ChanelMuslim.com – Izin bertanya, Ustaz. Apa hukum menjual dan memindahkan tanah wakaf dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tanah yang seharga dengan tanah wakaf sebelumnya? Syukron.
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Jawaban: Pada prinsip dasarnya, harta yang sudah diwakafkan tidak boleh dijualbelikan.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
َ تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ
“Shadaqahkanlah (wakafkan) dengan pepohonannya dan jangan kamu jual juga jangan dihibahkan dan jangan pula diwariskan.” (HR. Bukhari no. 2764)
Inilah pendapat mayoritas ulama baik Malikiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah, dan sebagian Hanafiyah seperti Aby Yusuf dan Muhammad bin Hasan.
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 44/119)
Baca Juga: Dapat Pahala Mengalir, inilah Keutamaan Wakaf Al-Qur’an
Hukum Menjual dan Memindahkan Tanah Wakaf
Namun, para ulama menegaskan ada kondisi mendesak yang membuatnya boleh dipindahkan, dan tentunya dijual dulu agar bisa pindah.
Dalam Al Mausu’ah tertulis:
Jika manfaat harta wakaf sirna maka hendaknya dikelola dengan cara yang memungkinkannya dapat mengalir kembali manfaatnya yaitu:
1. Dibangun atau dimakmurkan dengan hal lain yang lebih dibutuhkan.
2. Menjualnya lalu diganti dengan yang lainnya
3. Kembalikan ke kuasa waqif (pewakaf), agar dia kelola.
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, jilid. 44, hlm. 188)
Contoh aplikasinya adalah:
Jika kondisinya waqaf tersebut tidak bermanfaat. Misal, wakaf tanah untuk pesantren, sementara pesantren itu bangkrut tidak ada santri.
Maka, boleh bagi nazir mengubahnya menjadi hal yang lebih melahirkan manfaat (menjadi RS atau masjid, atau makam). Atau menjualnya lalu pindah ke daerah yang lebih membutuhkan pesantren tersebut.
Kena proyek negara, yang manfaatnya lebih umum seperti kena proyek jalan tol, jalan raya, yang dapat menghidupkan ekonomi umat daerah tersebut lebih pesat.
Maka, boleh dijual dan dipindahkan ke tempat lain agar waqafnya tetap bermanfaat.
Akan tetapi, jika dijual tanpa alasan, ini diharamkan.
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]