ChanelMuslim.com – Tolak ukur kesiapan menikah bagi laki-laki berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ منكُم الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Hai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi barikade baginya.” (HR Muttafaq ‘alaih).
Al-Ba’ah (الْبَاءَةَ) menurut Imam Asy-Syaukani adalah mampu secara seksual. Maka ketika seseorang telah memiliki kemampuan secara seksual maka telah diperintahkan untuk segera menikah kepadanya.
Baca Juga: Tahapan Pemeriksaan Kesehatan sebelum Menikah
Tolak Ukur Kesiapan Menikah Bagi Laki-Laki Berdasarkan Sabda Nabi
Ustaz Salim A. Fillah pernah menyampaikan, kemampuan secara seksual ini harus dibarengi dengan kemampuan memberi mahar dan nafkah.
Al-Ba’ah ini telah menjadi patokan utama bagi laki-laki, sedangkan mahar dan nafkah tidak ada ukuran pasti, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Dengan menikah seseorang akan mudah menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya.
Pada hadits diatas kalimat ‘memelihara kemaluan’ disebut dengan أَحْصَنُ لِلْفَرْجِ (Ahshanu LilFarji).
Ahshan disini asal artinya membentengi. Maka menikah sebagai benteng bagi terjaganya kemaluan.
Sedangkana, bagi yang belum mampu maka hendakanya ia berpuasa, karena puasa ibarat barikade bagi mereka. Akan tetapi banyak yang mengartikan kata وِجَاءٌ (Wijaa‘) sebagai benteng. Padahal, arti yang lebih tepat barikade.
Berdasarkan hadits di atas menikah itu ibarat benteng, memberi makna ia pertahanan permanen. Sedangkan puasa hanya barikade, yaitu pertahanan sementara.
Akan tetapi ulama membagi-bagi hukum menikah berdasarkan kesiapannya.
Seseorag dikatakan wajib menikah saat ia telah mampu secara finansial dan memiliki godaan syahwat yang tinggi sehingga takut jatuh ke dalam dosa.
Bisa pula jadi sunnah, artinya ia sudah memiliki tuntutan untuk menikah, jika laki-laki ini telah berpenghasilan atau mampu secara finansial namun ia masih bisa menahan diri dari godaan syahwat.
Menjadi haram, jika ia membawa penyakit yang menular seperti HIV, AIDS dan penyakit serupa lainnya yang dapat membahayakan pasangan. Serta beberapa sebab lainnya. [Ln]