ChanelMuslim.com – Sepuluh negara bagian lagi telah mengajukan keberatan atas ‘petunjuk pelaksanaan’ yang dikeluarkan oleh pemerintahan Obama tentang penggunaan kamar mandi bagi siswa sekolah yang transgender.
Keberatan hukum yang diajukan ke pengadilan itu berarti hampir separuh dari 50 negara bagian di Amerika secara resmi menolak petunjuk pemerintah federal yang mengatakan bahwa sekolah-sekolah negeri harus mengizinkan siswanya menggunakan kamar mandi sesuai dengan identitas gender yang mereka pilih, lepas dari identitas gender yang terdapat dalam surat kelahiran.
Kata para analis hukum, perkembangan terbaru ini memperbesar kemungkinan bahwa masalah transgender ini nantinya akan sampai ke Mahkamah Agung.
Tuntutan hukum yang baru itu mengatakan bahwa pemerintah federal telah mengesampingkan hukum yang berlaku dengan mengeluarkan “juklak” penggunaan kamar mandi itu.
Tuntutan yang diajukan ke pengadilan federal di kota Lincoln, Nebraska mengatakan, sejarah (hukum) tidak mendukung penafsiran istilah ‘seks’ selain daripada jenis seks yang ditentukan oleh bentuk anatomi dan susunan genetika.
Tuntutan hukum di Nebraska itu kemudian diikuti oleh negara-negara bagian Arkansas, Kansas, Michigan, Montana, North Dakota, Ohio, South Carolina, South Dakota dan Wyoming. Sebelumnya, 12 negara bagian telah mengajukan tuntutan hukum yang sama bulan Mei lalu atas keputusan pemerintahan Obama tersebut.[af/voa]