• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 31 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

H-5 Hingga H+3 Lebaran, Angkutan Bermuatan Dilarang Beroperasi

28/06/2016
in Berita
71
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Polda Metro Jaya Dot Info

ChanelMuslim.com – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengumumkan bahwa jlang  hari raya Idul Fitri, truk pengangkut barang dilarang beroperasi. Hal itu guna mengurangi tingkat kemacetan di sejumlah ruas jalan.

“Mulai 1 Juli 2016 (H-5) sampai dengan 10 Juli 2016 (H+3) kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi,” kata AKBP Budiyanto di Jakarta,dalam siaran pers Polda Metro Jaya Dot Info,  Senin (27/6).

Larangan itu bukan tanpa alasan, AKBP Budiyanto mengaku hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No 22 Tahun 2016 Tanggal 8 Juni 2016 tentang pengaturan lalu lintas larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dan penutupan jembatan timbang pada masa angkutan Lebaran 1437 H.

Adapun angkutan barang yang dimaksud AKBP Budiyanto di antaranya kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk gandeng serta kendaraan container dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

“Kecuali truk pengangkut BBM dan BBG baru diperbolehkan. Atau bawa bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos. Kemudian kalau truknya bawa motor untuk pengangkutan mudik gratis juga diperbolehkan,” jelas AKBP Budiyanto.

Dia menegaskan jika ada truk pengangkut minum air kemasan, ia mengimbau untuk bisa mengirim barang tersebut sebelum hari pelarangan.

“Dan bagi perusahaan dan pengguna jasa angkutan barang supaya mempedomi sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengoperasionakan kendaraannya dan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tutup AKBP Budiyanto.

(fjr/*)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

10 Destinasi Wisata Favorit di Bojonegoro

Next Post

Bank Syariah Bukopin Solo Gelar Itikaf Corporate

Next Post

Bank Syariah Bukopin Solo Gelar Itikaf Corporate

Ini 33 Lokasi Pemantauan Hilal Penetapan Syawal

Israel-Turki Sepakat Normalisasi Hubungan

  • Ayat Al-Qurán tentang Traveling

    Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    503 shares
    Share 201 Tweet 126
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7774 shares
    Share 3110 Tweet 1944
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3326 shares
    Share 1330 Tweet 832
  • Aktivitas Gunung Semeru Masih Didominasi Gempa Letusan Setiap Harinya

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1635 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Salimah Jadi Penawar Tertinggi di Lelang Lukisan ‘Di Balik Langit Gaza’

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4401 shares
    Share 1760 Tweet 1100
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11087 shares
    Share 4435 Tweet 2772
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga