• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sahur dengan Mie Instan, Bolehkah?

Juni 27, 2016
in Berita
74
SHARES
568
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
foto: dailymoslem
foto: dailymoslem

Chanelmuslim.com-Dalam keadaan terpaksa, semisal karena bangun kesiangan atau warung-warung nasi di akhir Ramadan yang sudah mulai tutup, mie instan sering menjadi pilihan terakhir untuk makan sahur. Namun apakah ini dapat dibenarkan?

dr Andry Hartono, SpGK, dari RS Panti Rapih Yogyakarta menjelaskan, pada dasarnya mie instan memang tidak menyehatkan, terutama pada zat aditif yang digunakan bahan makanan tersebut.

“Pertama di aditifnya, benzoat. Kedua, dia pakai pengawet minyaknya tuh, TBHQ. Meskipun di ahli gizi mengatakan itu acceptable daily intake tapi tetep ada yang menganggapnya karsinogen,” paparnya.

Untuk mengurangi dampak mengonsumsi mie instan, ia punya trik mudah, yaitu membuang air bekas rebusan mie dan tidak menggunakan minyaknya.

“Kasih aja banyak sayuran sebagai antioksidan dan telur,” imbuhnya.

Pendapat senada disampaikan nutrisionis dari RSUP Dr Sardjito, Retno Pangastuti, DCN, M.Kes., “Nggak apa-apa, tapi usahakan tetap ada protein yang masuk. Telur, tahu atau apa. Kemudian akan lebih bagus lagi ada sayur, entah itu tauge atau sawi,” jelasnya.

Menurutnya, mengonsumsi mie instan bukannya dilarang, tetapi tidak sesuai dengan prinsip dengan gizi seimbang karena hanya terdiri atas karbohidrat dan sedikit lemak.

“Serat nggak ada, mineral nggak ada. Tapi kalau kepepet ya gimana lagi,” ucapnya.

Alternatif lainnya adalah menambah serat dengan makan buah. Akan lebih baik jika buah dikonsumsi langsung atau buah potong. Buah yang banyak seratnya juga beragam, seperti jeruk, anggur, jambu, apel, pir dan mangga, terutama yang manis.

“Dipotong lalu dimasukin ke kulkas ya nggak masalah. Itu kan hanya mengawetkan, tapi kalau bisa dimakan secepatnya. Kecuali jus, kalau ingin merasakan manfaat kesehatan paling nggak satu jam (setelah dibuat, red),” saran Retno.(ind/dethealth)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bandung Muslim Fair 2016 Sukses Digelar

Next Post

Jagung Muda Berkhasiat Samarkan Bekas Jerawat

Next Post
Jagung Muda Berkhasiat Samarkan Bekas Jerawat

Jagung Muda Berkhasiat Samarkan Bekas Jerawat

Irna Mutiara Lelang Rancangan Bridal Irna La Perle Untuk Muslim Suriah

Paus Sebut Kaum Gay Layak Diberi Permintaan Maaf

  • Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • ALISA Khadijah-ICMI Mimika Sukses Gelar Training Motivation 2025

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5084 shares
    Share 2034 Tweet 1271
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3145 shares
    Share 1258 Tweet 786
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7554 shares
    Share 3022 Tweet 1889
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4559 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2776 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2032 shares
    Share 813 Tweet 508
  • Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga