ChanelMuslim.com – Niat wakaf untuk orang yang sudah wafat. Ustaz, saya ingin tanya tentang wakaf berupa dana untuk pembangunan masjid. Saya ikut proyek wakaf pembangunan masjid di pedalaman seluruh Indonesia dengan nilai Rp2 milyar untuk 1 masjid melalui komunitas ALMAZ 313 pimpinan GUZ Reza Syarif.
Pertanyaan saya: Jika saya ikut wakaf ini senilai ¼ dari total dana yang direncanakan lalu saya niatkan wakaf ini untuk keluarga besar orang tua saya, apakah pahala jariyahnya bisa sampai ke semua anggota (orang tua, anak, cucu, mantu)?
Karena dalam hadist ada yang mengatakan: barang siapa membangun masjid di dunia, maka Allah Subhanahu wa taala akan membangunkan istana di surga.
Nah, apakah istana ini bisa dihuni oleh seluruh anggota bani? Karena kebetulan saya anak terakhir dari 6 bersaudara yang belum bisa berbakti kepada orang tua serta kakak-kakak selama ini, dan sekarang bapak ibu telah tiada.
Mohon penjelasannya, Ustaz. Jazakumullah Khairan Katsir. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Jawaban: Wakaf itu bagian dari sedekah, boleh diniatkan untuk orang yang sudah wafat. Pahalanya Insya Allah tetap mengalir bagi mereka. Kebolehan ini berdasarkan Al Quran, As Sunnah, dan Ijma’.
Allah Ta’ala berfirman:
وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَٱتَّبَعَتۡهُمۡ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيمَٰنٍ أَلۡحَقۡنَا بِهِمۡ ذُرِّيَّتَهُمۡ وَمَآ أَلَتۡنَٰهُم مِّنۡ عَمَلِهِم مِّن شَيۡءٖۚ كُلُّ ٱمۡرِيِٕۭ بِمَا كَسَبَ رَهِينٞ
Dan orang-orang yang beriman, beserta anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami pertemukan mereka dengan anak cucu mereka (di dalam surga), dan Kami tidak mengurangi sedikit pun pahala amal (kebajikan) mereka.
Setiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya. (QS. Ath-Thur, Ayat 21)
Baca Juga: Gerakan Nasional Wakaf Uang Harus Tetap Jadi Dana Sosial Keagamaan
Niat Wakaf untuk Orang yang Sudah Wafat
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:
أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا
“Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Sesungguhnya ibuku wafat secara mendadak, aku kira dia punya wasiat untuk sedekah, lalu apakah ada pahala baginya jika aku bersedekah untuknya? Beliau menjawab: “Na’am (ya), sedekahlah untuknya.”
(HR. Bukhari No. 2609, 1322, Muslim No. 1004)
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata saat menjelaskan An Najm: 39:
فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما، ومنصوص من الشارع عليهما.
“Adapun doa dan bersedekah, maka keduanya telah disepakati (ijma’) akan sampai kepadanya (mayit), dan keduanya memiliki dasar dalam nash syariat.”
(Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Juz 7, Hlm. 465)
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
وَفِي هَذَا الْحَدِيث جَوَاز الصَّدَقَة عَنْ الْمَيِّت وَاسْتِحْبَابهَا ، وَأَنَّ ثَوَابهَا يَصِلهُ وَيَنْفَعهُ ، وَيَنْفَع الْمُتَصَدِّق أَيْضًا ، وَهَذَا كُلّه أَجْمَعَ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ
“Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya bersedekah untuk mayit dan itu disunahkan melakukannya, dan sesungguhnya pahala sedekah itu sampai kepadanya dan bermanfaat baginya, dan juga bermanfaat buat yang bersedekah. Dan, semua ini adalah ijma’ (kesepakatan) semua kaum muslimin.” (Imam An Nawawi, Al Minhaj Syah Shahih Muslim, 6/20. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]