• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Berburuk Sangka kepada Nonmuslim

01/11/2025
in Syariah, Unggulan
Jangan Menyalahkan Orang Lain

(foto: pixabay)

87
SHARES
670
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BERBURUK sangka kepada nonmuslim, bolehkah? Apakah kita diharuskan berbaik sangka juga kepada orang kafir? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai masalah ini.

Zhan itu tuhmah taqo’u bilqolbi bilaa ad dalil was sabab– tudingan di hati tanpa dalil dan alasan.

Jika ada alasan dan dalil, namanya bukan lagi azh zhan (prasangka) tapi al yaqiin – keyakinan

Lalu, untuk orang yang track record-nya zalim atau ZAHIRNYA menampakkan keburukan, maka suu’uzh zhan itu boleh.

Berbaik sangka (husnuzhzhan) adalah wajib, yaitu kepada Allah dan muslim secara umum.

Ada pun kepada muslim yang ZAHIR-nya buruk, jahat, dikenal sebagai orang yang tidak baik, boleh su’uzh zhan kepadanya.

Imam Al Bahutiy Rahimahullah mengatakan:

وَيَحْرُمُ سُوءُ الظَّنِّ بِاَللَّهِ وَبِمُسْلِمٍ ظَاهِرِ الْعَدَالَةِ، قَالَهُ الْقَاضِي وَغَيْرُهُ وَيَجِبُ حُسْنُ الظَّنِّ بِاَللَّهِ تَعَالَى وَيُسْتَحَبُّ ظَنُّ الْخَيْرِ بِالْمُسْلِمِ وَلَا يَنْبَغِي تَحْقِيقُ ظَنِّهِ فِي رِيبَةٍ وَلَا حَرَجَ بِظَنِّ السَّوْءِ بِمَنْ ظَاهِرُهُ الشَّرُّ

Diharamkan berburuk sangka kepada Allah dan kepada muslim yang zahirnya menunjukkan seorang yang shalih dan adil. Al Qadhi dan selainnya mengatakan:

wajib berbaik sangka kepada Allah Ta’ala dan disukai berbaik sangka kepada muslim, dan tidak selayaknya menerapkan prasangka dalam hal yang masih ragu-ragu.

Namun tidak apa-apa berprasangka buruk kepada orang yang memang ZAHIR-nya itu buruk.

(Kasysyaaf Al Qinaa’, 2/102)

Baca Juga: Cek Dulu Sebelum Buruk Sangka

Berburuk Sangka kepada Nonmuslim

Lalu, bagaimana berbaik sangka dengan nonmuslim?

Melihat penjelasan para ulama, yaitu jika kepada muslim yang buruk dan jahat saja boleh berburuk sangka, maka apalagi kepada orang kafir.

Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

ويحرم سوء الظن بمسلم ظاهره العدالة ـ أي: يحرم سوء الظن بمسلم، أما الكافر فلا يحرم سوء الظن فيه، لأنه أهل لذلك، وأما من عُرف بالفسوق والفجور، فلا حرج أن نسيء الظن به، لأنه أهل لذلك، ومع هذا لا ينبغي للإنسان أن يتتبع عورات الناس، ويبحث عنها، لأنه قد يكون متجسساً بهذا العمل.

Diharamkan buruk sangka kepada seorang muslim yang zahirnya menunjukkan adil (Shalih), yaitu haram su’uzh zhan kepada muslim, ada pun kepada orang kafir tidak diharamkan su’uzh zhan kepadanya karena dia berhak untuk itu.

Sedangkan orang yang dikenal fasik dan jahatnya tidak apa-apa kita su’uzh zhan kepadanya karena dia berhak untuk itu.

Namun bersamaan dengan ini tidak selayaknya seorang muslim menguntit aib manusia, mencari-carinya, sebab itu merupakan aktivitas mencari-cari kesalahan orang.

(Syarhul Mumti’, 5/300)

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

فلا يجب على المسلم إحسان الظن بالكافر، وإذا كان سوء الظن بمن ظاهره الفسق من المسلمين جائزا، فسوء الظن بالكافر أولى أن يكون كذلك

Tidak wajib bagi kaum muslimin berbaik sangka kepada orang kafir. Jika kepada orang yang menampakkan kefasikannya saja dibolehkan untuk berburuk sangka, maka kepada orang kafir lebih utama untuk dibolehkan.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 177159)

Ada pun hadits-hadits yang menyertakan larangan berburuk sangka, mereka memaknai sebagai buruk sangka yang tanpa dasar tanpa hak.

Ada pun kepada orang yang punya track record buruk, dia berhak itu disikapi seperti itu, maka itu bukan termasuk larangan yg dimaksud dalam hadits tersebut. Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Berburuk Sangka kepada Nonmuslim
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mari Menghafal Al-Qur’an

Next Post

Pelajaran Tentang Lalat

Next Post
Pelajaran Tentang Lalat

Pelajaran Tentang Lalat

Jangan Remehkan Bersalaman

Berhati-hati untuk Berbeda

Saat Istri Belum Bisa Menerima Kenyataan Ditinggal Suami Menikah Lagi

Saat Istri Belum Bisa Menerima Kenyataan Ditinggal Suami Menikah Lagi

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    293 shares
    Share 117 Tweet 73
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Resep Singkong Keju Goreng

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Agar Bidadari Cemburu Padamu

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7822 shares
    Share 3129 Tweet 1956
  • Nasihat Imam Ghazali untuk Anak

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Gelar Majelis Taklim di Pendopo, Fery Farhati Berpesan Agar Semangat Mendatangi Majelis Ilmu

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    541 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1647 shares
    Share 659 Tweet 412
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga