• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 17 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menjual dan Memindahkan Tanah Wakaf

September 11, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Menjual dan Memindahkan Tanah Wakaf

Hukum Menjual dan Memindahkan Tanah Wakaf (foto: pixabay)

204
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Izin bertanya, Ustaz. Apa hukum menjual dan memindahkan tanah wakaf dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tanah yang seharga dengan tanah wakaf sebelumnya? Syukron.

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Pada prinsip dasarnya, harta yang sudah diwakafkan tidak boleh dijualbelikan.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

َ تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ

“Shadaqahkanlah (wakafkan) dengan pepohonannya dan jangan kamu jual juga jangan dihibahkan dan jangan pula diwariskan.” (HR. Bukhari no. 2764)

Inilah pendapat mayoritas ulama baik Malikiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah, dan sebagian Hanafiyah seperti Aby Yusuf dan Muhammad bin Hasan.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 44/119)

Baca Juga: Dapat Pahala Mengalir, inilah Keutamaan Wakaf Al-Qur’an

Hukum Menjual dan Memindahkan Tanah Wakaf

Namun, para ulama menegaskan ada kondisi mendesak yang membuatnya boleh dipindahkan, dan tentunya dijual dulu agar bisa pindah.

Dalam Al Mausu’ah tertulis:

Jika manfaat harta wakaf sirna maka hendaknya dikelola dengan cara yang memungkinkannya dapat mengalir kembali manfaatnya yaitu:

1. Dibangun atau dimakmurkan dengan hal lain yang lebih dibutuhkan.

2. Menjualnya lalu diganti dengan yang lainnya

3. Kembalikan ke kuasa waqif (pewakaf), agar dia kelola.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, jilid. 44, hlm. 188)

Contoh aplikasinya adalah:

Jika kondisinya waqaf tersebut tidak bermanfaat. Misal, wakaf tanah untuk pesantren, sementara pesantren itu bangkrut tidak ada santri.

Maka, boleh bagi nazir mengubahnya menjadi hal yang lebih melahirkan manfaat (menjadi RS atau masjid, atau makam). Atau menjualnya lalu pindah ke daerah yang lebih membutuhkan pesantren tersebut.

Kena proyek negara, yang manfaatnya lebih umum seperti kena proyek jalan tol, jalan raya, yang dapat menghidupkan ekonomi umat daerah tersebut lebih pesat.

Maka, boleh dijual dan dipindahkan ke tempat lain agar waqafnya tetap bermanfaat.

Akan tetapi, jika dijual tanpa alasan, ini diharamkan.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Menjual dan Memindahkan Tanah Wakaf
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kenali Apa Itu Androgenetik Alopesia pada Kerontokan Rambut

Next Post

Lebih dari 1.800 Aktor dan Pekerja Film Hollywood Boikot Lembaga Film Israel

Next Post
Lebih dari 1.800 Aktor dan Pekerja Film Hollywood Boikot Lembaga Film Israel

Lebih dari 1.800 Aktor dan Pekerja Film Hollywood Boikot Lembaga Film Israel

Tak Ada Doa yang Sia-sia

Belajar dari Kesederhanaan Pemimpin

Tata cara Mandi Wajib atau Mandi Besar dalam Islam

Jangan Asal Mandi, Begini Cara Mandi Wajib yang Benar

  • Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Alisa Khadijah ICMI Mimika Gelar Pengajian Pengurus “Meraih Surga Bersama Palestina” 

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7626 shares
    Share 3050 Tweet 1907
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    241 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3200 shares
    Share 1280 Tweet 800
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5131 shares
    Share 2052 Tweet 1283
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    423 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1567 shares
    Share 627 Tweet 392
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga