ChanelMuslim.com- Seiring turunnya kasus harian covid-19, pemerintah berencana menguji coba penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di 20 obyek wisata sebelum dibuka kembali.
Pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga : PPKM Level 3 Diperpanjang, Ancol-TMII Uji Coba Buka sampai 21.00 WIB
Pengunjung Perlu Tunjukkan Aplikasi Peduli Lindungi Jika Ingin Masuk ke 20 Destinasi Wisata Ini
Dikutip dari Antara, Selasa (14/09/2021) Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu dari 20 destinasi wisata yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai lokasi uji coba tahap awal penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk tempat wisata di masa PPKM.
Obyek wisata yang diuji coba antara lain Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, serta Kampung Budaya Setu Babakan.
Untuk wilayah Jawa Barat ada Taman Safari Indonesia, The Lodge Maribaya, Glamping Lake Rancabali, Kawah Putih, Jbound, dan Saung Mang Udjo.
Sementara untuk Jawa Tengah dan DIY adalah Grand Maerakaca Taman Mini, TWC Borobudur, TWC Prambanan, Taman Satwa Taru Jurug, Taman Tebing Breksi, Gembira Loka Zoo, dan Hutan Pinus Asri Mangunan.
Kemudian Jawa Timur adalah Taman Rekreasi Selecta, Jatim Park 2, Hawai Group, serta Maharani Zoo dan Gua.
Aplikasi Peduli Lindungi ini dimanfaatkan sebagai salah satu media pengawasan terhadap protokol kesehatan.
Baca Juga: Peduli Covid-19, Desainer Anggiasari Mawardi Luncurkan Medical Suits untuk Tenaga Kesehatan
Mengenal Aplikasi Pedulilindungi
Dikutip dari pedulilindungi.id, pedulilindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.
Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.[wmh]