diusir oleh satpam gedung perkantoran. Padahal saya bilang saya mau melamar kerja karena ada lowongan di kantor tersebut. Dia tak percaya.”
Kalimat itu diucapkan Ferdinand, saat menyampaikan pengalamannya sebagai seorang penyandang disabilitas dalam sebuah kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Fraksi PKS DPR di Gedung Nusantara I Komplek DPR/MPR Senayan, Selasa (29/11/2016).
Dia merupakan satu dari sekian banyak penyandang disabilitas, yakni orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, di Indonesia. Jumlahnya tak sedikit. Menurut data hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2012, penyandang disabilitas di seluruh Tanah Air mencapai 6 jutaan orang, atau setara dengan 2,54% dari keseluruhan penduduk.
Mereka memiliki jenis keterbatasan dalam hal, antara lain, keterbatasan dalam melihat, mendengar, berkomunikasi, konsentrasi, berjalan/naik tangga, mengurus diri, serta kombinasi dari keterbatasan ini. Dengan keterbatasan tersebut mereka pun menghadapi banyak masalah dalam hal mengakses seperti sarana publik, pendidikan, dan pekerjaan.
Seorang ibu rumah tangga yang hadir dalam diskusi tersebut menceritakan bagaimana sulitnya buah hatinya dalam mengakses pendidikan inklusif. Ia yang pernah tinggal di daerah Kalimantan mengatakan betapa sulitnya mencari sekolah yang buat anaknya yang berlatar belakang autis.
Sampai-sampai oleh pihak sekolah di sana dia dianjurkan untuk mencari sekolah inklusi di Ibu Kota yang sudah banyak bertebaran. “Nyatanya, begitu anak saya masuk ke sekolah luar biasa, ternyata anak saya malah jadi down syndrome karena berteman sekelas dengan anak-anak yang menyandang keterbatasan itu,” ujarnya.
Terhadap permasalahan yang dialami penyandang disabilitas tersebut, Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah berharap dengan lahirnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang belum lama ini disahkan dapat menjadi acuan bagi pemenuhan hak mereka.
“Undang-undang ini menjadi catatan sejarah agar setiap kita bisa menghargai keragaman hidup yang Allah anugerahkan kepada kita, dengan diantaranya menghormati dan memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas di dalam hidup keseharian, serta di dalam hidup berbangsa dan bernegara,” kata Ledia yang menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) saat peraturan ini masih menjadi rancangan undang-undang.
Ledia menyebutkan sejumlah permasalahan yang dihadapi dalam implementasi undang-undang ini, antara lain soal pemahaman terhadap pemenuhan hak disabilitas yang masih minim. Juga, katanya, masih munculnya ego sektoral masing-masing lembaga, serta tidak adanya sanksi bagi pihak pelanggar peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan efek jera kepada pelanggarnya.
“Agar implementasinya cepat menyebar ke daerah-daerah, saya juga mendorong pemerintah daerah, baik di tingkat satu maupun dua, untuk segera menyusun dan menerbitkan peraturan daerah terkait penyandang disabilitas ini,” tuturnya. (mr)