ChanelMuslim.com – Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2021 telah dibuka. Kartu ini adalah program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
Baca Juga: Black Card, Kartu Elit Hanya untuk Kalangan Tertentu
Mengenal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Dilansir laman kjp.go.id, bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp1.500.000 per bulan.
Selain itu, akan mendapat biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
Persyaratan umum penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan ini adalah berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.
Selain itu, tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Kemudian, persyaratan khususnya adalah calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A.
Selain itu, program studi yang terakreditasi juga A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
Pengajuan paling lama pada semester 2(dua) dan dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama Republik Indonesia atau dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta.
Baca Juga: Kartu Pintar Haji Pertama Dikeluarkan untuk Haji Tahun Ini
Cara Pendaftaran
Dilansir laman Indbeasiswa.com, calon penerima mendaftar ke SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal, yaitu dari tanggal 13 s.d 25 September 2021.
Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur melalui SMA/SMK/MA/Sederajat sekolah asal.
Permohonan pengajuan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan, surat pernyataan Calon Penerima, bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp10 ribu/6 ribux2/6 ribu+ 3ribu/3ribu x 3.
Selain itu, surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan, Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester, dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian, fotokopi Kartu Keluarga. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS, download Form yang dibutuhkan pada link berikut: https://kjp.jakarta.go.id/
Bagi Peserta Didik dan Alumni yang merupakan pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, silakan lengkapi dokumen, seperti fotokopi KJP dan fotokopi buku tabungan KJP.
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah pada 28 s.d. 29 September 2021
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima, yaitu 30 September 2021. Data final penerima ditetapkan pada 1 s.d. 13 Oktober 2021.
Bagi Sahabat Muslim yang memiliki pertanyaan terkait kartu ini, silakan menghubungi kontak berikut:
P4OP Dinas Pendidikan Jakarta
Telp. (021) 8571012
Nomer WA: 0812 8483 4229 instagram: @upt.p4op sumber informasi resmi: kjp.jakarta.go.id
[Cms]